PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 06 TENTANG Tata Tertib Lembaga-Lembaga Legislatif
TATA TERTIB
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA AMGPM
____________________________________________________
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Bab IX, Pasal 13, Ayat 2, dan Anggaran Rumah Tanggal Bab IV Pasal 10.
Dengan dasar sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, maka disusunlah Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda GPM terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa.
Peserta Biasa terdiri dari :
Pengurus Besar
Utusan Daerah sebanyak 3(tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 1(satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
Ketua Sinode GPM atau 1(satu) orang Unsur MPH Sinode GPM
Ketua- Ketua Klasis se-GPM
Peserta Luar Biasa terdiri dari :
Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Besar
Undangan lain yang diundang Pengurus Besar
Pasal 3
Peserta Biasa mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara
Peserta Luar Biasa mempunyai Hak Bicara
Pasal 4
Kewajiban peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM adalah :
Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna
Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan, harus terlebih dulu mendapat ijin dari Pimpinan Sidang.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA
Pasal 5
Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pelayanan
Mengevaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Besar
Mengevaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan yang diputuskan MPP sebelumnya
Menetapkan Program Pelayanan tahun berikutnya
Menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Tahun Pelayanan berikutnya
Menetapkan berbagai kebijakan organisasi lainnya sesuai kepentingan pelayanan AMGPM
BAB IV
PIMPINAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM di pimpinan oleh Pengurus Besar sebagai Mandataris Kongres.
Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin Sidang-sidang Paripurna.
Pasal 7
Pimpinan Sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna bertanggung jawab atas :
Kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna.
Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang-sidang Paripurna.
Menghentikan setiap pembicara yang sedang berbicara, bila isi pembcaraan telah menyimpang dari permasalahan yang dibicarakan.
BAB V
SIDANG – SIDANG
Pasal 8
Sidang – sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
Sidang – sidang Paripurna, dipimpin oleh Pimpinan Sidang
Sidang – sidang Komisi, dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang.
Komisi dan pembagian anggota komisi ditentukan oleh Pimpinan Sidang
Setiap peserta MPP wajib menjadi salah satu anggota komisi
Masing-masing sidang komisi dihadiri oleh Pengurus Besar sebagai nara sumber
BAB VI
TATACARA BERBICARA
Pasal 9
Setiap Pembicaraan dalam Sidang Paripurna dibuka dua babak, dan setiap peserta dapat menggunakan hak bicaranya.
Pembicara pada babak kedua adalah mereka yang menggunakan hak bicara pada babak pertama.
Pokok pembicaraan pada babak kedua tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan pada babak pertama.
Peserta yang mau berbicara harus terlebih dulu mendaftarkan diri melalui pimpinan sidang.
Saat berbicara peserta diwajibkan berdiri, serta berbicara dengan singkat dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan.
Waktu pembicaraan untuk setiap peserta paling lama 3 (tiga) menit.
Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal tertentu saja, yaitu :
Point of Clarification (penjernihan persoalan)
Point of Order (usul atau saran)
Point of Self Perfilate (menyinggung perasaan orang lain)
Point of Information (memberikan informasi)
BAB VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Musyawarah Pimpinan Paripurna dinyatakan sah dan dapat dimulai, apabila dihadiri oleh Peserta Biasa berjumlah setengah ditambah satu.
Setiap pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan sedapat mungkin menghindari dilakukan voting.
Jika mufakat tidak tencapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, yaitu seperdua ditambah satu dari peserta biasa yang hadir.
BAB VIII
LAIN – LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa perlu atau penting dengan persetujuan Musyawarah.
Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib baku bagi pelaksanaan MPP AMGPM
Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Ketua
Pdt. M. Takaria, M.Si
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar