ANGGARAN RUMAH TANGGA AMGPM
HASIL KEPUTUSAN KONGRES ISTIMEWA III TAHUN 2016
PENJELASAN UMUM
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah sumber hukum yang lebih dikenal dengan sebutan konstitusi. Sebagai konstitusi ia merupakan hukum yang mengatur dan mengikat anggota maupun lembaga sebagai aparat pelaksana organisasi pada semua jenjang kepemimpinan organisasi demi pencapaian tujuan organisasi. Konstitusi berarti pula Hukum Dasar. Sebagai Hukum Dasar ia merupakan hukum yang tertinggi di dalam berorganisasi dimana semua hukum dan peraturan-peraturan didalam organisasi lahir daripadanya dan tidak boleh bertantangan (harus konkordan) denganya. Pandangan ini pun mengisyaratkan, bahwa peraturan-peraturan organisasi AMGPM lainnya yang dibuat kemudian harus merupakan usaha penjabaran lebih lanjut dari padanya, dan mesti dalam rumusan-rumusannya.
Anggaran Dasar (AD) adalah aturan pokok dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. sebagai aturan pokok dan sebagai kelengkapan dari aturan pokok keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Aturan-aturan pokok yang diatur dalam bagian AD kemudian diatur lebih lanjut (dirinci) didalam bagian ART. Dalam bagian ART juga diatur tentang aturanaturan lain yang sebelumnya tidak terdapat didalarn AD tetapi yang tidak bertentangan dengannya (juncto AD Bab XV, pasal 21).
Secara keseluruhan baik aturan pokok (AD) maupun kelengkapan dari aturan pokok (ART) pada dasarnya telah mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi, yang meliputi
Keanggotaan organisasi,
Kelembagann organisasi, dan
Hubungan antara keanggotaan organisasi dan kelembagaan organisasi
Hal-hal pokok diatas dijabarkan dan diatur didalam pasal-pasal Batang Tubuh, dengan sistimatika sebagai berikut
1.
Uraian Amanat Pelayanan,
Bab I, Pasal 1
2.
Uraian Sistim Organisasi,
Bab II Pasal 2, 3, 4, 5, 6 dan 7; Bab III Pasal 8 ; Bab IV Pasal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 ; Bab. V Pasal 17;Bab VI Pasal 18. 19. 20. 21, 22 ,23 dan 24 ; Bab VII Pasal 25 ; Bab VIII Pasal 26 ; BAB IX Pasal 27, 28 dan 29
3.
Lain – lain
Bab IX Pasal 30 ; Bab X Pasal 31 ; Bab XI Pasal 32
BAB I
AMANAT PELAYANAN
Pasal 1
Melaksanakan misi Allah di dunia yaitu panggilan untuk memberitakan keadilan, kebenaran, kesejahteraan dan pertobatan serta pembaruan yang disediakan Tuhan bagi manusia dan dunia.
Membangun ketahanan iman (moral-etik), ketahanan IPTEKS, ketahanan sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio politik.
Membina spiritualitas, persekutuan, daya refleksi dan aksi yang transformatif untuk tugas-tugas kesaksian dan pelayanan dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mempersiapkan pemimpin yang visioner dan berwawasan eklesiologis, nasionalis, serta aktif melayani gereja, bangsa dan negara.
Untuk memenuhi amanat pelayanan ini, AMGPM melaksanakan pembinaan yang mengarah pada Sistem Pendidikan Kader serta visi, misi, dan strategi pelayanan GPM, yang secara programatis dijabarkan di dalam GBPP pada semua jenjang.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Calon anggota AMGPM adalah warga Gereja Protestan Maluku yang berusia 16 tahun dalam masa alih status
Anggota Biasa AMGPM terdiri dari :
Semua anggota Gereja Protestan Maluku berusia 17 – 45 tahun
Pimpinan gereja (exs oficio).
Anggota luar biasa AMGPM
Warga Gereja Protestan Maluku berusia di atas 45 tahun atau yang biasa disebut senior
Anggota Kehormatan yaitu :
Gereja Protestan Maluku berusia di atas 45 tahun yang berjasa kepada AMGPM, dimana sikap hidupnya tidak bertentangan dengan pengakuan, azas, moto, tujuan dan amanat pelayanan AMGPM.
Anggota kehormatan AMGPM ditetapkan oleh lembaga legislatif atas usul Pengurus Besar
Anggota Penyantun yaitu :
Mereka yang dengan sukarela memberikan perhatian dan bantuan kepada AMGPM.
Anggota penyantun ditetapkan oleh Pengurus AMGPM sesuai tingkatannya
Pasal 3
Hak Anggota AMGPM
1. Setiap calon anggota AMGPM mempunyai hak :
a. Hak bicara
b. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
Setiap anggota biasa AMGPM mempunyai hak :
Hak bicara dan hak suara
Hak memilih dan dipilih
Menyampaikan usul secara langsung atau tidak langsung
Menghadiri setiap kegiatan organisasi
Memiliki Kartu Anggota AMGPM
Membela diri di lembaga legislatif atas tindakan disiplin yang diberikan organisasi.
Anggota Luar Biasa AMGPM mempunyai hak :
Mempunyai hak bicara atau usul
Menghadiri dan ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
Menyampaikann usul atau pendapat baik secara langsung atau tidak langsung.
4. Anggota Kehormatan mempunyai hak :
Hak bicara atau usul, baik diminta atau tidak diminta
Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
5. Anggota Penyantun mempunyai hak :
Hak bicara atau usul, baik diminta atau tidak diminta
Ikut berpartisipasi dalam setiap kegiatan organisasi
Anggota penyantun dapat memberikan pendapat kepada pengurus AMGPM bagi kemajuan organisasi sesuai tingkatan kepengurusannya
Pasal 4
Kewajiban Anggota AMGPM
Anggota AMGPM mempunyai kewajiban :
Menerima tujuan, pengakuan, azas dan motto AMGPM.
Melaksanakan AD dan ART serta Peraturan Organisasi dan Kebijakan Organisasi
Menerima dan mentaati disiplin organisasi.
Menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan dan kepentingan organisasi AMGPM khususnya dan GPM umumnya, baik kedalam maupun keluar.
Meningkatkan dan mengembangkan AMGPM khususnya dan GPM umumnya.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggung jawab
h. Membayar iuran dan atau donasi, serta membantu usaha-usaha lain yang dikembangkan AMGPM.
Pasal 5
Penerimaan, Pengangkatan dan Penetapan Anggota AMGPM
Calon anggota AMGPM diterima melalui proses alih status.
Anggota biasa diterima oleh Pengurus Ranting dan dicatat dalam buku induk keanggotaan.
Angota Luar Biasa diterima dan didaftarkan oleh Pengurus Ranting
Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Lembaga Legislatif atas usul Pengurus Besar
Anggota Penyantun diangkat dan ditetapkan oleh Pengurus AMGPM sesuai tingkatannya
Pasal 6
Kartu Tanda Anggota Biasa AMGPM
Setiap anggota biasa diberikan Kartu Tanda Anggota AMGPM.
Kartu Tanda Anggota AMGPM dibuat dan ditanda tangani oleh Pengurus Besar AMGPM
Setiap anggota yang diberi Kartu Tanda Anggota dicatat pada buku induk keanggotaan AMGPM oleh Pengurus Ranting.
Pengaturan lebih lanjut tentang Kartu Tanda Anggota diatur dalam Peraturan organisasi
Pasal 7
Berakhirnya Keanggotaan
Berpindah status keanggotaan GPM atau tidak lagi menjadi warga GPM
Meninggal dunia
Diberhentikan dari keanggotaan GPM oleh Gereja Protestan Maluku karena melanggar disiplin organisasi dan disiplin gereja.
Mengundurkan diri secara tertulis dari keanggotaan AMGPM
BAB III
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Sidang atau rapat dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta
Keputusan rapat/sidang dinyatakan sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta yang hadir.
Keputusan sidang/rapat organisasi di semua tingkatan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
Ketentuan lebih lanjut mengenai quorum dan pengambilan keputusan di atur dalam peraturan organisasi dan tata tertib masing-masing rapat/sidang.
BAB IV
LEMBAGA LEGISLATIF
Pasal 9
Kongres AMGPM
1. Kongres adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif tertinggi AMGPM
2. Kongres dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun
3. Peserta Kongres terdiri dari :
Peserta Biasa yang terdiri dari:
Pengurus Besar
Utusan daerah sebanyak 7(tujuh) orang yang tediri dari 5 (lima) orang Pengurus Daerah dan 2 (dua) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah
Ketua Sinode atau satu orang unsur MPH Sinode GPM
Ketua-ketua Klasis se-GPM
Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Besar
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Besar
Kongres dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa kongres sebagaimana tersebut dalam ayat 3 huruf a pasal ini.
Setiap Peserta kongres mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
Pengurus Besar bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Kongres
Sidang-sidang Kongres dipimpin oleh Pengurus Besar sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa
Majelis Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri dari unsur Pengurus Besar 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan kongres.
Dalam keadaan tertentu Kongres Istimewa dapat diadakan di luar waktu yang ditetapkan.
Kewenangan atau tugas Kongres adalah :
Mengubah atau menetapkan AD dan ART AMGPM
Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
Menilai dan melakukan rehabi-litasi seseorang yang terkena sanksi atau disiplin organisasi.
Menilai laporan pertanggung-jawaban Pengurus Besar
Mendengar laporan Perkembangan daerah.
Menetapkan Garis-garis Besar Program lima tahunan dan Program Kerja serta APB tahun pertama periodisasi kepengu-rusan baru
Memilih dan menetapkan Pengurus Besar
Semua Keputusan Kongres direkomendasikan pelaksanannya oleh Sidang Sinode GPM
Pasal 10
Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM
Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM adalah lembaga legislatif di bawah Kongres dan dilaksanakan setelah Kongres.
Musyawarah Pimpinan Paripurna dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya 4 (empat) kali selama periodisasi Pengurus Besar atau satu masa Kongres.
Musyawarah Pimpinan Paripurna dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan
Musyawarah Pimpinan Paripurna dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari :
Pengurus Besar
Utusan Daerah sebanyak 3(tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 1(satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
Ketua Sinode GPM atau 1(satu) orang Unsur MPH Sinode GPM
Ketua- Ketua Klasis se-GPM
Musyawarah Pimpinan Paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa sebagaimana tersebut dalam ayat (4) pasal ini.
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (4) pasal ini, Musyawarah Pimpinan paripurna juga dihadiri oleh peserta luar biasa terdiri dari :
Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Besar
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Besar
Setiap peserta musyawarah pimpinan paripurna mempunya hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
Pengurus Besar bertanggung jawab atas pelaksanaan musyawarah pimpinan paripurna
Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna dipimpin oleh Pengurus Besar, kecuali sidang komisi dipimpin oleh pimpinan komisi yang ditunjuk oleh Pengurus Besar.
Musyawarah Pimpinan Paripurna mempunyai tugas:
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Besar pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPP sebelumnya.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya.
Menetapkan keputusanp-keputusan organisasi lainnya
Semua Keputusan musyawarah pimpinan paripurna direkomendasikan pelaksanannya oleh Sidang MPL Sinode GPM
Pasal 11
Konferensi Daerah AMGPM
Konferensi Daerah AMGPM adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat daerah
Konferda dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun, dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
Konferensi Daerah dihadiri oleh peserta biasa terdiri dari:
Pengurus Daerah
Utusan Cabang sebanyak 5 (lima) orang yang tediri dari 3 (tiga) orang Pengurus Cabang dan 2 (dua) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang
Ketua Klasis atau 1(satu) orang unsur Majelis Pekerja Klasis
Satu orang ketua majelis jemaat dari setiap cabang.
Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Konferensi Daerah juga dihadiri oleh peserta Luar Biasa terdiri dari :
Unsur Pengurus Besar
Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah
Konferensi Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa sebagaimana tersebut dalam ayat (3)
Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
Pengurus Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Konferda
Sidang - sidang dalam Konferensi Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Konferda.
Majelis Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Daerah 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Konferensi Daerah.
Dalam keadaan tertentu Konferensi Daerah Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
Kewenangan atau tugas Konferensi Daerah adalah :
Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah
Mendengar laporan Pengurus Cabang
Menetapkan garis-garis besar program lima tahunan dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru
Memilih Pengurus Daerah
Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
Semua hasil keputusan Konferensi Daerah tidak boleh bertentangan dengan keputusan Kongres dan MPP.
Semua keputusan Konferesnsi Daerah direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.
Pasal 12
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah AMGPM
Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah AMGPM adalah lembaga legislatif ditingkat daerah, yang pelaksananaanya setelah Konferensi Daerah.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya empat kali selama periodisasi Pengurus Daerah atau dua masa Konferda.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan MPP
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dihadiri oleh peserta biasa terdiri dari :
Pengurus Daerah
Utusan Cabang sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang.
Ketua Klasis atau 1 (satu) orang unsur Majelis Pekerja Klasis
Satu orang ketua majelis jemaat dari setiap cabang
Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa sebagaimana tersebut dalam ayat (4) pasal ini.
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (4) pasal ini, Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah juga dihadiri oleh peserta luar biasa terdiri dari :
Unsur Pengurus Besar
Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah
Setiap peserta Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
Pengurus Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah
Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah mempunyai tugas :
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Daerah pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan Musyawarah Pimpinan ParipurnaDaerah sebelumnya.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
Menetapkan keputusanp-keputusan organisasi lainnya
Semua keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Klasis.
Pasal 13
Konferensi Cabang AMGPM
Konferensi Cabang AMGPM adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat Cabang
Konferensi Cabang dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun, dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
Konferensi Cabang dihadiri oleh peserta biasa terdiri dari :
Pengurus Cabang
Utusan Ranting sebanyak 5 orang tediri dari 3 orang Pengurus Ranting dan dua orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
Ketua Majelis Jemaat atau 1(satu) orang unsur Majelis Jemaat
Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Konferensi Cabang juga dihadiri oleh peserta Luar Biasa terdiri dari :
Unsur Pengurus Daerah
Peninjau dari Ranting yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang
Konferensi Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa sebagaimana tersebut dalam ayat 3 pasal ini
Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara.
Pengurus Cabang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Konferensi Cabang .
Sidang Konferensi Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Konferensi Cabang .
Majelis Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Cabang 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Konferensi Cabang .
Dalam keadaan tertentu Konferensi Cabang Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
Kewenangan atau tugas Konferensi Cabang adalah :
Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang
Mendengar laporan Pengurus Ranting
Menetapkan garis-garis besar program tiga tahunan dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru
Memilih dan menetapkan Pengurus Cabang
Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
Semua hasil keputusan Konferensi Cabang tidak boleh bertentangan dengan keputusan Konferensi daerah dan keputusan yang lebih tinggi.
Semua keputusan Konferensi Cabang direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang jemaat.
Pasal 14
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang AMGPM
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang AMGPM adalah lembaga legislatif ditingkat Cabang, yang pelaksananaanya setelah Konferensi Cabang.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya dua kali selama periodesasi Pengurus Cabang atau satu masa Konfercab.
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan MPP
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dihadiri oleh peserta biasa terdiri dari :
Pengurus Cabang
Utusan Ranting sebanyak 3(tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris dan 1(satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
Ketua majelis Jemaat atau 1(satu) orang unsur majelis jemaat
Musyawarah Pimpinan Paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa sebagaimana tersebut dalam ayat (4) pasal ini.
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (5) pasal ini, Musyawarah Pimpinan Paripurna juga dihadiri oleh peserta luar biasa terdiri dari :
Unsur Pengurus Daerah
Peninjau dari Ranting yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang
Setiap peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara.
Pengurus Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang
Sidang-sidang dalam Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang dipimpin oleh Pengurus Cabang
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang mempunyai tugas dan wewenang :
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Cabang pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang sebelumnya.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya
Semua keputusan Musyawarah Pimpinan Paripurna direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat
Pasal 15
Rapat Ranting
Rapat Ranting adalah lembaga pemegang kekuasaan legislatif di tingkat Ranting
Rapat Ranting dilaksanakan sekali dalam 2 (dua) tahun, dimana pelaksanaannya berdasarkan Tata Tertib yang ditetapkan MPP.
Rapat Ranting dihadiri oleh peserta biasa terdiri dari :
Pengurus Ranting
Semua anggota Biasa yang terdaftar di Ranting.
1(satu) orang Unsur Majelis Jemaat Sektor
Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Rapat Ranting juga dihadiri oleh peserta Luar Biasa terdiri dari :
Unsur Pengurus Cabang
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting
Rapat Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa sebagaimana tersebut dalam ayat (3) pasal ini.
Setiap Peserta mempunyai hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa, dengan ketentuan satu orang satu suara
Pengurus Ranting bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Rapat Ranting.
Rapat Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting sampai terpilihnya Majelis Ketua yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Rapat Ranting.
Majelis Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri dari unsur Pengurus Ranting 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting.
Dalam keadaan tertentu Rapat Ranting Istimewa dapat diadakan diluar waktu yang ditetapkan.
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting adalah :
Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting
Menetapkan garis-garis besar pokok program dan Program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru
Memilih Pengurus Ranting
Menetapkan keputusan dan kebijakan organisasi lainnya
Semua hasil keputusan Rapat Ranting tidak boleh bertentangan dengan keputusan Konfercab dan keputusan lain yang lebih tinggi.
Semua keputusan Rapat Ranting direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang jemaat.
Pasal 16
Rapat Kerja Ranting
Rapat Kerja Ranting adalah lembaga legislatif ditingkat Ranting, yang pelaksananaanya setelah Rapat Ranting.
Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sekali dalam setahun dan hanya satu kali selama periodisasi Pengurus Ranting.
Rapat Kerja Ranting dilaksanakan sesuai Tata tertib yang ditetapkan MPP
Rapat Kerja Ranting dihadiri oleh peserta biasa terdiri dari :
Pengurus Ranting
65% dari anggota biasa yang terdaftar di Ranting yang ditentukan oleh Pengurus Ranting sebagai representasi dari anggota Ranting.
1(satu) orang Unsur majelis jemaat sektor
Rapat Kerja Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa sebagaimana tersebut dalam ayat (4) pasal ini.
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (3) pasal ini, Rapat Kerja Ranting juga dihadiri oleh peserta luar biasa terdiri dari :
Unsur Pengurus Cabang
Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting
Setiap peserta Rapat Kerja Ranting mempunya hak bicara, sedangkan hak suara hanya pada peserta biasa dengan ketentuan satu orang satu suara
Pengurus Ranting bertanggung jawab atas pelaksanaan Rapat Kerja Ranting
Rapat-rapat dalam Rapat Kerja Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting
Rapat Kerja Ranting mempunyai tugas :
Mengevaluasi program pelayanan dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Ranting pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan Rapat ranting sebelumnya.
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
Menetapkan keputusan-keputusan organisasi lainnya
Semua keputusan Rapat Kerja Ranting direkomendasikan pelaksanaannya oleh Sidang Jemaat
BAB V
STRUKTUR PENGURUS AMGPM
Pasal 17
Struktur Kepengurusan AMGPM terdiri oleh 15 (lima belas) orang pengurus dengan susunan sebagai berikut :
1 (satu) orang ketua AMGPM
5 (lima) orang ketua-ketua bidang terdiri dari :
1. Ketua I bidang Organisasi
2. Ketua II bidang pelayanan pendidikan dan pembangunan
3. Ketua III bidang kesaksian dan hubungan agama-agama
4. Ketua IV bidang pekabaran Injil dan komunikasi
5. Ketua V bidang finansial dan ekonomi
1 (satu) orang sekretaris AMGPM
5 (lima) Orang sekretaris bidang terdiri dari :
1. Sekretaris I bidang Organisasi
2. Sekretaris II bidang pelayanan pendidikan dan pembangunan
3. Sekretaris III bidang kesaksian dan hubungan agama-agama
4. Sekretaris IV bidang pekabaran Injil dan komunikasi
5. Sekretaris V bidang finansial dan ekonomi
1 (satu) orang bendahara AMGPM dan 2 orang pembantu bendahara terdiri dari bendahara 1 dan bendahara 2
Ketua, Sekretaris dan Bendahara AMGPM pada jenjang pengurus besar disebut ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
Ketua, sekretaris dan bendahara AMGPM pada jenjang pengurus daerah disebut ketua dearah, sekretaris dearah dan bendahara dearah.
Ketua, sekretaris dan bendahara AMGPM pada jenjang pengurus cabang disebut ketua cabang, sekretaris cabang dan bendahara cabang.
Ketua, sekretaris dan bendahara AMGPM pada jenjang pengurus Ranting disebut ketua Ranting, sekretaris Ranting dan bendahara Ranting.
Struktur Susunan Pengurus AMGPM sebagaimana ayat 1 pasal ini berlaku pada semua tingkatan kepengurusan
Mekanisme, prosedur dan tata cara pemilihan pengurus AMGPM pada semua jenjang diatur dalam Peraturan Oragnisasi.
BAB VI
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 18
Pengurus Besar
Pengurus Besar AMGPM merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun Peraturan Organisasi.
Pengurus Besar dipilih dan ditetapkan oleh Kongres
Pengurus Besar mempunyai wewenang bertindak ke luar dan ke dalam untuk dan atas nama organisasi.
Dalam hal pada suatu daerah belum terbentuk Pengurus Daerah, Pengurus Besar dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara sambil menunggu terbentuk kepengurusan yang definitif.
Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Besar yang mengatas-namakan organisasi harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Besar.
Pasal 19
Susunan Pengurus Besar AMGPM berjumlah 15 (lima belas) orang, terdiri dari :
1 (satu) orang Ketua Umum
5 (lima) orang Ketua Bidang
1 (satu) orang Sekretaris Umum
5 (lima) orang Sekretaris Bidang
1 (satu) orang Bendahara Umum
Bendahara 1 dan bendahara 2
Selain susunan Pengurus Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga ditetapkan Koordinator Wilayah atau Korwil dimana jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan AMGPM.
Korwil sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan satu kesatuan dengan struktur kepengurusan Pengurus Besar.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum dipilih secara langsung dalam Kongres, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur sesuai kriteria yang ditetapkan oleh kongres untuk masa tugas 5 (lima) tahun.
Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Besar ditetapkan oleh Kongres
Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili organisasi ke luar dan ke dalam
Uraian tugas Pengurus Besar diatur dalam Paraturan Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM
Selama Pengurus Besar hasil pemilihan Kongres belum dilantik, maka Pengurus Besar demisioner tetap melaksanakan tugas sampai dilaksanakan pelantikan Pengurus Besar yang baru.
Pergantian Pengurus Besar disertai dengan serah terima selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
Pengurus Besar mempunyai tugas sebagai berikut :
Mempersiapkan dan melaksanakan Kongres atau Kongres Istimewa serta MPP
Melaksanakan Peraturan Organisasi, Keputusan dan Program yang ditetapkan Kongres dan MPP, serta menyelengarakan managemen organisasi secara baik.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban, mensahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Daerah, melantik Pengurus Daerah, menghadiri Konferda, MPPD dan kegiatan lain di tingkat daerah sebagai pengarah.
Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi kepada Sidang Sinode dan Sidang MPL Sinode GPM.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
Pengurus Besar mempunyai fungsi :
Melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan penga-wasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi ber-dasarkan AD dan ART serta keputusan Kongres maupun kebijakan-kebijakan lain organisasi.
Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis
Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya pemuda
Membentuk dan mengelola badan atau organisasi sosial kemasyarakatan sebagai bagian integral dari kehidupan bergereja dan bermasyarakat.
Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur organisasi dalam Pengurus Besar, diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 20
Pengurus Daerah
Pengurus Daerah AMGPM adalah pelaksana eksekutif organisasi di Daerah
Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Daerah
Dalam hal pada suatu daerah belum terbentuk Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara sambil menunggu terbentuk kepengurusan yang definitif.
Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Daerah yang mengatasnamakan organisasi harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Daerah
Pasal 21
Susunan Pengurus Daerah AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar.
Ketua dan Sekretaris dipilih secara langsung dalam Konferda, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur sesuai kriteria yang ditetapkan oleh konferensi daerah untuk masa tugas 5 (lima) tahun.
Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Daerah ditetapkan oleh Konferda
Ketua dan Sekretaris Daerah mewakili organisasi keluar dan kedalam
Uraian tugas Pengurus Daerah diatur dalam Paraturan Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
Selama Pengurus Daerah hasil Konferda belum dilantik, maka Pengurus Daerah demisioner tetap melaksanakan tugas sampai dilaksanakan pelantikan Pengurus Daerah yang baru.
Pergantian Pengurus Daerah disertai dengan serah terima selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
Pengurus Daerah mempunyai tugas sebagai berikut :
Mempersiapkan dan melaksanakan Konferda atau konferensi daerah istimewa dan MPPD
Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang ditetapkan Konferda dan MPPD, serta menyelengarakan managemen organisasi secara baik.
Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Cabang, melantik Pengurus Cabang, menghadiri Konfercab, MPPC dan lain-lain kegiatan ditingkat Cabang sebagai pengarah.
Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi kepada Sidang Klaais.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
Pengurus Daerah mempunyai fungsi :
melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengarahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh aktifitas organisasi berdasarkan AD dan ART serta keputusan Konferda maupun kebijakan – kebijakan lain organisasi.
Menetapkan kebijakan organisasi yang bersifat strategis ditingkat daerah
Mengembangkan dan memberdayakan potensi dan sumber daya pemuda.
Uraian tugas, tata kerja, dan sistem serta prosedur organisasi dalam Pengurus Daerah, diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 22
Pengurus Cabang
Pengurus Cabang AMGPM adalah pelaksana eksekutif organisasi ditingkat Cabang
Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang
Dalam hal pada suatu Ranting belum terbentuk Pengurus Ranting, Pengurus Cabang dapat menentukan kebijakan untuk menetapkan kepengurusan sementara sambil terbentuk kepengurusan yang definitif.
Setiap tindakan atau keputusan Pengurus Cabang yang mengatasnamakan organisasi harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Pengurus Cabang.
Pasal 23
Susunan Pengurus Cabang AMGPM disesuaikan dengan susunan kepengurusan Pengurus Besar.
Ketua cabang dan Sekretaris cabang dipilih secara langsung dalam Konfercab, sedangkan fungsionaris lainnya dipilih melalui formatur sesuai kriteria yang ditetapkan oleh konferensi Cabang untuk masa tugas 3 (tiga) tahun.
Mekanisme dan tatacara pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Konferensi cabang
Ketua dan Sekretaris mewakili organisasi ke luar dan ke dalam
Uraian tugas Pengurus Cabang diatur dalam Paraturan Organisasi dan ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna (MPP).
Selama Pengurus Cabang hasil Konferensi cabang belum dilantik, maka Pengurus Cabang demisioner tetap melaksanakan tugas sampai dilaksanakan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
Pergantian Pengurus Cabang disertai dengan serah terima selengkapnya seluruh aset dan kepemilikan organisasi.
Pengurus Cabang mempunyai tugas sebagai berikut :
Mempersiapkan dan melaksanakan Konferensi cabang atau konferensi cabang istimewa dan MPPC
Melaksanakan Peraturan, Keputusan dan Program yang ditetapkan Konferensi cabang dan MPPC, serta menyelengarakan managemen organisasi secara baik.
Mengsahkan struktur, komposisi dan personalia Pengurus Ranting, melantik Pengurus Ranting, menghadiri Rapat Ranting, Rapat Kerja Ranting dan lain-lain kegiatan di tingkat Ranting sebagai pengarah.
Memberikan informasi tentang perkembangan organisasi kepada Sidang Jemaat.
Menjalankan tugas lain yang bersifat eksekutif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar