HASIL KEPUTUSAN KONGRES ISTIMEWA III TAHUN 2016
MUKADIMAH
Kami Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku selaku bagian inte-gral dari Gereja Protestan Maluku, mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juru Selamat, sesuai de-ngan kesaksian firman Allah di dalam Alkitab. Berdasarkan kasih-Nya yang agung itu, Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku berusaha membimbing ang-gota-anggotanya di dalam wilayah Gereja Protestan Maluku kepada tang-gungjawabnya sebagai anggota tubuh Kristus untuk turut aktif melayani gereja, masyarakat, bangsa dan negara Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur berasazkan Pancasila dalam tugas selaku Rasul, Imam dan Nabi oleh ketaatan mutlak kepada Yesus Kristus, Tuhan Gereja dan dunia sampai Ia datang kembali.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku, selanjutnya disingkat AMGPM.
Pasal 2
AMGPM didirikan pada tanggal 27 Maret 1933 oleh Gereja Protestan Maluku (GPM) untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya, dan tetap berkordinasi dengan GPM
Pasal 3
Medan pelayanan AMGPM meliputi seluruh wilayah pelayanan GPM yang berada di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pasal 4
Pusat pimpinan AMGPM berkedudukan di Pusat Pimpinan Gereja Protestan Maluku (GPM).
BAB II
T U J U A N
Pasal 5
Tujuan AMGPM ialah membina pemuda gereja sebagai pewaris dan penerus nilai-nilai Injili agar memiliki ketahanan iman, Ipteks, sosio ekonomi, sosio budaya dan sosio politik, untuk mewujudkan tanggung jawabnya dalam kehidupan bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
BAB III
P E N G A K U A N
Pasal 6
Dalam ketaatan kepada Firman Allah sebagaimana disaksikan dalam Alkitab oleh Kuasa Roh Kudus, AMGPM mengaku bahwa : YESUS KRISTUS ADALAH TUHAN DAN KEPALA GEREJA, TUHAN ATAS SEJARAH BANGSA-BANGSA, DAN ALAM SEMESTA, JURU SELAMAT DUNIA.
AMGPM mengungkapkan pengakuan ini di dalam persekutuan, pemberitaan Injil dan pelayanan.
AMGPM menolak segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan pengakuan ini
BAB IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 7
Dalam terang pengakuan sebagaimana disebutkan pada Bab III pasal 6, maka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM berazaskan Pancasila
BAB V
M O T O
Pasal 8
Moto AMGPM : KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA (Matius 5, ayat 13 a dan 14 a)
BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal 9
Amanat pelayanan adalah seluruh bentuk kegiatan yang dilaksanakan sesuai tujuan, pengakuan, asas, dan moto organisasi.
BAB VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal 10
S T A T U S
1. Sebagai bagian integral dari Gereja Protestan Maluku, AMGPM adalah organisasi pemuda gereja yang fungsional dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tetap berakar pada Gereja, dan terbuka kepada dunia.
2. AMGPM adalah organisasi kader dan wadah tunggal pembinaan pemuda GPM.
Pasal 11
B E N T U K
Sesuai bentuk Gereja Protestan Maluku, AMGPM berbentuk kesatuan.
Pasal 12
Pembagian daerah kerja disesuaikan dengan pembagian daerah pelayanan GPM, dengan jenjang sebagai berikut :
Pengurus Besar pada tingkat Sinode
Pengurus Daerah pada tingkat Klasis
Pengurus Cabang pada tingkat jemaat
Pengurus Ranting pada tingkat sektor pelayanan
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota AMGPM adalah warga Gereja Protestan Maluku berusia 17 – 45 tahun.
BAB IX
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 14
Alat kelengkapan organisasi
terdiri dari lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
Lembaga legislatif, terdiri dari :
Kongres
Kongres Istimewa disingkat KI
Musyawarah PimpinanParipurna disingkat MPP
Konferensi Daerah disingkat Konferda
Konferensi Daerah Istimewa di singkat KDI
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah disingkat MPPD
Konferensi Cabang disingkat Konfercab
Konferensi Cabang Istimewa disingkat KCI
Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang disingkat MPPC
Rapat Ranting disingkat Rapran
Rapat Ranting Istimewa disingkat RRI
Rapat Kerja Ranting disingkat RKR
Lembaga eksekutif terdiri dari :
Pengurus Besar, disingkat PB
Pengurus Daerah, disingkat PD
Pengurus Cabang, disingkat PC
Pengurus Ranting, disingkat PR
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Pengambilan keputusan di dalam AMGPM didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara.
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
Perbendaharaan AMGPM adalah segala harta milik, sumber-sumber dana yang berupa uang, barang yang bergerak dan tidak bergerak, yang menjadi milik organisasi
BAB XII
HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 17
Dalam Upaya mewujudkan keesaan Gereja, maka AMGPM tetap berusaha membina hubungan oikumenis dengan organisasi pemuda gereja di seluruh Indonesia, (gereja anggota PGI), Dewan gereja Asia (DGA), Dewan Gereja se dunia (DGD), kerjasama juga dapat dilakukan dengan Lembaga keagamaan lainnya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, AMGPM bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah, dengan tetap berpegang teguh pada tujuan, pengakuan, azas, Amanat Pelayanan dan Moto Organisasi.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 18
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dapat dibubarkan atau membubarkan diri, jika mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq MPH Sinode GPM
Pasal 19
Tatacara pembubaran atau dibubarkan, peleburan atau meleburkan diri, diatur di dalam ART
BAB XIV
PERUBAHAN ATAU PENAMBAHAN
Pasal 20
Perubahan atau penambahan Anggaran Dasar ini dapat dilakukan atau dianggap sah, apabla mendapat persetujuan Kongres dengan jalan musyawarah untuk mufakat dan dengan memperhatikan pertimbangan Sinode GPM, cq MPH Sinode GPM
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi dan atau peraturan lain dengan ketentuan tidak bertentangan Anggaran Dasar
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 24 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Majelis Ketua :
Lukcy Pattianakotta
Pdt. Ny. V. Songupnuan/L, Msi
Pdt. L. Samual, S.Si
Pdt. Nn. M. Tamaela, S.Si
J. Tahya. S.Pd. M.Ing
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar