Rabu, 19 Juli 2017

PO 6 : TATA TERTIB RAPAT KERJA RANTING AMGPM

                     TATA TERTIB
RAPAT KERJA RANTING AMGPM

BAB  I
DASAR DAN SUSUNAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal  1
Rapat Kerja Ranting   Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku selanjutnya disingkat RKR AMGPM dilaksanakan berdasarkan :
Anggaran Dasar AMGPM  Bab IX Pasal 14 ayat 2 i
Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV Pasal 16
Susunan Rapat Kerja Ranting   terdiri dari :
Sidang-sidang paripurna
Sidang-sidang komisi
Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Rapat Kerja Ranting   Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku 

BAB  II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal  2
Rapat Kerja Ranting   AMGPM dihadiri oleh peserta biasa  terdiri dari : 
Pengurus Ranting
65% anggota biasa dari jumlah anggota biasa yang terdaftar di Ranting
Ketua Bakopel atau 1 (satu) orang unsur Majelis Jemaat Sektor
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini Rapat Kerja Ranting AMGPM juga dihadiri oleh peserta luar biasa yang terdiri dari  :
Unsur Pengurus Cabang
Calon Anggota AMGPM yang ada di Ranting
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting
Pasal  3
Hak Peserta Rapat Kerja Ranting AMGPM adalah  :
Peserta biasa Rapat Kerja Ranting   AMGPM mempunyai hak suara dan hak bicara  
Peserta luar biasa hanya mempunyai hak bicara
Peserta yang hendak berbicara diharuskan mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat, tegas dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan
Setiap pembicara hanya diberikan kesempatan menggunakan hak bicaranya selama 3 menit setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat ranting.
Pemandangan umum atau tanggapan terhadap setiap masalah yang disampaikan hanya disediakan dua babak.
Hanya pembicara pada babak pertama yang dapat berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Bila suatu masalah tidak dapat disepakati pada babak pertama dan babak kedua maka dapat dibuka babak terakhir untuk membahas masalah tersebut, atas persetujuan peserta biasa.
Hak  Interupsi dapat dimanfaatkan untuk hal – hal tertentu antara lain  :
Menjernihkan pokok masalah yg sedang dibicarakan ( Point Of  Clarification)
Usul atau saran untuk meletakkan permasalahan sesuai aturan (Point Of  Order)
Menyinggung perasaan orang lain (Point Of  Self  Previlege)
Menyampaikan Informasi ( Point Of  Information)
Pasal 4
Setiap  peserta Rapat Kerja Ranting  AMGPM mempunyai kewajiban adalah :
Mentaati tata tertib ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Kerja Ranting AMGPM  
Mengikuti seluruh acara rapat kerja dengan penuh rasa tanggungjawab
Menghadiri sidang-sidang 15 (lima belas) menit sebelum sidang dimulai dan mengambil bagian dalam semua kegiatan/acara selama berlangsungnya Rapat Kerja Ranting AMGPM
Menandatangani daftar hadir setiap kali menghadiri sidang. 
Meminta izin secara tertulis dari pimpinan sidang jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan.
Menghormati dan menghargai setiap pembicara yang sedang menggunakan hak bicaranya.
Memelihara dan menjamin ketertiban selama berlangsungnya sidang-sidang dalam Rapat Kerja Ranting AMGPM

BAB III
TUGAS  RAPAT KERJA RANTING (RKR)
Pasal  5
Rapat Kerja Ranting AMGPM mempunyai tugas :
Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Ranting pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan Rapat Kerja Ranting AMGPM sebelumnya. 
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya 

BAB IV
PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal  6
Rapat Kerja Ranting AMGPM dipimpin oleh Pengurus Ranting
Sekretaris     persidangan adalah sekretaris Ranting.
Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Ranting AMGPM
Sidang – sidang Komisi dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris komisi yang di tunjuk oleh pimpinan rapat kerja.  
Pengurus Ranting AMGPM wajib menghadiri sidang-sidang komisi sebagai nara sumber sesuai dengan bidang tugasnya. 

BAB. V
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN RAPAT KERJA RANTING
Pasal  7
Mengundang dan memanggil peserta RapatKarja Ranting  untuk memulai sidang-sidang
Mengatur urut-urutan pembicara dan menyimpulkan isi pembicaraan dalam sidang-sidang pleno
Mengarahkan pembicaraan peserta sedemikian rupa sehingga tiba pada pengambilan keputusan.
Menegur dan bila perlu mencabut hak bicara dari seorang pembicara apabila pembicaraannya telah menyimpang dari pokok yang dibicarakan dan atau menyinggung nama baik orang lain.
Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang – sidang Paripurna.
Pimpinan Musyawarah bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Rapat Kerja Ranting    AMGPM.

BAB VI
USUL – USUL TAMBAHAN
Pasal  8
Apabila ada suatu masalah baru di luar acara musyawarah diajukan oleh salah satu peserta maka masalah tersebut baru dapat dibahas apabila didukung oleh sekurang-kurangnya seperdua tambah satu peserta biasa yang hadir.

BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  9
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta Rapat Kerja Ranting AMGPM
Pengambilan Keputusan dalam Rapat Kerja Ranting (RKR) dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir.
Pasal  10
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai  mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB  VIII
LAIN – LAIN
Pasal 11
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Rapat  sepanjang dirasa perlu dengan mendengar usul dan atau meminta persetujuan peserta Rapat Kerja Ranting AMGPM
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku, dan digunakan untuk pelaksanaan Rapat Kerja Ranting AMGPM kecuali Musyawarah Pimpinan Paripurna   AMGPM menentukan yang lain.
Dengan ditetapkannya Tata tertib ini, maka segala keputusan mengenai Tata Tertib Rapat Kerja Ranting AMGPM sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
Tata tertib ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



Tidak ada komentar:

Posting Komentar