TATA TERTIB
KONFERENSI CABANG AMGPM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Konferensi Cabang Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku yang selanjutnya di sebut Konfercab AMGPM adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Cabang
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Konferensi Cabang tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta dan dilaksanakan oleh Konferensi Cabang.
4. Penyelenggaraan Konferensi Cabang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Cabang AMGPM.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Kewenangan atau tugas Konferensi Cabang adalah
Menilai Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus Cabang.
Mendengar Laporan Pengurus Ranting.
Menetapkan Garis-garis Besar Programtiga tahunan dan program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru.
Memilih Pengurus Cabang.
Menetapkan Keputusan dan kebijakan organisasi lainnya.
BAB III
P E S E R T A
Pasal 3
1. Konferensi Cabang dihadiri oleh peserta biasa yang terdiri dari:
a. Pengurus Cabang.
b. Utusan Ranting sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 3 (tigas) orang Pengurus Ranting dan 2 (dua) orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Ranting.
c. Ketua Majelis Jemaat atau 1(satu) orang unsur PH Majelis Jemaat
2. Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, Konferensi Cabang juga dihadiri oleh Peserta Luar Biasa yang terdiri dari :
a. Pengurus Daerah
b. Peninjau dari Ranting yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Cabang
c. Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Cabang.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
1 Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara
Pengurus Daerah dalam Kapasitas sebagai Pimpinan Organisasi di Daerah mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak.
Undangan dan Peninjau hanya mempunyai Hak Bicara.
2. Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
3. Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
BAB V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 5
Konferensi Cabang mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konferensi Cabang
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.
Pasal 6
Pimpinan Konferensi Cabang adalah Pengurus Cabang AMGPM (ART Bab IV pasal 13 ayat 7)
Sidang-sidang dalam Konfercab dipimpin oleh Pengurus Cabang sampai terpilihnya Majelis Ketua,
Pasal 7
Majelis Ketua bertugas memimpin Sidang-sidang di dalam Konferensi Cabang.
Majelis Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pengurus Cabang 2 (dua) orang dan peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan Keputusan Konferensi Cabang (ART Bab IV pasal 13 ayat 9)
Personil Majelis Ketua ditunjuk oleh Pengurus Cabang secara bijaksana dan disahkan oleh Konfercab.
Sekretaris Konferensi Cabang adalah Sekretaris Pengurus Cabang AMGPM.
Sekretaris Konferensi Cabang diwajibkan untuk membaca dan atau melaporkan seluruh hasil keputusan Konferensi Cabang, sebelum sidang-sidang pleno dalam Konferensi Cabang ditutup.
Wewenang Majelis Ketua di dalam Konferensi Cabang adalah:
a. Memanggil Peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Konferensi Cabang berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Konferensi Cabang berlangsung.
d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
e. Majelis Ketua memimpin sidang dalam Konferensi Cabang sampai pada penetapan hasil kerja formatur, dan sesudah itu menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Cabang terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno dalam Konferensi Cabang.
Pasal 8
1. Konferensi Cabang membentuk Komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan.
2. Komisi-komisi kerja di dalam Konferensi Cabang, dapat membentuk Sub Komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi kerja Konferensi Cabang bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda Komisi dalam ruang lingkup tugasnya.
4. Jumlah anggota Komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua diwajibkan untuk menghadiri Sidang-sidang Komisi sebagai Peserta Biasa.
6. Pimpinan Komisi di dalam Konferensi Cabang terdiri dari : seorang Ketua, seorang wakil ketua dan seorang Sekretaris yang di tunjuk oleh Majelis Ketua
BAB VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS CABANG AMGPM
Pasal 9
Setiap Peserta Biasa mengajukan satu bakal calon Ketua Cabang dan satu bakal calon Sekretaris Cabang pada masing-masing kertas suara yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
Kertas Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, memuat nama satu orang bakal calon ketua cabang dan satu orang bakal calon sekretaris cabang.
Proses perhitungan suara dilaksanakan secara terpisah dan di catat pada papan perhitungan suara yang berbeda (satu papan untuk Bakal Calon Ketua dan satu papan untuk bakal calon sekretaris)
Bakal Calon Ketua Cabang dan Sekretaris Cabang yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai calon untuk selanjutnya diuji dengan kriteria dan dipilih dalam Konferensi Cabang.
Untuk melengkapi keseluruhan struktur Pengurus Cabang maka dibentuk tim Formatur yang ditunjuk secara bijaksana oleh Majelis Ketua dengan persetujuan peserta Konferensi Cabang
Seluruh fungsionaris yang akan ditunjuk / dipilih oleh formatur untuk melengkapi struktur Pengurus Cabang adalah mereka yang mengikuti Konferensi Cabang dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh konfercab
Selanjutnya Kriteria, Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Pengurus Cabang AMGPM diatur tersendiri dalam komisi kerja Konferensi Cabang sesuai ketentuan dalam AD/ART dan PO AMGPM
BAB. VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal 10
1. Setiap Peserta Konferensi Cabang mempunyai Hak berbicara selama 3 (tiga) menit dengan pokok pembicaraan yang jelas (kecuali untuk ceramah dan Penelaan Alkitab diatur oleh moderator).
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, diadakan pendaftaran oleh Majelis Ketua.
3. Pembicaraan di dalam setiap Sidang Pleno hanya dibuka 2 (dua) babak.
4. Hanya Pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
5. Setiap pembicara yang hendak berbicara diwajibkan untuk berdiri.
Pasal 11
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.
BAB VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta Konferensi Cabang
Pengambilan Keputusan dalam Konferensi Cabang dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal 13
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.
BAB VIII LAIN-LAIN
Pasal 14
Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib baku yang dipergunakan untuk pelaksanan Kenferensi Cabang AMGPM
Tata Tertib ini dapat dirubah dan disempurnakan hanya oleh Lembaga Legislatif AMGPM (Musyawarah Pimpinan Paripurna)
Segala sesuatu mengenai hal-hal teknis dalam Kenferensi Cabang yang belum ditur di dalam Tata Tertib ini akan ditetapkan kemudian oleh Kenferensi Cabang sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, PO dan Tata Tertib Konferensi Cabang AMGPM ini.
Pasal 15
Dengan dikeluarkan Tata Tertib ini maka semua keputusan yang terkait dengan Tata Tertib Konferensi Cabang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Ketua
Pdt. M. Takaria, M.Si
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar