Rabu, 19 Juli 2017

PO 6 : TATA TERTIB MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA CABANG AMGPM

TATA TERTIB
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA CABANG AMGPM 
BAB  I
DASAR DAN SUSUNAN MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA CABANG
Pasal  1
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang   Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku selanjutnya disingkat MPPC AMGPM dilaksanakan berdasarkan :
Anggaran Dasar AMGPM  Bab IX Pasal 14 ayat 2 g
Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV Pasal 14
Susunan   MPPC AMGPM  terdiri dari :
Sidang-sidang paripurna
Sidang-sidang komisi
Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib MPPC AMGPM 

BAB  II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal  2
MPPC AMGPM dihadiri oleh peserta biasa   terdiri dari : 
Pengurus Cabang
Utusan Ranting sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1 (satu) orang anggota biasa yang ditunjuk  oleh Pengurus Ranting.
Ketua Majelis Jemaat atau 1 (satu) orang unsur PHMJ
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari  :
Unsur Pengurus Daerah
Peninjau dari Ranting yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang
                                                         Pasal 3
Hak Peserta MPPC AMGPM adalah  :
Peserta biasa MPPC AMGPM mempunyai hak suara dan hak bicara 
Peserta luar biasa hanya mempunyai hak bicara
Peserta yang hendak berbicara diharuskan mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat, tegas dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan
Setiap pembicara hanya diberikan kesempatan menggunakan hak bicaranya selama 3 menit setelah dipersilahkan oleh pimpinan musyawarah.
Pemandangan umum atau tanggapan terhadap setiap masalah yang disampaikan hanya disediakan dua babak.
Hanya pembicara pada babak pertama yang dapat berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Bila suatu masalah tidak dapat disepakati pada babak pertama dan babak kedua maka dapat dibuka babak terakhir untuk membahas masalah tersebut, atas persetujuan peserta biasa.
Hak  Interupsi dapat dimanfaatkan untuk hal – hal tertentu antara lain  :
Point Of  Clarification ( Menjernihkan pokok masalah yg sedang dibicarakan )
Point Of  Order  ( Usul atau saran untuk meletakkan permasalahan sesuai aturan )
Point Of  Self  Previlege ( Menyinggung perasaan orang lain )
Point Of  Information ( Menyampaikan Informasi )
Pasal  4
Setiap  peserta MPPC AMGPM mempunyai kewajiban adalah :
Mentaati tata tertib ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang.
Mengikuti seluruh acara musyawarah dengan penuh rasa tanggungjawab
Menghadiri sidang-sidang 15 (lima belas) menit sebelum sidang dimulai dan mengambil bagian dalam semua kegiatan/acara selama berlangsungnya MPPC
Menandatangani daftar hadir setiap kali menghadiri sidang. 
Meminta izin secara tertulis dari pimpinan musyawarah jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan.
Menghormati dan menghargai setiap pembicara yang sedang menggunakan hak bicaranya.
Memelihara dan menjamin ketertiban selama berlangsungnya sidang-sidang dalam MPPC

BAB III
TUGAS  MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA CABANG
Pasal  5
MPPC AMGPM mempunyai tugas :
Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Cabang pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPPC sebelumnya. 
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya 

BAB IV
PIMPINAN MUSYAWARAH
Pasal  6
MPPC AMGPM dipimpin oleh Pengurus Cabang
Sekretaris Cabang AMGPM berfungsi sebagai sekretaris musyawarah / sekretaris persidangan.
Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Cabang AMGPM
Sidang – sidang Komisi dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris komisi yang di tunjuk oleh pimpinan sidang.  
Pengurus Cabang AMGPM wajib menghadiri sidang-sidang komisi sebagai nara sumber sesuai dengan bidang tugasnya. 
BAB. V
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN MUSYAWARAH
Pasal  7
Mengundang dan memanggil peserta musyawarah untuk memulai sidang-sidang
Mengatur urut-urutan pembicara dan menyimpulkan isi pembicaraan dalam sidang-sidang pleno
Mengarahkan pembicaraan peserta sedemikian rupa sehingga tiba pada pengambilan keputusan.
Menegur dan bila perlu mencabut hak bicara dari seorang pembicara apabila pembicaraannya telah menyimpang dari pokok yang dibicarakan dan atau menyinggung nama baik orang lain.
Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang – sidang Paripurna.
Pimpinan Musyawarah bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang AMGPM.
BAB VI
USUL – USUL TAMBAHAN
Pasal  8
Apabila ada suatu masalah baru di luar acara musyawarah diajukan oleh salah satu peserta maka masalah tersebut baru dapat dibahas apabila didukung oleh sekurang-kurangnya seperdua tambah satu peserta biasa yang hadir.
BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  9
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC)
Pengambilan Keputusan dalam MPPC dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir.

Pasal  10
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai  mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB  VIII
LAIN – LAIN
Pasal 11
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Musyawarah sepanjang dirasa perlu dengan mendengar usul dan atau meminta persetujuan peserta musyawarah.
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku, dan digunakan untuk pelaksanaan MPPC kecuali MPPC AMGPM menentukan yang lain.
Dengan ditetapkannya Tata tertib ini, maka segala keputusan mengenai Tata Tertib MPPC AMGPM sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
Tata tertib ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



Tidak ada komentar:

Posting Komentar