Rabu, 19 Juli 2017

PO 6 : TATA TERTIB KONFERENSI CABANG ISTIMEWA


 TATA TERTIB
KONFERENSI CABANG ISTIMEWA AMGPM

BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1. Konferensi Cabang Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku   adalah pemegang kekuasaan tertinggi sama dengan konferensi cabang, yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Konfercab Istimewa. 
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya,  Konfercab Istimewa tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM serta Peraturan Organisasi AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta dan dilaksanakan oleh  Konfercab Istimewa
4. Penyelenggaraan  Konfercab Istimewa  sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang  

BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  2
Kewenangan atau tugas  Konfercab Istimewa  adalah  :
Mendengar Laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang dan atau pejabat sementara /Care Taker Pengurus Cabang
Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang Antar Waktu
Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.

BAB  III
          P E S E R T A
Pasal  3
Peserta  Konfercab Istimewa , terdiri dari:
1. Peserta Biasa :
Pengurus Cabang non aktif
Utusan Ranting sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 orang Pengurus Ranting dan 2 orang anggota biasa  yang ditunjuk oleh pengurus cabang
Ketua Majelis Jemaat atau 1(satu) orang unsur PH MJ

2.   Peserta Luar Biasa yang terdiri dari : 
a. Pengurus Daerah
b. Peninjau dari Ranting yang ditetapkan oleh pengurus cabang atau Pejabat sementara/Care Taker Pengurus Cabang
c. Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Penjabat sementara/care taker Pengurus Cabang.

BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal  4
Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara,  kecuali Pimpinan Gereja dan pengurus cabang  yang usianya di atas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, hak suara dan hak  memilih tetapi tidak mempunyai hak dipilih  
Pengurus Daerah mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
Peserta luar biasa mempunyai hak bicara.
2. Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
BAB  V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal  5
Konfercab Istimewa mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan  Konfercab Istimewa . 
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.
Pasal  6
Pimpinan  Konfercab Istimewa adalah Pengurus cabang atau Penjabat  sementara/Care Taker Pengurus Cabang AMGPM
Pasal  7
Majelis  Ketua terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu 2(dua) orang dari  pengurus cabang atau penjabat sementara/care taker Pengurus Cabang dan peserta biasa 3 (tiga) orang yang ditetapkan dengan keputusan Konfercab Istimewa. 
Majelis Ketua bertugas memimpin sidang-sidang di dalam Konfercab Istimewa
Wewenang Majelis Ketua di dalam  Konfercab Istimewa  adalah:
Memanggil peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
Memimpin Sidang-sidang Pleno selama  Konfercab Istimewa berlangsung.
Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Konferensi Cabang Istimewa berlangsung.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.

Pasal  8
1. Konfercab Istimewa membentuk komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan. 
2. Komisi-komisi kerja di dalam Konfercab Istimewa dapat membentuk sub komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda komisi dalam ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
4. Jumlah anggota komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua dapat turut menghadiri sidang-sidang komisi sebagai peserta biasa.
6. Pimpinan komisi terdiri dari: seorang Ketua, seorang Sekretaris yang dipilih oleh komisi secara musyawarah-mufakat 
BAB  VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1. Setiap Peserta mempunyai hak berbicara selama 3 menit dengan pokok pembicaraan yang jelas
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, Majelis Ketua berkewajiban melakukan inventarisasi jumlah pembicara.
3. Pembicaraan di dalam setiap sidang pleno hanya dibuka 2 babak, kecuali terhadap hal-hal yang bersifat prinsip dapat dibuka babak khusus dan harus mendapat persetujuan sidang; dan hanya pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Pasal 10
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.

BAB  VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  11
Sidang-sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah peserta biasa
Pengambilan Keputusan dalam  Konfercab Istimewa  dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal  12
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
BAB VIII
LAIN LAIN
Pasal  13
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh Konfercab Istimewa sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan PO dan harus mendapat persetujuan  peserta Konfercab istimewa
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku pelaksanaan Konfercab istimewa AMGPM
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .


 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si







Tidak ada komentar:

Posting Komentar