TATA TERTIB
KONFERENSI DAERAH ISTIMEWA AMGPM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Konferensi Daerah Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kekuasaan tertinggi sama dengan konferensi daerah yang selanjutnya disebut Konferda Istimewa.
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Konferda Istimewa tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM serta Peraturan Organisasi AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta dan dilaksanakan oleh Konferda Istimewa.
4. Penyelenggaraan Konferda Istimewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Daerah
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kewenangan atau tugas Konferda Istimewa adalah :
Mendengar Laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah dan atau pejabat sementara /Care Taker Pengurus Daerah
Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Antar Waktu
Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
BAB III
P E S E R T A
Pasal 3
Peserta Konferda Istimewa, terdiri dari:
1. Pengurus Biasa :
a. Pengurus Daerah
b. Utusan Cabang sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 orang Pengurus Cabang dan 2 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang, harus dilengkapi dengan surat mandate dari pengurus secara resmi.
c. Ketua Klasis atau unsur Majelis Pekerja Klasis .
d. Satu Ketua Majelis Jemaat dari setiap Cabang
2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Besar
b. Peninjau dari Cabang dan atau Ranting yang ditetapkan oleh pengurus daerah atau Pejabat sementara/Care Taker Pengurus Daerah
c. Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Penjabat sementara/care taker Pengurus Daerah.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1. Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara, kecuali Pimpinan Gereja dan pengurus daerah yang usianya di atas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, suara dan memilih, tetapi tidak mempunyai hak dipilih
Pengurus Besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
Peserta luar biasa mempunyai Hak Bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara
2. Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 5
Konferda Istimewa mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konferensi Daerah Istimewa.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.
Pasal 6
Pimpinan Konferda Istimewa adalah Pengurus daerah atau Penjabat sementara/Care Taker Pengurus Daerah AMGPM
Pasal 7
Majelis Ketua terdiri dari 5 orang, yaitu 2 orang dari pengurus daerah atau penjabat sementara/care taker Pengurus Daerah dan peserta biasa 3 orang yang ditetapkan dengan keputusan Konferda Istimewa.
Majelis Ketua bertugas memimpin sidang-sidang di dalam Konferda Istimewa
Wewenang Majelis Ketua di dalam Konferda Istimewa adalah:
a. Memanggil peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Konferda Istimewa berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Konferda Istimewa berlangsung.
d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
Pasal 8
1. Konferda Istimewa membentuk komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan.
2. Komisi-komisi kerja di dalam Konferda Istimewa dapat membentuk sub komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda komisi dalam ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
4. Jumlah anggota komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua dapat turut menghadiri sidang-sidang komisi sebagai peserta biasa.
6. Pimpinan komisi terdiri dari: seorang Ketua, seorang Sekretaris yang dipilih oleh komisi secara musyawarah-mufakat
BAB VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1. Setiap Peserta mempunyai hak berbicara selama 3 menit dengan pokok pembicaraan yang jelas
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, Majelis Ketua berkewajiban melakukan inventarisasi jumlah pembicara.
3. Pembicaraan di dalam setiap sidang pleno hanya dibuka 2 (dua) babak, kecuali terhadap hal-hal yang bersifat prinsip dapat dibuka babak khusus dan harus mendapat persetujuan sidang; dan hanya pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
4. setiap peserta yang berbicara diwajibkan berdiri
Pasal 10
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.
BAB VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Sidang-sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah peserta biasa
Pengambilan Keputusan dalam Konferda Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal 12
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
BAB VIII LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh Konferda Istimewa
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Konferda istimewa AMGPM
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Ketua
Pdt. M. Takaria, M.Si
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar