PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 02 TENTANG Sistem Administrasi AMGPM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksudkan dengan Peraturan Organisasi (PO) AMGPM adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang sistim dan mekanisme kerja Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan kelembagaan Organisasi; yaitu hal-hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta keputusan lain di dalam Kongres.
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah demi terwujudnya keseragaman persepsi terhadap konstitusi Organisasi demi dan tercapainya pemerataan langgam dan tindak kerja seluruh aparat pelaksana Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan sesuai dengan ketentuan konstitusi
Selanjutnya Peraturan Organisasi nomor 02 ini disebut PO.2 tentang Sistem Administrasii AMGPM
Pasal 2
KOMPONEN ADMINISTRASI AMGPM
Komponen-komponen penunjang penyelenggaraan sistem administrasi Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, terdiri dari :
Sekretariat Organisasi
Papan Nama Sekretariat
Pelayanan Tata Usaha
Cap Organisasi
Vandel Organisasi
Arsip dan Ekspedisi
Dokumentasi dan Informasi’
Personalia
Pasal 3
SEKRETARIAT ORGANISASI
Adanya gedung atau ruangan sekretariat yang representatif untuk penyelenggaraan administrasi dan kelancaran tugas-tugas organisasi, merupakan salah satu kebutuhan yang esensial.
Karena segala keterbatasan yang dimiliki, maka sekretariat organisasi sementara dapat disatukan dengan kegiatan perkantoran gereja di setiap jenjang kepemimpinang Gereja.
Keberadaan gedung atau ruang sekretariat pada setiap jenjang organisasi juga dapat disesuaikan dengan kondisi dimana aktifitas organisasi dilaksanakan.
4. Dengan menyatukan sekretariat organisasi dengan perkantoran Gereja di setiap jenjang, maka akan memudahkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas Kesaksian, Persekutuan dan Pelayanan.
5. Khusus bagi jemaat-jemaat yang memiliki lebih dari satu Ranting AMGPM, maka sekretariatnya dapat ditempatkan di rumah salah seorang Pengurus Ranting atau gedung sekretariat tersendiri, tetapi harus jelas tempatnya, terutama ruangan dan alamatnya.
6. Penentuan sekretariat bagi cabang yang meliputi beberapa jemaat, ditempatkan dengan memperhitungkan wilayah pelayanan (kediaman pimpinan organisasi, posisi strategis/mudah dijangkau dll)
Pasal 4
PAPAN NAMA SEKRETARIAT
Papan Nama Sekretariat Organisasi AMGPM merupakan cerminan dari penampilan organisasi dalam gereja maupun masyarakat. Dengan menerima Pancasila sebagai azas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai Undang-Undang nomor 8 tahun 1985, maka AMGPM tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku.
Khusus untuk papan nama sekretariat mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri RI, No. 5 tahun 1986 Bab III tentang ruang lingkup tata cara pemberitahuan kepada Pemerintah serta papan nama dan lambang organisasi kemasyarakatan, khususnya Bab VII Pasal 10.
Komponen yang terkait dengan papan nama sekretariat sebagai berikut :
B e n t u k : Empat persegi panjang dengan panjang dan lebar 4 : 3
U k u r a n :
TingkatPengurusBesar berukuran180 x 130 Cm.
Tingkat Pengurus Daerah berukuran 140 x 105 Cm.
Tingkat Pengurus Cabang dan Ranting berukuran 120 x 90 Cm.
Isinya tertulis :
Lambang organisasi pada sisi kiri atas.
Nama organisasi sesuai jenjang kepengurusan.
Alamat Organisasi.
Warna dasar papan nama sekretariat adalah putih.
Papan nama sekretariat dapat ditanam maupun digantung.
Ukuran Logo pada papan nama sekretariat berdiameter (bergaris tengah) 20 cm.
Nama Ranting/Cabang/Daerah lebih besar dari nama urutan organisasi.
Jika ditanam maka Tinggi papan dari tanah ke bagian bawah papan disesuaikan dengan kepentingan : mudah dilihat dapat dibaca dan alasan keamanan.
Jika digantung, maka harus digantung pada dinding sekretariat dengan kepentingan mudah dilihat dapat dibaca dan alasan keamanan.
Tulisan papan nama huruf kapital tegak
Pasal 5
PELAYANAN TATA USAHA
.Beberapa kegiatan pokok yang menyangkut pelayanan Tata Usaha, antara lain:
Surat Menyurat (Korespondensi)
Sistem surat menyurat dalam AMGPM terdiri atas :
Surat Dinas Umum :
Surat Keputusan.
Surat keputusan organisasi terdiri dari keputusan lembaga legislatif (misalnya : Kongres, MPP, Konferda, MPPC,dll); dan keputusan lembaga legislatif biasanya bekaitan dengan hasil keputusan lembaga legislatif yang bersangkutan. Keputusan lembaga eksekutif biasanya berkaitan dengan penjabaran keputusan legislatif maupun lembaga eksekutif (penerma mandat).
Baik keputusan legislatif maupun lembaga eksekutif mempunyai kekuatan mengikat hanya kedalam tetapi mempunyai kekuatan (dasar hukum) untuk bergerak Keluar.
Surat keterangan
Surat keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif untuk memperjelas atau mempertegas status keanggotaan atau kepengurusan seorang anggota atau pengurus untuk keperluan urusan tertentu
Surat Rekomendasi
Rekomendasi ada 2 macam, yaitu :
1. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif (Konggres/MPP/ Komferda/dll) yang merupakan lembaga legislatif kepada lembaga eksekutif dalam kaitan dengan masalah-masalah tertentu (biasanya per bidang pelayanan).
Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga Eksekutif (PB/PD/PC/PR) yang berisi pernyataan dari lembaga tersebut terhadap aktifitas lembaga.
e. Surat Mandat
Mandat adalah pemberian atau pelimpahan wewenang kepada orang (pribadi atau kelompok) untuk melaksanakan suatu tanggungjawab tertentu yang semestinya dilaksanakan oleh lembaga tersebut, namun karena alasan tertentu tidak bisa dilaksanakan. Atau juga
Pendelegasian juga dapat dilakukan untuk tugas dalam kaitan dengan kepengurusan atau untuk menghadiri acara tertentu
Surat Keluar dan Surat Masuk
Proses pembuatan Surat Keluar terdiri dari penyusunan konsep, agenda, pengetikan, penanda-tangan, penyampulan, arsip, ekspedisi. Untuk itu buku Agenda dan Ekspedisi harus disiapkan dan diisi dengan baik menyangkut Surat keluar dan Surat Masuk.
Sedangkan untuk Surat Masuk, prosesnya adalah Agenda, Disposisi, instruksi pelaksanaan berupa: dimusyawarahkan atau dirapatkan, diteliti, diperbanyak untuk dikirim dan sebagainya tergantung jenis dan isi surat. Untuk itu maka harus disediakan Lembaran Disposisi yang akan diisi dan menggambarkan penanganan surat tersebut sampai tuntas.
Sistim surat menyurut dengan berbagai contoh surat, selanjutnya akan dibuat dalam pedoman teknis surat menyurat AMGPM yang dikeluarkan oleh PB AMGPM
Surat Keluar dan Surat Masuk
Proses pembuatan Surat Keluar terdiri dari penyusunan konsep, agenda, pengetikan, penanda-tangan, penyampulan, arsip, ekspedisi. Untuk itu buku Agenda dan Ekspedisi harus disiapkan dan diisi dengan baik menyangkut Surat keluar dan Surat Masuk.
Sedangkan untuk Surat Masuk, prosesnya adalah Agenda, Disposisi, instruksi pelaksanaan berupa: dimusyawarahkanatau dirapatkan, diteliti, diperbanyak untuk dikirim dan sebagainya tergantung jenis dan isi surat. Untuk itu maka harus disediakan Lembaran Disposisi yang akan diisi dan menggambarkan penanganan surat tersebut sampai tuntas.
3 Kode-kode Surat :
Setiap Surat Keluar memiliki kode tertentu, yang diatur secara seragam dan berjenjang. Untuk penyeragaman kode-kode Surat Keluar, maka diatur sebagai berikut:
Untuk jenjang Kepengurusan digunakan kode:
Surat Keluar dari Pengurus Besar menggunakan kode jenjang : PB
Surat Keluar dari Pengurus Daerah menggunakan kode jenjang : PD
(Nomor Urut Daerah-daerah diatur oleh Pengurus Besar).
Surat Keluar Pengurus Cabang menggunakan Kode jenjang : PC
(Nomor Urut Cabang diatur oleh Pengurus Daerah).
Surat Keluar Pengurus Ranting menggunakan kode jenjang : PR
(Nomor Urut Ranting diatur oleh Pengurus Cabang).
Khusus bagi Daerah yang tidak atau belum memiliki Cabang atau Pengurus Cabang tidak aktif (dan belum melakukan pembagian Nomor Urut Ranting), maka Pengurus Daerah dapat melakukan pembagian. Bila kemudian Cabang sudah ada atau berfungsi kembali, maka tinggal menyesuaikan dengan yang sudah diatur oleh Pengurus Daerah.
Untuk Bidang tugas,
Bidang I . Organisasi digunakan kode I
Bidang II . PELPPEM dan IPTEKS digunakan kode II
Bidang III. Keesaan dan Hubungan Agama-Agama digunakan kode III
Bidang IV.Pekabaran Injil dan Komunikasi digunakan kode IV
Bidang V . Finansial dan ekonomi digunakan kode V
Keuangan/Perbedaharaan digunakan kode VI
Umum digunakan kode VII
Untuk Surat Keputusan digunakan kode KPTS
Untuk Rekomendasi digunakan kode R
Untuk Mandat digunkanan kode M
Untuk Surat Keterangan digunkanan kode K
Kode Surat Dinas Biasa
Kode Surat Keluar (biasa) Pengurus AMGPM pada sebuah jenjang terdiri dari: Nomor Urut Surat, kode Bidang ( I/II/III/IV/VI/VIII), kode Jenjang (PB/PD/PC/PR) dan tahun pelayanan (berjalan).
Contoh kode Surat Keluar Lembaga Eksekutif, menurut jenjang:
Pengurus Besar : 01/III/PB/2016
01= Kode nomor urut surat keluar dari PB.
III = Kode Bidang III
PB= Kode Pengurus Besar
2016 = Kode tahun pelayanan
b) Pengurus Daerah : 04/II/PD.1/2016
04 = Nomor urut surat keluar dari PD
II = Kode Bidang II
PD = Kode pengurus daerah
1 = Kode Nomor urut Daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
c). Pengurus Cabang : 11/I/PD.13-PC.10/2016
11 = Kode nomor urut Surat Keluar .
I = Kode Bidang I
PD = Kode pengurus daerah
13 = Kode nomor urut Daerah
PC = Kode pengurus Cabang
10 = Kode Nomor urut Cabang dalam daerah.
2016 = Kode tahun pelayanan
d). Pengurus Ranting :05/IV/PD.13-PC.10-PR.02/2016
05 = Nomor urut surat keluar Ranting
IV = Kode Bidang Tugas IV
PD = Kode pengurus daerah
13 = Kode nomor urut Daerah
PC= KodePengurus cabang
10 = Kode nomor urut Cabang dalam daerah
PR.= Kode pengurus ranting
02 = Kode nomor urut Ranting dalam Cabang.
2016 = Kode tahun pelayanan
d. Kode Surat Keputusan :
1. Surat Keputusan terdiri atas 2 (dua) macam, yaitu yang dikeluarkan oleh lembaga Eksekutif (PB/PD/PC/PR) dan yang dikeluarkan oleh lembaga Legislatif (Kongres atau MPP/Konperda atau MPPD/ Konpercab atau MPPC/ Rapat Ranting atau Rapat Kerja Ranting).
2. Sebuah surat keputusan baik yang dikeluarkan oleh Lembaga Eksekutif maupun Lembaga Legislatif selalu terdiri dari: Nomor Urut Surat (Keputusan), Kode Keputusan, Kode Jenjang dan Nomor Urut dalam jenjang (secara berjenjang), kode ORG.( Organisasi ) atau P dan kode tahun.
Kode Surat Keputusan yang dikeluarkan Lembaga Eksekutif:
Pengurus Besar : 01/KPTS/PB/ORG/2016
01 = Kode nomor urut surat keputusan
KPTS = Kode surat keputusan
PB = Kode Pengurus Besar
ORG = Kode surat keputusan menyangkut Pengangkatan dan
pemberhentian pengurus.
2016 = Kode tahun pelayanan
b) Pengurus Daerah : 02/KPTS/PD.5/ORG/2016
02 = Kode nomor urut surat keputusan
KPTS = Kode surat keputusan
PD = Kode Pengurus Daerah
5 = Kode nomor urut daerah
ORG = Kode surat keputusan menyangkut Pengangkatan dan
pemberhentian pengurus.
2016 = Kode tahun pelayanan
Pengurus Cabang : 05/KPTS/PD.14-PC.10/ORG/2016
05 = Kode nomor urut surat keputusan
KPTS = Kode surat keputusan
PD = Kode Pengurus Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
PC = Kode pengurus cabang
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
ORG = Kode surat keputusan menyangkut Pengangkatan dan
pemberhentian pengurus.
2016 = Kode tahun pelayanan
Pengurus Ranting : 04/KPTS/PD.13-PC.10-PR.02/ORG/2016
04 = Kode nomor urut surat keputusan
KPTS = Kode surat keputusan
PD .= Kode Pengurus Daerah
13 = Kode nomor urut daerah
PC = Kode pengurus cabang
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
PR = Kode pengurus ranting
02 = Kode nomor urut ranting dalam cabang
ORG = Kode surat keputusan menyangkut Pengangkatan dan
pemberhentian pengurus.
2016 = Kode tahun pelayanan 2016
4. Contoh kode keputusan yang dikeluarkan Lembaga Legislatif :
a) Kongres : 01/KPTS/K-XXV/2016
01 = Kode nomor urut keputusan kongres
KPTS = Kode dari Keputusan
K = Kode dari Kongres
XXV = Kode Kongres ke –25
2016 = Kode tahun pelayanan
Kongres Istimewa : 01/KPTS/KI-III/2016
01 = Kode nomor Urut Keputusan Kongres
istimewa
KPTS = Kode dari Keputusan
KI = Kode dari Kongres Istimewa
III = Kode Kongres Istimewa ke 3
2016 = Kode tahun pelayanan
M P P : 02/KPTS/MPP-XV/2016
02 = KodeNomor urut keputusan
KPTS = Kode dari Keputusan
MPP = Kode MPP
XV = Kode MPP ke-15
2016 = Kode tahun pelayanan
Konferensi Daerah : 03/KPTS/KD-VII.5/2016
03 = Kode Nomor urut Keputusan
KPTS = Kode dari Keputusan
KD. = Kode Konferensi Daerah
VII = Kode Konferda ke- 7
5 = Kode Nomor urut Daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
Konferensi Daerah istimewa :03/KPTS/KDI-V .5/2016
03 = Kode Nomor urut Keputusan
KPTS = Kode dari Keputusan
KDI = Kode Konferensi daerah Istimewa
VII = Kode Konferda istimewa Ke 7
5 = Kode Nomor urut Daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
M P P D : 03/KPTS/MPPD-XI .5/2016
03 = Kode Nomor urut Keputusan
KPTS = Kode dari Keputusan
MPPD = Kode MPPD
XI = Kode MPPD ke-11
5 = Kode Nomor urut Daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
Konferensi Cabang : 04/KPTS/D.14-KC-V.10/2016
04 = Kode Nomor urut Keputusan
KPTS = Kode dari Keputusan
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
KC = Kode dari Konferensi Cabang
V = Kode Konfercab ke-5
10 = Kode Nomor urut cabang dalam daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
Konferensi Cabang Istimewa: 04/KPTS/D.14-KCI-II. 10/2016
04 = Nomor urut Keputusan
KPTS = Kode dari Keputusan
D = Kode daerah
14 = Kode nomor urut daerah
KCI = Kode dari Konferensi Cabang Istimewa
II = Kode Konfercab Istimewa ke-2
10 = Kode Nomor urut cabang dalam daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
M P P C : 02/KPTS/D.14-MPPC-VI.10/2016
02 = Kode Nomor urut Keputusan MPPC
KPTS = Kode dari Keputusan
D = Kode daerah
14 = Kode nomor urut daerah
MPPC = Kode MPPC
VI = Kode MPPC ke –6
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
Rapat Ranting : 05/KPTS/D.14-C.10-RR-V.2/2016
05 = Nomor urut Keputusan Rapat Ranting.
KPTS = Kode dari Keputusan
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut Daerah
C = Kode Cabang
10 = Kode nomor urut Cabang Dalam Daerah.
RR = Kode Rapat Ranting
V = Kode Rapat Ranting ke-5.
2 = Kode nomor urut Ranting dalam Cabang.
2016 = Kode tahun pelayanan
Rapat Ranting Istimewa : 05/KPTS/D.14-C.10-RRI-II.7/2016
05 = Kode Nomor urut Keputusan Rapat Ranting Istimewa
KPTS = Kode dari Keputusan
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut Daerah
C. = Kode Cabang
10 = Kode nomor urut Cabang Dalam Daerah.
RRI = Kode Rapat Ranting istimewa
II = Kode Rapat Ranting Istimewa ke-2
7 = Kode nomor urut Ranting dalam Cabang.
2016 = Kode tahun pelayanan
Rapat Kerja Ranting : 01/KPTS/D.14-C.10-RKR-III.2/2016
01 = Nomor urut keputusan Rapat Kerja Ranting.
KPTS = Kode dari Keputusan.
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut Daerah
C = Kode cabang
10 = Kode Nomor urut cabang dalam daerah Cabang
RKR = Kode Rapat Kerja Ranting
III = Kode Rapat Kerja Ranting ke-3
2 = Kode Nomor urut Ranting dalam cabang
2016 = Kode tahun pelayanan
. Kode Surat rekomendasi :
1. Kongres : 01/R/K-XXV/2016
01 = KodeNomor urut rekomendasi
R = Kode untuk Rekomendasi
K- = Kode Kongres
XXV = Kode konggres ke-25
2016 = Kodetahun pelayanan
Kongres Istimewa : 01/R/KI-III/2016
01 = KodeNomor urut rekomendasi
R = Kode untuk Rekomendasi
KI = Kode Kongres Istimewa
III = Kode kongres Istimewa ke-3
2016 = Kode tahun pelayanan
M P P : 02/R/MPP-XXIX/2016
01 = KodeNomor urut rekomendasi
R = Kode untuk Rekomendasi
MPP = Kode MPP
XXIX = Kode MPP ke-29
2016 = Kode tahun pelayanan
Pengurus Besar : 11/R/PB/2016
11 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
PB = Kode Pengurus Besar
2016 = Kode tahun pelayanan
Konperda : 05/R/KD-XII.7/2016
05 = Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
KD. =Kode Konferda
XII =Konferda ke-12
7 = Kode nomor urut Daerah
2016 = Kode Tahun Pelayanan
Konperda Istimewa : 05/R/KDI-V.10/2016
05 = Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
KDI = Kode Konferda Istimewa
V = Konferda Istimewa ke-5
10 = Kode Nomor urut daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
MPPD : 07/R/MPPD.IX-5/2016
07 = Nomor urut rekomendasi
R = Kode rekomendasi
MPPD = Kode untuk MPPD
IX = Kode MPPD ke-9
5 = Kode nomor urut daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
Pengurus Daerah : 07/R/PD.5/2016
07 = Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
PD = Kode Pengurus Daerah
5 = Kode Nomor urut daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
Konfercab : 02/R/D.14-KC-II.3/2016
02 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
KC = Kode Konpercab
II = Konfercab yang ke-2
3 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
2016= Kode tahun pelayanan
Konfercab Istimewa : 02/R/D.14-KCI-V.3/2016
02 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk Rekomendasi
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
KCI = Kode Konfercab Istimewa
V = Konfercab ke-5
3 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
M P P C : 02/R/D.14-MPPC.II-10/2016
02 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
D = Kode daerah
14 = Kode nomor urut daerah
MPPC.= Kode MPPC
II = Kode MPPC ke-2
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
2016 = Tahun pelayanan
Pengurus Cabang : 03/R/PD.14-PC.10/2016
03 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
PD = Kode jenjang Pengurus Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
PC = Kode pengurus cabang
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
2016 = Kode tahun pelayanan
Rapat Ranting : 04/R/D.14-C.10-RR-III.2/2016
04 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
C = Kode Cabang
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
RR .= Kode Rapat Ranting
III = Kode Rapat Ranting ke-3
2 = Kode nomor urur ranting dalam cabang
2016 = Kode tahun pelayanan
Rapan Ranting Istimewa= 04/R/D.14-C.10-RRI-V.2/2016
04 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
C = Kode Cabang
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah
RRI = Kode Rapat Ranting Istimewa
V = Kode Rapat Istimewa ke-5
2 = Kode nomor urur ranting dalam cabang
2016 = Kode tahun pelayanan
Rapat Kerja Ranting: 05/R/D.14-C.10-RKR-V.2/2016
05 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
D = Kode Daerah
14 = Kode nomor urut daerah
C. = Kode Cabang
10 = Kode nomor urut cabang dalam daerah.
RKR = Kode Rapat Kerja Ranting
V = Kode Rapat Kerja Ranting ke-5
2 = Kode nomor urut ranting dalam cabang
2016 = Kode tahun pelayanan
Pengurus Ranting : 07/R/PD.14-PC.10-PR.02/2016
07 = Kode Nomor urut rekomendasi
R = Kode untuk rekomendasi
PD = Kode jenjang Pengurus Daerah
14 = nomor urut daerah
PC = Kode jenjang pengurus cabang
10 = Kode nomor urut Cabang dalam Daerah
PR. = Kode pengurus Ranting
02 = Kode nomor urut Ranting dalam cabang
2016 = tahun pelayanan
Untuk jenis surat lain seperti Surat Keterangan dan Mandat (kedua surat ini hanya berlaku pada lembaga Eksekutif), perbedaan kodenya dengan Surat Rekomendasi hanyalah pada penggunaan kode “ K “ pada Surat Keterangan dan “ M “ pada Mandat, pada posisi “ R “ di dalam Rekomendasi.
Bagi Daerah/Cabang/Ranting yang baru dibentuk, dimekar atau dilebur maka penomoran Daerah/Cabang/Ranting diatur dengan surat keputusan pengurus jenjang di atasnya
Nomor surat Mandat/Rekomendasi/SK yang substansinya berbeda dengan surat keluar penomoran dimulai dengan nomor baru dan dilanjutkan sesuai dengan jenis surat-surat tersebut.
Penomoran surat tidak dibagi per bidang
Akhir tahun penomoran surat ditutup; dan tahun baru penomoran surat dimulai dengan nomor baru.
Pemusnahan surat paling lama 25 tahun disesuaikan dengan kepentingan surat (biasa, penting, berharga)
Pasal 6
CAP ORGANISASI
Sejak tahun 1990, cap AMGPM telah mengalami 2 kali perubahan, yaitu tahun 1990–2002 dan 2003 sampai sekarang. Perubahan itu berdasarkan Keputusan Kongres, sesuai dengan jiwa Moto AMGPM.
Komponen yang terkait dengan Cap AMGPM terdiri dari :
Bentuk :Bulat
Ukuran :Garis tengah bulatan = 4 Cm dan berlaku untuk semua jenjang organisasi
Isi :Gambar logo dan tulisan
Tulisan :Tulisan dalam cap terdiri dari 2 kelompok:
“ AMGPM”, ditulis pada setengah lingkaran luar bagian atas
(mengikuti bentuk setengah lingkaran).
Tulisan jenjang Kepengurusan, misalnya: PENGURUS DAERAH BURU SELATAN, dapat disingkat “ PD BURU SELATAN” pada setengah lingkaran luar bagian bawah.
Batas lingkaran Tengah pada bagian kiri dan kanan dipisahkan dengan tanda: “Bintang”(
Lingkaran yang dipakai, adalah lingkaran luar dari logo.
Untuk jenjang Cabang dan Ranting, cukup ditulis: “PENGURUS CABANG diikuti nama cabang misalnya PENGURUS CABANG ELOHIM’atau “ PENGURUS RANTING diikuti nama Ranting misalnya PENGURUS RANTING PETRA”, dan tidak perlu mencantumkan nama jenjang diatasnya
Pasal 7
VANDEL ORGANISASI
Bentuk Vandel : Persegi lima, Ukuran Fandel
Panjang :25Cm,Lebar: 16Cm
Warna dasar Vandel : Putih
Gambar logo ditempatkan pada bagian tengah kain, dengan garis tengah logo berukuran 6 cm
Disepanjang tepi kain putih, digunakan ambu-ambu warna kuning emas. dengan tali gantungan berwarna kuning di bagian atas fandel
Pada bagian bawah gambar logo dituliskan :
Pengurus Besar untuk jenjang pengurus besar dengan menggunakan huruf berwarna Ungu
Nama daerah untuk jenjang daerah
Nama daerah dan cabang untuk jenjang cabang dengan menggunakan huruf berwarna Ungu
Dan nama daerah, cabang dan nama ranting untuk jenjang Ranting dengan menggunakan huruf berwarna Ungu
Tata letak dan besar huruf untuk penulisan disesuaikan dengan ukuran fandel
16 cm
6 cm
20 cm
25 cm
PENGURUS BESAR DAERAH BACAN
5 cm
8 cm Contoh untuk daerah
Contoh Untuk Cabang Contoh untuk Ranting
DAERAH KOTA AMBONDAERAH PULAU AMBON UTARA
CABANG BETHABARA CABANG EBENHAEZER
RANTING I
Pasal 8
ARSIP DAN EKSPEDISI
Untuk terjadinya tertib administrasi dan terjaminnya rahasia organisasi, maka tertib Surat Masuk dan Surat Keluar disemua jenjang kepengurusan organisasi harus disimpan dengan baik dalam bundel (map) dan diamankan dalam lemari atau tempat yang aman.
Buku ekspedisi untuk surat keluar di setiap jenjang harus ada, sehingga terjamin surat keluar ke alamat.
Pasal 9
DOKUMENTASI DAN INFORMASI
Kegiatan dokumentasi menyangkut penyimpanan surat yang penting dan rahasia, surat-surat berharga seperti Surat Tanah, Buku Tabanas, Infentaris dll.
Penyimpanan tersebut harus ditempat yang aman dan harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan setiap ada pergantian pengurus waktu serah terima atau tim pemeriksa.
Pasal 10
PERSONALIA
Tiap jenjang kepengurusan dapat mengangkat tenaga pengelola administrasi
Pengangkatan tenaga pengelola administarsi disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan dana
Pengangkatan tenaga pengelola administrasi melalui surat keputusan pengurus dan disertai dengan uraian tugasnya
Pasal 11
KETENTUAN PENUTUP
1. Hal-hal lain yang belum diatur di dalam peraturan organisasi tentang sistem administrasi AMGPM ini, akan dilengkapi dan diatur kemudian oleh Pengurus Besar demi kelancaran Administrasi Orgnisasi.
2. Peraturan organisasi tentang sisten administarasi AMGPM ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Ketua
Pdt. M. Takaria, M.Si
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar