PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 04 TENTANG Uraian Tugas/Job Discription Pengurus AMGPM
Pasal 1.
KETENTUAN UMUM
Pengurus AMGPM dalam tugasnya untuk memimpin organisasi, dipimpin oleh Ketua AMGPM dan Sekretaris AMGPM secara bersama.
Pengurus AMGPM dalam melaksanakan tugasnya untuk merencanakan/memberikan konsep bagi pengembangan organisasi dan bagi pemecahan masalah yang dihadapi, dilaksanakan oleh semua fungsionaris secara bersama-sama.
Pengurus AMGPM dalam tugas-tugas merencanakan, mengolah dan memanfaatkan sumber-sumber ekonomi dan keuangan organisasi dilaksanakan oleh Ketua AMGPM , Sekretaris AMGPM dan Bendahara AMGPM
Pengurus AMGPM dalam tugas koordinasi pelaksanaan program; mendeteksi, menganalisa dan mengevaluasi masalah yang dihadapi, dilaksanakan oleh semua fungsionaris secara bersama-sama.
Pasal 2
TUGAS KHUSUS FUNGSIONARIS AMGPM
1 Ketua AMGPM Dan Sekretaris AMGPM :
Ketua AMGPM dan Sekretaris AMGPM secara bersama-sama mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan sesuai dengan ART Bab VI pasal 18 ayat 3, pasal 21 ayat 6, [asal 23 ayat 4 dan pasal 24 ayat 6
Ketua AMGPM dan Sekretaris AMGPM dalam melaksanakan tugas kepemimpinan organisasi merupakan satu kesatuan yang utuh.
Ketua AMGPM dan Sekretaris AMGPM dalam tugasnya, pengambilan keputusan didasarkan atas dasar AD/ART, Keputusan Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus.
2. Ketua AMGPM :
Sebagai salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan, mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus.
Mempersiapkan konsep dalam menentukan prioritas program yang berhubungan dengan penampakan kehadiran AMGPM dalam lingkup Pemuda Gereja, Masyarakat, Bangsa dan Negara, secara Daerah, Nasional dan Internasional.
Bersama-sama Sekretaris AMGPMdan Bendahara AMGPMmengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
Memimpin setiap Rapat Pengurus.
3. Ketua I. Bidang Organisasi
Bersama-sama Sekretaris I bidang organisasi mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Organisasi sesuai GBPP
Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
Menggantikan tugas Ketua AMGPM dan Ketua Bidang lainnya seandainya yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Ketua AMGPM memimpin Rapat-Rapat Pengurus.
4. Ketua II Bidang Pelppem Dan Ipteks
Bersama-sama Sekretaris II bidang pelpem dan IPTEKS mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang PelpPem, dan IPTEKS
Bersama Sekretaria II bidang pelpem dan IPTEKS mengatur pelayanan Diakonal, Pastoral, Olah Raga dan Kesehatan.
Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
Menggantikan tugas Ketua AMGPM dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Ketua AMGPM memimpin Rapat-Rapat Pengurus.
5. Ketua III Bidang Kesaksian Dan Hubungan Agama-Agama
Bersama sama Sekretaris III tmempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Keesaan dan Pembangunan Jemaat.
Bersama Sekretaria III bidang keesaan dan pembinaan umatmengatur kegiatan Peribadahan, Kononia.
Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
Menggantikan tugas Ketua AMGPM dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Ketua AMGPMmemimpin Rapat-Rapat Pengurus.
6. Ketua IV Bidang Pikom
Bersama-sama Sekretaris IV bidang keesaan dan pembinaan umat mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pekabaran Injil dan Komunikasi.
Bersama Sekretaria IV bidang keesaan dan pembinaan umat mengatur kegiatan Kesenian dan Humas.
Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
Menggantikan tugas Ketua AMGPM dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Ketua AMGPMmemimpin Rapat-Rapat Pengurus.
7. Ketua V Bidang Finansial Dan Ekonomi
Bersama-sama Sekretaris V bidang finansial dan ekonomimempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Finansial dan Ekonomi.
Bersama Sekretaria V bidang finansial dan ekonomi mengatur kegiatan Usaha dan Pencarian Dana.
Bersama Ketua Bidang lainnya melaksanakan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan tugas Sekretaris bidangnya.
Menggantikan tugas Ketua AMGPM dan Ketua Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Ketua AMGPMmemimpin Rapat-Rapat Pengurus.
8. Sekretaris AMGPM
Sebagai salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan, mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus.
Bertugas mengkoordinasikan program, menganalisa dan mengevaluasinya secara menyeluruh pelaksanaannya.
Bersama Ketua AMGPM mempersiapkan konsep dalam rangka penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi organisasi.
Mengkoordinasikan serta mengarahkan kegiatan para Sekretaris Bidang.
Bersama-sama Ketua AMGPM dan Bendahara AMGPM mengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
Menghadiri dan atau memimpin Rapat-Rapat Pengurus apabila Ketua-Ketua berhalangan.
Mempersiapkan agenda Rapat Pengurus, Notulens Rapat, menyampaikannya kepada semua fungsionaris Pengurus.
Menjalankan tugas pengolahan sekretariat dan rumah tangga sekretariat/kantor organisasi.
Menyampaikan informasi yang berhubungan dengan konsep kebijaksanaan organisasi kepada semua pihak secara berkala dan berkesinambungan.
9. Sekretaris I Bidang Organisasi
Bersama Sekretaris AMGPM mengawasi, mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas penataan struktur dan fungsi organisasi termasuk kepengurusan pada setiap jenjang.
Bersama-sama Ketua I bidang organisasi mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Organisasi sesuai GBPP.
Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris AMGPM apabila berhalangan.
Menggantikan tugas Sekretaris AMGPM apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau sesuai Mandat yang diterimanya.
Mempersiapkan segi-segi teknis dan material pelaksanaan tugas penataan organisasi
Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
10. Sekretaris II. Bidang PELPPEM Dan IPTEKS
Bersama-sama Ketua II bidang pelpem dan IPTEKS mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pelpem, Ilmu,Teknologi dan Seni.
Menggantikan tugas Sekretaris AMGPM dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris AMGPM apabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
11. Sekretaris III. Bidang Keesaan Dan Pembinaan Umat
Bersama-sama Ketua III bidang keesaan dan pembinaan umatmempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Keesaan dan Pembinaan Umat sesuai dengan KUP.
Menggantikan tugas Sekretaris AMGPMdan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris AMGPMapabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
12. Sekretaris IV. Bidang Keesaan Dan Pembinaan Umat
Bersama-sama Ketua IV bidang keesaan dan pembinaan umat mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Pekabaran Injil dan Komunikasi.
Menggantikan tugas Sekretaris AMGPM dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris AMGPM apabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
13. Sekretaris V. Bidang Finansial dan Ekonomi
Bersama-sama Ketua V bidang finansial dan ekonomi mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan masalah di Bidang Finansial dan Ekonomi.
Menggantikan tugas Sekretaris AMGPM dan Sekretaris Bidang lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Menandatangani surat-surat keluar dibidangnya atau atas nama Sekretaris AMGPMapabila berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Mempersiapkan segi-segi teknis dan material tugas pembinaan dan pengembangan program dibidangnya.
Membuat dan menyampaikan laporan/evaluasi pelaksanaan program bidangnya dalam setiap Rapat Pengurus
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus
14. Bendahara AMGPM
Bersama-sama ketua AMGPM, ketua bidang lainnya dan Bendahara I dan II mengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program.
Menyampaikan laporan keuangan dalam Rapat Pengurus tiap 4 (empat) bulan sekali.
Mengatur penyimpanan dan pengolahan harta milik organisasi.
Bersama Bendahara I dan Benhadara II menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya dihadapan Lembaga Legislatif.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
15. Bendahara I
Menggantikan tugas Bendahara AMGPM atau bendara II apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Bendahara AMGPM dan Benhadara II menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya dihadapan Lembaga Legislatif.
Mengatur penyimpanan dan pengeluaran keuangan dan harta milik organisasi atas order Ketua AMGPM dan Ketua-Ketua Bidang lainnya sesuai dengan Mandat yang diterimanya.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
16. Bendahara II
Menggantikan tugas Bendahara AMGPM dan Bendahara I apabila yang bersangkutan berhalangan dan atau berdasarkan Mandat yang diterimanya.
Bersama Bendahara AMGPM dan Bendahara I menyusun RAPB dan pertanggung jawabannya dihadapan Lembaga Legislatif.
Mengisi Buku Kas (Doorskript) dan menyampaikan tindisannya kepada perangkat kepengurusan gereja setempat (sesuai jenjang).
Mengatur Kearsipan/dokumen keuangan dan harta milik organisasi.
Hadir dalam setiap Rapat Pengurus.
Kordinator Wilayah
Melakukan koordinasi intern organisasi dan sinkronisasi program-program Pengurus Besar di Daerah-daerah.
Mengakomodir seluruh kepentingan daerah dalam wilayah kerjanya untuk disinkronkan agar pelaksanaannya terarah dan berkesinambungan.
Memberikan laporan terhadap perkembangan organisasi di Daerah-daerah dalam wilayah pelayanannya.
Menghadiri setiap agenda legislatif di tingkat daerah dalam wilayah pelayanannya dan atau berdasarkan mandat yang diberikan.
Membangun koordinasi dan komunikasi dengan perangkat pemerintah daerah dan atau pemerintah kecamatan dalam wilayah pelayanannya demi pengembangan pelayanan AMGPM.
Menghadiri rapat pleno Pengurus Besar berdasarkan panggilan yang disampaikan.
Pasal 3
KETENTUAN PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam peraturan organisasi tentang Uraian Tugas/job discription pengurus AMGPM ini, akan dilengkapi dan diatur kemudian oleh Pengurus Besar demi kelancaran Administrasi Orgnisasi.
2. Peraturan organisasi tentang Uraian Tugas/job discription AMGPM ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Ketua
Pdt. M. Takaria, M.Si
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar