Rabu, 19 Juli 2017

PO 6 : TATA TERTIB MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH AMGPM

                 TATA TERTIB
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH                         AMGPM
BAB  I
DASAR DAN SUSUNAN MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
Pasal  1
Musyawarah Pimpinan Paripurna DaerahAngkatan Muda Gereja Protestan Malukuselanjutnya disingkat MPPD AMGPM dilaksanakan berdasarkan :
Anggaran Dasar AMGPM  Bab IX Pasal 14 ayat 2d 
Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV Pasal 12
Susunan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah   terdiri dari :
Sidang-sidang paripurna
Sidang-sidang komisi
Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku 

BAB  II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal  2
MPPD AMGPM  dihadiri oleh peserta biasa   terdiri dari : 
Pengurus Daerah 
Utusan Cabang  sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris,  dan 1 (satu) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang.
Ketua Klasis atau 1 (satu) orang unsur Majelis Pekerja Klasis
Satu orang ketua majelis jemaat dari setiap cabang
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal MPPD AMGPM juga dihadiri oleh peserta luar biasa   terdiri dari  :
Unsur Pengurus Besar
Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah

                                              Pasal  3
Hak Peserta MPPD AMGPM  adalah  :
Peserta biasa   mempunyai hak suara dan hak bicara 
Peserta luar biasa hanya mempunyai hak bicara, tetapi  tidak mempunyai hak suara 
Peserta yang hendak berbicara diharuskan mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat, tegas dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan
Setiap pembicara hanya diberikan kesempatan menggunakan hak bicaranya selama 3 menit setelah dipersilahkan oleh pimpinan musyawarah.
Pemandangan umum atau tanggapan terhadap setiap masalah yang disampaikan hanya disediakan dua babak.
Hanya pembicara pada babak pertama yang dapat berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Bila suatu masalah tidak dapat disepakati pada babak pertama dan babak kedua maka dapat dibuka babak terakhir untuk membahas masalah tersebut, atas persetujuan peserta biasa.
Hak  Interupsi dapat dimanfaatkan untuk hal – hal tertentu antara lain  :
Point Of  Clarification ( Menjernihkan pokok masalah yg sedang dibicarakan )
Point Of  Order  ( Usul atau saran untuk meletakkan permasalahan sesuai aturan )
Point Of  Self  Previlege ( Menyinggung perasaan orang lain )
Point Of  Information ( Menyampaikan Informasi )

Pasal 4
Setiap  peserta MPPD AMGPM mempunyai kewajiban :
Mentaati tata tertib ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh MPPD AMGPM 
Mengikuti seluruh acara musyawarah dengan penuh rasa tanggungjawab
Menghadiri sidang-sidang 15 (lima belas) menit sebelum sidang dimulai dan mengambil bagian dalam semua kegiatan/acara selama berlangsungnya MPPD
Menandatangani daftar hadir setiap kali menghadiri sidang. 
Meminta izin secara tertulis dari pimpinan musyawarah jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan.
Menghormati dan menghargai setiap pembicara yang sedang menggunakan hak bicaranya.
Memelihara dan menjamin ketertiban selama berlangsungnya sidang-sidang dalam MPPD

BAB III
TUGAS  MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
Pasal  5
MPPD AMGPM mempunyai tugas :
Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Daerah pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPPD sebelumnya. 
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
Menetapkan keputusanp-keputusan organisasi lainnya 

BAB IV
PIMPINAN MUSYAWARAH

Pasal  6
MPPD AMGPM dipimpin oleh Pengurus Daerah 
Sekretaris Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku berfungsi sebagai sekretaris persidangan.
Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Daerah AMGPM
Sidang – sidang Komisi dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekertais komisi yang di tunjuk oleh pimpinan sidang.  
Pengurus Daerah AMGPM wajib menghadiri sidang-sidang komisi sebagai nara sumber sesuai dengan bidang tugasnya. 
BAB. V
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN MUSYAWARAH
Pasal  7
Mengundang dan memanggil peserta musyawarah untuk memulai sidang-sidang
Mengatur urut-urutan pembicara dan menyimpulkan isi pembicaraan dalam sidang-sidang pleno
Mengarahkan pembicaraan peserta sedemikian rupa sehingga tiba pada pengambilan keputusan.
Menegur dan bila perlu mencabut hak bicara dari seorang pembicara apabila pembicaraannya telah menyimpang dari pokok yang dibicarakan dan atau menyinggung nama baik orang lain.
Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang – sidang Paripurna.
Pimpinan Musyawarah bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah AMGPM.

BAB VI
USUL – USUL TAMBAHAN
Pasal  8
Apabila ada suatu masalah baru di luar acara musyawarah diajukan oleh salah satu peserta MPPD maka masalah tersebut baru dapat dibahas apabila didukung oleh sekurang-kurangnya seperdua tambah satu peserta biasa yang hadir.

BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  9
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta biasa MPPD AMGPM
Dalam sidang pleno apabila  kehadiran peserta musyawarah belum mencukupi qorum sesuai ayat 1 diatas maka sidang diskors untuk jangka waktu tertentu oleh pimpinan musyawarah dan kemudian dilanjutkan,  apabila masih terjadi peserta yang hadir belum mencukupi quorum juga, maka sidang hanya dpt diskors maksimal tiga kali dan sesudah itu  musyawarah dapat dilanjutkan.
Pengambilan Keputusan dalam MPPD AMGPM dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal  10
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai  mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB  VIII
LAIN – LAIN
Pasal 11
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan MPPD AMGPM sepanjang dirasa perlu dengan mendengar usul dan meminta persetujuan peserta musyawarah.
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku, dan digunakan untuk pelaksanaan MPPD AMGPM kecuali Musyawarah Pimpinan Paripurna   AMGPM  menentukan yang lain.
Dengan ditetapkannya Tata tertib ini, maka segala keputusan mengenai Tata Tertib MPPD AMGPM sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
Tata tertib ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



Pimpinan Sidang



                         Ketua

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



Tidak ada komentar:

Posting Komentar