TATA TERTIB
RAPAT RANTING AMGPM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Rapat Ranting Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Ranting, dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar AMGPM Bab IX Pasal 14 ayat 2g dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV pasal 15.
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Rapat Ranting tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta dan dilaksanakan oleh Rapat Ranting.
4. Penyelenggaraan Rapat Ranting sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Ranting AMGPM.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting adalah
Menilai Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus Ranting
Menetapkan Garis-Garis Besar Pokok Program dua tahunan dan program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru.
Memilih Pengurus Ranting.
Menetapkan Keputusan dan kebijakan organisasi lainnya.
BAB III
P E S E R T A
Pasal 3
1. Rapat Ranting dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari:
a. Pengurus Ranting.
b. Semua Anggota Biasa Ranting yang terdaftar di Ranting
c. Ketua Bakopel atau 1 (satu) orang unsur majelis sektor
2. Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, Rapat Ranting juga dihadiri oleh Peserta Luar Biasa yang terdiri dari
a. Unsur Pengurus Cabang
b. Calon anggota AMGPM di Ranting
b. Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara, kecuali Pimpinan Gereja dan pengurus Ranting yang usianya di atas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara dan memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
Pengurus Cabang dalam Kapasitas sebagai Pimpinan Organisasi di tingkat Cabang mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak.
Undangan dan Peninjau hanya mempunyai Hak Bicara.
Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 5
Rapat Ranting mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Rapat Ranting.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.
Pasal 6
1. Pimpinan Rapat Ranting adalah Pengurus Ranting AMGPM
2. Sidang-sidang dalam Rapat Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting sampai terpilihnya Majelis Ketua,
Pasal 7
Majelis Ketua bertugas memimpin Sidang-sidang di dalam Rapat Ranting
Majelis Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pengurus Ranting 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang)
Personil Majelis Ketua ditunjuk oleh Pengurus Ranting secara bijaksana dan disahkan oleh Rapat Ranting.
Sekretaris persidangan Rapat Ranting adalah Sekretaris Ranting AMGPM.
Sekretaris Persidangan diwajibkan untuk membaca dan atau melaporkan seluruh hasil keputusan Rapat Ranting, sebelum sidang-sidang pleno dalam Rapat Ranting ditutup.
Wewenang Majelis Ketua di dalam Rapat Ranting adalah:
a. Memanggil Peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Rapat Ranting berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Rapat Ranting berlangsung.
d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
e. Majelis Ketua memimpin sidang dalam Rapat Ranting sampai pada penetapan hasil kerja formatur, dan sesudah itu menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno dalam Rapat Ranting.
Pasal 8
1. Rapat Ranting membentuk Komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan.
2. Komisi-komisi kerja di dalam Rapat Ranting, dapat membentuk Sub Komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi kerja Rapat Ranting bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda Komisi dalam ruang lingkup tugasnya.
4. Jumlah anggota Komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua diwajibkan untuk menghadiri Sidang-sidang Komisi sebagai Peserta Biasa.
6. Pimpinan Komisi di dalam Rapat Ranting terdiri dari : seorang Ketua, seorang wakil ketua dan seorang Sekretaris yang di tunjuk oleh Majelis Ketua
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RANTING AMGPM
Pasal 9
Setiap Peserta Biasa mengajukan satu bakal calon Ketua Ranting dan satu bakal calon Sekretaris Ranting pada masing-masing kertas suara yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
Kertas Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, memuat nama satu orang bakal calon ketua ranting dan satu orang bakal calon sekretaris ranting.
Proses perhitungan suara dilaksanakan secara bersama-sama dan di catat pada papan perhitungan suara yang berbeda (satu papan untuk Bakal Calon Ketua dan satu papan untuk bakal calon sekretaris)
Bakal Calon Ketua ranting dan Sekretaris ranting yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai calon untuk selanjutnya diuji dan dipilih dalam Rapat Ranting.
Untuk melengkapi keseluruhan struktur Pengurus ranting maka dibentuk tim Formatur yang ditunjuk secara bijaksana oleh Majelis Ketua dengan persetujuan peserta Rapat Ranting
Seluruh fungsionaris yang akan ditunjuk / dipilih oleh formatur untuk melengkapi struktur Pengurus Ranting adalah mereka yang mengikuti Rapat Ranting sesuai dengan kriteria yang ditetapan oleh rapat ranting
Selanjutnya Kriteria, Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Pengurus Cabang AMGPM diatur tersendiri dalam komisi kerja konferda sesuai ketentuan dalam AD/ART dan PO AMGPM
BAB. VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 10
1. Setiap Peserta Rapat Ranting mempunyai Hak berbicara selama 3 (tiga) menit dengan pokok pembicaraan yang jelas (kecuali untuk ceramah dan Penelaan Alkitab diatur oleh moderator).
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, diadakan pendaftaran oleh Majelis Ketua.
3. Pembicaraan di dalam setiap Sidang Pleno hanya dibuka 2 (dua) babak.
4. Hanya Pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
5. Setiap pembicara yang hendak berbicara diwajibkan untuk berdiri.
Pasal 11
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.
BAB VIII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah (qorum), apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta Rapat Ranting.
Pengambilan Keputusan dalam Rapat Ranting dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal 13
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputrusan tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
BAB IX. LAIN-LAIN
Pasal 14
Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib baku yang dipergunakan untuk pelaksanan Rapat Ranting AMGPM
Tata Tertib ini dapat dirobah dan disempurnakan hanya oleh Lembaga Legislatif (Musyawarah Pimpinan Paripurna)
Segala sesuatu mengenai hal-hal teknis dalam Rapat Ranting yang belum ditur di dalam Tata Tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh Rapat Ranting sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, PO dan TATIB Rapat Ranting AMGPM ini.
Pasal 15
Dengan dikeluarkan Tata Tertib ini maka semua keputusan yang terkait dengan Tata Tertib Rapat Ranting yang selama ini dipergunakan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Ketua
Pdt. M. Takaria, M.Si
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar