TATA TERTIB
KONFERENSI CABANG ISTIMEWA AMGPM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Konferensi Cabang Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kekuasaan tertinggi sama dengan konferensi cabang, yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Konfercab Istimewa.
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Konfercab Istimewa tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM serta Peraturan Organisasi AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta dan dilaksanakan oleh Konfercab Istimewa
4. Penyelenggaraan Konfercab Istimewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kewenangan atau tugas Konfercab Istimewa adalah :
Mendengar Laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang dan atau pejabat sementara /Care Taker Pengurus Cabang
Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang Antar Waktu
Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
BAB III
P E S E R T A
Pasal 3
Peserta Konfercab Istimewa , terdiri dari:
1. Peserta Biasa :
Pengurus Cabang non aktif
Utusan Ranting sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 orang Pengurus Ranting dan 2 orang anggota biasa yang ditunjuk oleh pengurus cabang
Ketua Majelis Jemaat atau 1(satu) orang unsur PH MJ
2. Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Daerah
b. Peninjau dari Ranting yang ditetapkan oleh pengurus cabang atau Pejabat sementara/Care Taker Pengurus Cabang
c. Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Penjabat sementara/care taker Pengurus Cabang.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara, kecuali Pimpinan Gereja dan pengurus cabang yang usianya di atas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, hak suara dan hak memilih tetapi tidak mempunyai hak dipilih
Pengurus Daerah mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
Peserta luar biasa mempunyai hak bicara.
2. Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 5
Konfercab Istimewa mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konfercab Istimewa .
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.
Pasal 6
Pimpinan Konfercab Istimewa adalah Pengurus cabang atau Penjabat sementara/Care Taker Pengurus Cabang AMGPM
Pasal 7
Majelis Ketua terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu 2(dua) orang dari pengurus cabang atau penjabat sementara/care taker Pengurus Cabang dan peserta biasa 3 (tiga) orang yang ditetapkan dengan keputusan Konfercab Istimewa.
Majelis Ketua bertugas memimpin sidang-sidang di dalam Konfercab Istimewa
Wewenang Majelis Ketua di dalam Konfercab Istimewa adalah:
Memanggil peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Konfercab Istimewa berlangsung.
Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Konferensi Cabang Istimewa berlangsung.
Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
Pasal 8
1. Konfercab Istimewa membentuk komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan.
2. Komisi-komisi kerja di dalam Konfercab Istimewa dapat membentuk sub komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda komisi dalam ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
4. Jumlah anggota komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua dapat turut menghadiri sidang-sidang komisi sebagai peserta biasa.
6. Pimpinan komisi terdiri dari: seorang Ketua, seorang Sekretaris yang dipilih oleh komisi secara musyawarah-mufakat
BAB VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1. Setiap Peserta mempunyai hak berbicara selama 3 menit dengan pokok pembicaraan yang jelas
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, Majelis Ketua berkewajiban melakukan inventarisasi jumlah pembicara.
3. Pembicaraan di dalam setiap sidang pleno hanya dibuka 2 babak, kecuali terhadap hal-hal yang bersifat prinsip dapat dibuka babak khusus dan harus mendapat persetujuan sidang; dan hanya pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Pasal 10
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.
BAB VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
Sidang-sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah peserta biasa
Pengambilan Keputusan dalam Konfercab Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal 12
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
BAB VIII
LAIN LAIN
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh Konfercab Istimewa sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan PO dan harus mendapat persetujuan peserta Konfercab istimewa
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku pelaksanaan Konfercab istimewa AMGPM
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan .
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Ketua
Pdt. M. Takaria, M.Si
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar