Rabu, 19 Juli 2017

PO 6 : TATA TERTIB KONFERENSI DAERAH AMGPM


           TATA TERTIB
KONFERENSI DAERAH   AMGPM


BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1. Konferensi Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Daerah, dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar AMGPM Bab IX Pasal 14 ayat 2d dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM  Bab IV pasal 11. 
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Konferensi Daerah  tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
3. Kedaulatan  sepenuhnya berada di tangan peserta  dan dilaksanakan oleh Konferensi Daerah.
4. Penyelenggaraan Konferensi Daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Daerah AMGPM

BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  2
Kewenangan atau tugas Konferensi Daerah  adalah   
Menilai Laporan  Pertanggung-jawaban Pengurus Daerah.
Mendengar Laporan Pengurus Cabang. 
Menetapkan Garis-garis Besar ProgramLima Tahunan dan Program Kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru.
Memilih Pengurus Daerah.
Menetapkan Keputusan dan kebijakan organisasi lainnya.

BAB  III
     P E S E R T A
Pasal  3
1.   Konferensi Daerah dihadiri oleh peserta biasa yang  terdiri dari:
Pengurus Daerah 
Utusan Cabang sebanyak 5 (lima) orang yang tediri dari 3 (tiga) orang Pengurus Cabang  dan 2 (dua) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang
Ketua Klasis atau 1(satu) orang unsur Majelis Pekerja Klasis
Satu  orang ketua majelis jemaat dari setiap cabang. 
2.   Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, Konferensi Daerah juga dihadiri oleh Peserta Luar Biasa yang terdiri dari : 
a. Pengurus Besar
b. Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
c. Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah.




BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal  4
Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara kecuali Pimpinan Gereja dan pengurus daerah  yang usianya di atas  45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, suara dan  memilih, tetapi tidak mempunyai hak dipilih
Pengurus Besar dalam Kapasitas sebagai Pimpinan Organisasi mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak.
Peserta Luar Biasa hanya mempunyai Hak Bicara.
Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
    BAB  V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal  5
Konferensi Daerah mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konferensi Daerah.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi/ Sub komisi
Pasal  6
Pimpinan Konferensi Daerah adalah Pengurus Daerah AMGPM 
Sidang-sidang dalam Konferensi Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah sampai terpilihnya Majelis Ketua, yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Konferensi Daerah 

Pasal  7
Majelis Ketua bertugas memimpin Sidang-sidang di dalam Konferensi Daerah.
Majelis  Ketua  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari unsur Pengurus Daerah  2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Konferda. 
Personil Majelis Ketua ditunjuk oleh Pengurus Daerah secara bijaksana dan disahkan oleh Konferensi Daerah.
Sekretaris Persidangan adalah Sekretaris Pengurus Daerah  AMGPM.
Sekretaris Persidangan diwajibkan untuk membaca dan atau melaporkan seluruh hasil keputusan Konferda, sebelum sidang-sidang pleno dalam Konferensi Daerah ditutup.
Wewenang Majelis Ketua di dalam Konferensi Daerah adalah:
a. Memanggil Peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Konferensi Daerah berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Konferensi Daerah berlangsung.



d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
e. Majelis Ketua memimpin sidang dalam Konferensi Daerah sampai pada penetapan hasil kerja formatur, dan sesudah itu menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Daerah terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno dalam Konferensi Daerah.
Pasal  8
1. Konferda membentuk Komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan. 
2. Komisi-komisi kerja di dalam Konferda, dapat membentuk Sub Komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi kerja Konferensi Daerah bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda Komisi dalam ruang lingkup tugasnya.
4. Jumlah anggota Komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua diwajibkan untuk menghadiri Sidang-sidang Komisi sebagai Peserta Biasa.
6.     Pimpinan Komisi di dalam Konferensi Daerah terdiri dari: seorang Ketua, seorang wakil ketua dan seorang Sekretaris yang di tunjuk oleh Majelis Ketua

BAB  VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAERAH
Pasal 9
Setiap Peserta Biasa   mengajukan satu bakal calon Ketua Daerah dan satu bakal calon Sekretaris Daerah pada masing-masing kertas suara yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
Kertas Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu)  diatas, memuat nama satu orang bakal calon ketua daerah dan satu orang bakal calon sekretaris daerah.
Proses perhitungan suara dilaksanakan secara terpisah dan di catat pada papan perhitungan suara yang berbeda (satu papan untuk Bakal Calon Ketua dan satu papan untuk bakal calon sekretaris)
Bakal Calon Ketua Daerah dan  bakal calon Sekretaris Daerah yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai calon untuk selanjutnya diuji dengan kriteria dan dipilih dalam Konferensi Daerah.
Untuk melengkapi keseluruhan struktur Pengurus Daerah maka dibentuk tim Formatur yang ditunjuk secara bijaksana oleh Majelis Ketua dengan persetujuan peserta Konferensi Daerah
Seluruh fungsionaris yang akan ditunjuk / dipilih oleh formatur untuk melengkapi struktur Pengurus Daerah adalah mereka yang mengikuti Konferensi Daerah sebagai Peserta biasa maupun Luar Biasa  dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh konferensi daerah
Selanjutnya Kriteria, Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Pengurus Daerah AMGPM  diatur tersendiri dalam komisi kerja Konferensi Daerah sesuai ketentuan dalam AD/ART dan PO AMGPM       

BAB. VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal  10
1. Setiap Peserta Konferensi Daerah mempunyai Hak berbicara selama 3 (tiga) menit dengan pokok pembicaraan yang jelas (kecuali untuk ceramah dan Penelaan Alkitab diatur oleh moderator).
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, diadakan pendaftaran oleh Majelis Ketua.
3. Pembicaraan di dalam setiap Sidang Pleno hanya dibuka 2 (dua) babak.
4. Hanya Pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
5. Setiap pembicara yang hendak berbicara diwajibkan untuk berdiri.

Pasal 11
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.

BAB  VIII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  12
Sidang-sidang Pleno dinyatakan quorum, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta biasa Konferensi Daerah  
Pengambilan Keputusan dalam Konferensi Daerah dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir

Pasal  13
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputrusan tidak tercapai  mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal  14
Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib baku yang dipergunakan untuk  pelaksanan Kenferensi Daerah AMGPM 
Tata Tertib ini dapat dirobah dan disempurnakan hanya pada Lembaga Legislatif Musyawarah Pimpinan Paripurna
Segala sesuatu mengenai hal-hal teknis dalam Konferensi daerah yang belum ditur di dalam Tata Tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh  Konferensi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, PO dan Tata Tertib Konferensi Daerah AMGPM ini.
Pasal  15
Dengan dikeluarkan Tata Tertib ini maka semua keputusan yang terkait dengan Tata Tertib Konferensi Daerah yang selama ini dipergunakan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



Tidak ada komentar:

Posting Komentar