MEMORI PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AMGPM
BAB I
AMANAT PELAYANAN
Pasal 1. Amanat Pelayanan Organisasi adalah bentuk umum program yang harus selalu diperhatikan oleh aparat pelaksana organisasi pada semua jenjang. Amanat pelayanan ini adalah penjabaran resmi dari Mukadimah AD tujuan organisasi. Dengan melaksanakan Amanat pelayanan berarti organisasi ini telah berusaha mendekatkan dirinya pada tujuannya.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2.
Ayat 1 Yang dimaksudkan dengan dalam masa alih status adalah; Proses pengalihan status remaja yang tamat pendidikan formal gereja ke katekisasi dan ke AMGPM sesuai juknis alih status AMGPM
Ayat 2 point a. Junto AD Bab VIII Pasal 13, dan yang menerima tujuan, pengakuan, azas dan motto serta bersedia, melaksanakan Amanat Pelayanan Organisasi".Artinya, walaupun yang bersangkutan adalah anggota GPM yang berumur 17 – 45 tahun tidak dengan sendirinya menjadi Anggota Biasa maka belum memenuhi syarat diatas (junto AD Bab II pasal 5; Bab. III Pasal 6
point b, Pimpinan Gereja ( Eks Officio) sesuai dengan jenjang organisasi, yang kehadirannya tidak dapat diwakili dalam lembaga-legislatif kecuali dengan mandat yang diberikan, mempunyai hak bicara dan suara. Jika usianya telah melebihi 45 tahun, maka hanya mempunyai hak bicara dan suara dan hak untuk memilih tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih. Junto ART Bab II Pasal 3
Ayat 3 Adalah mereka, yang pada saat menjadi anggota Gereja Protestan Maluku (GPM) telah berusia di atas 45 tahun
Ayat 4, Adalah mereka baik yang berasal dari golongan agama lain maupun dari denominasi gereja yang lain. perlu peraturan organisasi
Pasal 3. Hak Anggota AMGPM
Ayat. 1. Cukup jelas
Ayat .2. Point a,b.c, d, dan e Cukup Jelas
Point f. Dapat membela diri di lembaga legislatif sesuai dengan jenjang pemberian disilpin yang diterima dari jenjang organisasi dan jika belum dapat diselesaikan maka dapat dilanjutkan sampai tingkat kongres
Ayat 3. Cukup Jeles.
Ayat 4. Cukup jelas.
Ayat 5. Cukup Jelas
Pasal 4. Kewajiban Anggota AMGPM ......... cukup jelas
Pasal 5. Penerimaan, pengangkatan dan Penetapan Anggota
Ayat 1. Melalui proses alih status sesuai dengan petunjuk teknik alih status
Ayat 2. "Setelah memenuhi syarat-syarat penerimaan anggota". Perlu peraturan organisasi
Ayat 3. Cukup jelas.
Ayat 4. Cukup jelas.
Ayat 5. Cukup jelas.
Pasal 6. Kartu Tanda Anggota Biasa AMGPM ..... Cukup Jelas
Pasal 7. Berakirnya Keanggotaan.
Ayat 1. Cukup jelas.
Ayat 2 Bagian ini tidak berlaku. bagi Anggota Kehormatan.
Ayat 3 "Diberhentikan"; berarti mencabut hak seseorang (Juncto, ART Bab II Pasal 3 dan 4), dan yang bersangkutan tidak lagi sebagai anggota AMGPM., "Disiplin Organisasi", perlu peraturan organisasi.
"Disiplin Gereja"adalah Peraturan Pokok Gereja Protestan Maluku. tentang Disiplin Gereja bagi anggota dan pejabat Gereja Protestan Maluku. "Pembelaan diri"; (Juncto ART Bab IV pasal 9 point 10 butir c).
Ayat 4 Cukup jelas.
BAB III
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8.
Ayat 1 Cukup Jelas
Ayat 2 Cukup Jelas
Ayat 3 Cukup Jelas
Ayat 4 Cukup Jelas
Ayat 5 Cukup Jelas
Pasal 9. Kongres AMGPM
Ayat 1. Juncto AD Bab IX Pasal 14. Ayat 2 point a
Ayat 2. "Cling (5) tahun sekali" – Juncto ART Bab IV Pasal 9 ayat 2.
Ayat 3. Cukup Jelas
Ayat 4. Cukup Jelas
Ayat 5. Khusus Pimpinan gereja atau Ketua sinode atau unsur MPH Sinode atau ketua klasis dan pengurus pengurus besar yang usianya diatas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, hak
Suara, dan hak untuk memilih tetapi tidak untuk dipilih
Ayat 6. Cukup Jelas
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
Ayat 9. Perlu peraturan organisasi
Ayat 10. a dan b Cukup Jelas
c Melakukan rehabilitasi / pemulihan nama baik terhadap persoalan yang dialami oleh anggota AMGPM
d. Penilaian Laporan Umum Pertanggung-jawaban bersifat penilaian kualitatif untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi (referensi) Kongres dan bahan dokumentasi organisasi, Karena itu Laporan Umum Pertanggung-j awaban sekurang-kurangnya meliputi :
Gambaran umum mengenai kondisi umum, tantangan dan permasalahan pokok yang dihadapi organisasi.
Laporan dan Pertanggung-jawaban Program.
Yang dipertanggung jawabkan hanyalah program-program hasil keputusan MPP tahun terakhir. Laporan pada MPP tahun pertama, kedua, ketiga dan keempat hanyalah dilaporkan karena hasilnya telah dipertanggung-jawabkan pada MPP tahun pertama, kedua, ketiga dam keempat (Juncto ART Bab lV Pasal 7 ayat 2).
e. Laporan Pengurus, Daerah adalah laporan mengenai perkembangan organisasi didaerahnya.
f. Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat 11. Cukup Jelas
Pasal 10. Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM
Ayat 1. Juncto AD Bab IX Pasal 14, ayat 2 point b
"sesudah dan berada dibawah".artinya MPP dilaksanakan sesudah Kongres (Juncto) ART Bab IV Pasal 10 ayat 2) dengan tugas menjabarkan keputusan-keputusan Kongres (Juncto ayat 8 Pasal ini). Sehingga walaupun MPP sebagai Lembaga Legislatif kedudukannya tetap berada dibawah Kongres.
Ayat 2. "Empat (4) kali diantara (2) dua masa Kongres" berarti dalam satu periode kepengurusan MPP dilaksanakan hanya 4 (empat) kali.
Ayat 3. Cukup Jelas
Ayat 4. Cukup Jelas
Ayat 5. Cukup Jelas
Ayat 6. Cukup Jelas
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
Ayat 9. Cukup Jelas
Ayat 10. Cukup jelas
Ayat 11. Cukup Jelas
Pasal 11. Konferensi Daerah AMGPM
Ayat 1. Juncto AD Bab IX Pasal 14 Ayat 2 Point C.
Ayat 2. "Cling (5) tahun sekali" – Juncto ART Bab IV Pasal 11 ayat 2.
Ayat 3. Butir a Cukup Jelas
Butir b sesuai dengan jenjang organisasi “ Junto AD BAB VII pasal 12 ayat 1, 2 dan 3 “ Dalam kenyataan, masih terdapat Daerah-daerah yang sampai saat ini belum dibentuknya Cabang atau masih dalam proses pembentukan cabang, maka sesuai ayat 3 butir “b” pasal ini telah diharuskan kehadiran peserta Konferda adalah utusan Cabang, bukan utusan Ranting , karena itu untuk butir ini, kecuali bagi Daerah-daerah yang sampai saat ini belum terbentuk Cabang atau masih dalam proses pembentukan maka peserta biasa dapat berasal dari Ranting
Butir c cukup jelas
Butir d Realitas yang terjadi adalah bahwa terdapat satu cabang yang terdiri dari beberapa jemaat dan terdapat satu jemaat yang terdiri dari beberapa cabang, oleh sebab itu untuk butir ini, terhadap cabang yang terdiri dari beberapa jemaat maka yang menjadi peserta biasa adalah hanya 1(satu) orang ketua majelis jemaat, mekanisme penentuan kehadiran ketua majelis jemaat untuk hadir secara bergilir dapat ditentukan pada lembaga legislatif tingkat cabang atau melalui pleno pengurus cabang.
Untuk jemaat yang terdiri dari beberapa cabang, maka yang menjadi peserta biasa adalah ketua majelis jemaat dan atau salah satu unsur PHMJ sesuai dengan jumlah cabang dalam jemaat
Ayat 4. Cukup Jelas
Ayat 5. Cukup Jelas
Ayat 6. Khusus Pimpinan gereja atau Ketua Klasis/MPK atau ketua majelis jemaat dan pengurus daerah yang usianya diatas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, hak Suara, dan hak untuk memilih tetapi tidak untuk dipilih
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
Ayat 9. Cukup Jelas
Ayat 10 Perlu peraturan organisasi
Ayat 11. Cukup Jelas.
Ayat 12. Cukup Jelas
Ayat 13. Cukup Jelas
Pasal 12. Musyawarah Pimipinan Paripurna Daerah AMGPM
Ayat 1 Juncto AD Bab IX Pasal 14 ayat 2 butir d.
Ayat 2. "4 (empat) kali diantara 2 (dua) masa Konferda" - Juncto ART Bab IV Pasal 11 ayat 2.
Ayat 3. Tata Tertib MPPD yang ditetapkan oleh MPP.
Ayat 4. Poin t a, & c, Cukup Jelas, point “b dan d” juncto MP. ART pasal 11 ayat 3 butir “b” dan ” d
Ayat 5. Cukup Jelas
Ayat 6. Cukup Jelas
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
Ayat 9. Cukup Jelas
Ayat 10. Cukup jelas
Ayat 11. Cukup Jelas
Pasal 13. Konperensi Cabang.
Ayat 1 Juncto AD Bab IX Pasal 14 ay 2 butir e.
Ayat 2. 3 (tiga) tahun sekali dimaksudkan agar ada regenerasi kader di tingkat basis, yang dimaksudkan Tata Tertib adalah Tata Tertib yang ditetapkan di MPP merupakan Tatip Baku
Ayat 3 point a dan b cukup jelas,
point c, Junto AD Bab VII pasal 12 ayat 3 dan 4, namun kenyataannya ada terdapat cabang yang terdiri dari beberapa jemaat,khusus untuk cabang yang terdiri dari beberapa jemaat untuk ayat 3 point c ini, maka yang menjadi peserta biasa adalah semua ketua majelis jemaat dalam cabang tersebut dan tidak dapat diwakili.
Ayat 4 Cukup Jelas
Ayat 5 Cukup Jelas
Ayat 6 Khusus untuk Pimpinan gereja atau Ketua majelis jemaat dan pengurus
cabang yang usianya diatas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, hak
Suara, dan hak untuk memilih tetapi tidak untuk dipilih. Peserta luar biasa
hanya mempunyai hak untuk bicara
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
Ayat 9. Cukup Jelas
Ayat 10 Perlu Peraturan Organisasi
Ayat 11. Cukup Jelas
Ayat 12. Cukup Jelas
Ayat 13. Cukup Jelas
Pasal 14. Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang
Ayat . 1. Juncto AD Bab IX Pasal 14 ayat 2 butir f.
Ayat 2. "2 (dua) kali diantara 2 (dua) masa Konfercab" - Juncto ART Bab IV Pasal 13 ayat 2.
Ayat 3. Tata Tertib MPPC yang ditetapkan oleh MPP.
Ayat 4. Point a dab b cukup jelas, poit c, junto ART Bab IV Pasal 13 ayat 3 point c
Ayat 5 Cukup Jelas
Ayat 6 Cukup Jelas
Ayat 7 Khusus untuk Pimpinan gereja atau Ketua majelis jemaat dan pengurus cabang yang usianya diatas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, hak Suara, dan hak untuk memilih tetapi tidak untuk dipilih. Peserta luar biasa hanya mempunyai hak untuk bicara
Ayat 8 Cukup Jelas
Ayat 9. Cukup Jelas
Ayat 10 Cukup Jelas
Ayat 11. Cukup Jelas
Pasal 15. Rapat Ranting.
Ayat 1. Juncto AD Bab IX Pasal 14 ay 2 butir g.
Ayat 2. 2 (tiga) tahun sekali dimaksudkan agar ada regenerasi kader di tingkat basis, yang dimaksudkan Tata Tertib adalah Tata Tertib yang ditetapkan di MPP merupakan Tatib Baku
Ayat 3. Butir a dan b Cukup Jelas
Butir c “Unsur Majelis Jemaat Sektor ” artinya bahwa apabila dalam satu Jemaat terdiri dari beberapa Ranting, maka Unsur majelis jemaat di sektor (BAKOPEL) yang dikoordinir oleh seorang Penatua, mewakili Majelis Jemaat sebagai peserta biasa. Untuk ranting yang terdiri dari beberapa sektor, maka ketua-ketua bakopel sektor adalah peserta biasa, Khusus Ranting yang masih berada pada tingkat jemaat, maka Ketua Majelis jemaat adalah peserta biasa
Ayat 4. Cukup Jelas
Ayat 5. Cukup Jelas
Ayat 6. Khusus untuk Pimpinan gereja atau Majelis jemaat sektor dan pengurus Ranting yang usianya diatas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, hak Suara, dan hak untuk memilih tetapi tidak untuk dipilih.
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
Ayat 9. Cukup Jelas
Ayat 10. Perlu Peraturan Organisasi
Ayat 11. Cukup Jelas
Ayat 12. Cukup Jelas
Ayat 13. Cukup Jelas
Pasal 16. Rapat Kerja Ranting
Ayat 1. Juncto AD Bab IX Pasal 14 ayat 2 butir h.
Ayat 2. "1 (satu) kali diantara 2 (dua) masa Rapat Ranting" - Juncto ART Bab IV Pasal 13 ayat 2.
Ayat 3. Tata Tertib Rapat Kerja Ranting yang ditetapkan oleh MPP.
Ayat 4. Point a.. Cukup Jelas
Point b. Menunjuk pada sistem perwakilansebanyak 65% dari jumlah anggpta Ranting yang terdaftar di Rantingdan dipilih berdasarkan pada kesepakatan bersama antara Pengurus Ranting dengan semua Anggota Ranting. Sistem perwakilan 65% ini dapat berupa kelompok-kelompok unit atau sektor atau menurut jenjang pendidikan, dan lain-lain sepanjang hal tersebut diperlukan.
Ponit c. Junto ART Bab IV Pasal 15 Ayat 4 point c.
Ayat 5. Cukup Jelas
Ayat 6. Cukup Jelas
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
Ayat 9. Cukup Jelas
Ayat 10. Cukup Jelas
Ayat 11. Cukup Jelas
BAB V.
STRUKTUR PENGURUS AMGPM
Pasal 17. Ayat 1. Cukup Jelas
Point a. Sebagai salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan, mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus
Point b. Bersama-sama Sekretaris mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan bidang yang dipimpinnya
Kedudukan ketua-ketua bidang adalah sama atau selevel
Point c. Sebagai salah satu pucuk pimpinan dalam kepengurusan organisasi, berfungsi mengarahkan, mengawasi keserasian kerja pengurus, mengejewantahkan garis-garis besar program sesuai dengan keputusan; Kongres, Konferda, Konfercab, Rapat Ranting dan Rapat-Rapat Pengurus
Point d. Bersama Sekretaris AMGPM dan ketua I mengawasi, mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas sesuai bidang tanggungjawabnya pada setiap jenjang dan mempersiapkan konsep dalam rangka penyusunan dan pengarahan kebijaksanaan bagi prioritas program yang berhubungan dengan bidang tugasnya
Point e. Bersama-sama ketua AMGPM, ketua bidang lainnya dan Bendahara I dan II mengusahakan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan sesuai prioritas program
Ayat 2. Junto ART Bab VI Pasal 19
Ayat 3 Cukup Jelas
Ayat 4 Cukup Jelas
Ayat 5 Cukup Jelas
Ayat 6 Cukup Jelas
Ayat 7 Cukup Jelas
BAB VI
LEMBAGA EKSEKUTIF
Pasal 18. Pengurus Besar
Ayat 1. Junto AD BAB IX Pasal 14 ayat 3 a
Ayat 2. Junto ART BAB IV pasal 9 ayat 10 point g
Ayat 3. Pada dasarnya kepemimpinan AMGPM mengacu pada kepemimpinan GPM adalah kolegial (kolektif), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO). Walaupun demikian dalam hal-hal tertentu sangatlah membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum
Ayat 4. Dalam hal untuk mengefektifkan pelayanan organisasi maka Pengurus Besar dapat mengambil sikap untuk kepentingan pelayanan demi menjawab rentang kendali pelayanan.
Ayat 5. Cukup Jelas
Pasal 19.
Ayat 1 cukup jelas
Ayat 2 Koordinator Wilayah bertujuan untuk mengoptimalkan komunikasi, koordinasi dan pendampingan dalam mewujudkan kualitas pembinaan dan pelayanan AMGPM, serta membuka akses informasi bagi daerah-daerah maupun secara luas dengan Klasis atau Jemaat secara integratif. Penentuan jumlah korwil tidak tergantung kepada berapa banyaknya daerah dan atau terdapatnya Ibukota Kabupaten namun ditinjau dari aspek rentang kendali pelayanan demi tercapainya tujuan organisasi sebab korwil merupakan pengurus besar yang ada di daerah dengan tugas koordinatif dan teknis lainnya selanjutnya di tetapkan dalam PO
Ayat 3 Cukup Jelas
Ayat 4 Selain kriteria yang ditetapkan kongres untuk digunakan dalam proses pemilihan ketua umum dan sekretaris umum, maka kongres juga menetapkan kriteria pemilihan fungsionaris Pengurus Besar yang akan digunakan oleh formatur didalam melengkapi struktur pengurus besar. Junto ART Bab V Pasal 17
Ayat 5 Cukup Jelas
Ayat 6 Cukup Jelas
Ayat 7 Cukup Jelas
Ayat 8 Cukup Jelas
Ayat 9 Cukup Jelas
Ayat 10 Yang dimaksudkan dengan kongres istimewa adalah kongres yang dilaksanakan diluar waktu yang ditetapkan, dengan tugas dan kewenangann sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan dalam kongres istimewa tersebut. Junto ART Bab IV Pasal 9 ayat 9
Ayat 11 Cukup Jelas
Ayat 12 Cukup Jelas
Pasal 20. Pengurus daerah.
Ayat 1. Cukup jelas. Juncto AD Bab IX Pasal 14 ayat 3b
Ayat 2. Cukup Jelas Juncto ART Bab IV Pasal 11 ayet 11.
Ayat 3. Dalam hal untuk mengefektifkan pelayanan organisasi maka Pengurus Daerahdapat mengambil sikap untuk kepentingan pelayanan demi menjawab rentang kendali pelayanan
Ayat 4. Cukup Jelas
Pasal 21.
Ayat 1 Cukup Jelas Junto ART Bab V Pasal 17 ayat 1, ART Bab VI
Pasal 19 ayat 1
Ayat 2 Selain kriteria yang ditetapkan konferensi daerah untuk digunakan dalam proses pemilihan ketua daerah dan sekretaris daerah, maka konferensi daerah juga menetapkan kriteria pemilihan Pengurus Daerah yang akan digunakan oleh formatur didalam melengkapi struktur pengurus daerah. Junto ART Bab V Pasal 17 ayat 1
Ayat 3 Cukup Jelas
Ayat 4 Cukup Jelas
Ayat 5 Cukup Jelas
Ayat 6 Cukup Jelas
Ayat 7 Cukup Jelas
Ayat 8 point a. Yang dimaksudkan dengan konferda istimewa adalah konferensi daerah yang dilaksanakan diluar waktu yang ditetapkan, dengan tugas dan kewenangann sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan dalam konferensi daerah istimewa tersebut. Junto ART Bab IV Pasal 11 ayat 10. Point b,c,d dan e Cukup Jelas
Ayat 9 Cukup Jelas
Ayat 10 Cukup Jelas
Pasal 22 Pengurus Cabang
Ayat 1. Cukup jelas. Juncto AD Bab IX Pasal 14 ayat 3c
Ayat 2. Cukup Jelas Juncto ART Bab IV Pasal 13 ayet 11.
Ayat 3. Dalam hal untuk mengefektifkan pelayanan organisasi maka Pengurus Besar dapat mengambil sikap untuk kepentingan pelayanan demi menjawab rentang kendali pelayanan
Ayat 4. Cukup jelas.
Pasal 23.
Ayat 1 Cukup Jelas Junto ART Bab V Pasal 17 ayat1 ART Bab VI
Pasal 19 ayat 1
Ayat 2 Selain kriteria yang ditetapkan konferensi cabang untuk digunakan dalam proses pemilihan ketua cabang dan sekretaris cabang, maka konferensi cabang juga menetapkan kriteria pemilihan pengurus cabang yang akan digunakan oleh formatur didalam melengkapi struktur pengurus cabang. Junto ART BAB V Pasal 17 ayat 1
Ayat 3 Cukup Jelas
Ayat 4 Cukup Jelas
Ayat 5 Cukup Jelas
Ayat 6 Cukup Jelas
Ayat 7 Cukup Jelas
Ayat 8 point a. Yang dimaksudkan dengan konfercab istimewa adalah konferensi cabang yang dilaksanakan diluar waktu yang ditetapkan, dengan tugas dan kewenangann sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan dalam konferensi cabang istimewa tersebut. Junto ART Bab IV Pasal 13 ayat 10.
Point b,c,d dan e Cukup Jelas
Ayat 9 Cukup Jelas
Ayat 10 Cukup Jelas
Pasal 24. Pengurus Ranting
Ayat 1. Cukup jelas. Juncto AD Bab IX Pasal 14 ayat 3d
Ayat 2. Juncto ART Bab IV Pasal 11 ayet 11.
Ayat 3 Cukup Jelas Cukup Jelas Junto ART Bab V Pasal 17 ayat1 ART Bab
VI Pasal 19 ayat 1
Ayat 4 Selain kriteria yang ditetapkan Rapat Ranting untuk digunakan dalam proses pemilihan ketua ranting dan sekretaris ranting, maka rapat ranting juga menetapkan kriteria pemilihan pengurus ranting yang akan digunakan oleh formatur didalam melengkapi struktur pengurus ranting. Junto ART Bab V Pasal 17 ayat 1
Ayat 5 Cukup Jelas
Ayat 6 Cukup Jelas
Ayat 7 Cukup Jelas
Ayat 8 Cukup Jelas
Ayat 9 Cukup Jelas
Ayat 10 point a. Yang dimaksudkan dengan konfercab istimewa adalah konferensi cabang yang dilaksanakan diluar waktu yang ditetapkan, dengan tugas dan kewenangann sesuai dengan tata tertib yang ditetapkan dalam konferensi cabang istimewa tersebut. Junto ART Bab IV Pasal 13 ayat 10.
Point b,c,dan d Cukup Jelas
Ayat 11 Cukup Jelas
Ayat 12 Cukup jelas
BAB. VII.
BADAN PEMBINA
Pasal 25
Ayat 1. "Tugas pendampingan" berarti memberikan, nasehat, arahan dan bimbingan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
Ayat2. Cukup Jelas
Ayat 3. Badan pembina dibentuk dan diangkat oleh pengurus jenjangnya tetapi ditetapkan dengan surat keputusan dan dikukuhkan oleh pengurus jenjang diatasnya.Pengukuhan badan pembina oleh pengurus jenjang diatasnya dapat dilakukan dalam lembaga legislatif atau dalam ibadah jemaat
Ayat 4. "Bersifat kolektif" berarti dalam melaksanakananakan tugasnya Badan Pembina tidak bersifat per
orangan.
Ayat 5. "Fungsional Gereja" adalah pejabat gereja, tokoh- tokoh gereja atau anggota masyarakat/gereja yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam soal-soal gereja.
Ayat 6. Cukup Jelas
Ayat 7. Cukup Jelas
Ayat 8. Cukup Jelas
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 26.
Ayat 1. Cukup Jelas.
Ayat 2. Cukup Jelas
Ayat 3. Perlu Peraturan Organisasi.
Ayat 4. Perlu Peraturan Organisasi.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 27.
Ayat 1. Cukup Jelas
Ayat 2. Arti semua perbendaharaan yang ada pada, semua jenjang organisasi adalah milik organisasi sebagai satu kesatuan (Juncto AD Bab XI Pasal 16) sedangkan tanggung-jawab pengelolaannya berada pada Pengurus masing-masing jenjang,
Ayat 3. "tahun taqwin" adalah tahun buku yang dihitung mulai dari 1 Januari sampai denagn 31 Desember.
Pasal 28. Pengelolaan dan Pengawasan
Ayat 1. Yang dimaksud dengan Berimbang dan Dinamis dalam pasal ini : "Berimbang" artinya terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja. "Dinamis" artinya tingkat keseimbangan anggaran dari tahun ke tahun selalu berunbah-ubah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ayat 2. Cukup Jelas.
Ayat 3. Cukup jelas.
Ayat 4. Cukup jelas.
Pasal 29.
Ayat 1. Cukup Jelas
Ayat 2. Cukup Jelas
Ayat 3. Cukup Jelas
Ayat 4. Cukup Jelas
Ayat 5. Cukup Jelas
BAB IX. PENGESAHAN & PEMBUBARAN
Pasal 30
Ayat 1. Cukup Jelas
Ayat 2. Diatur dalam peraturan organisasi
Ayat 3. Cukup Jelas
Ayat 4. Cukup Jelas
Ayat 5. Cukup Jelas
BAB. X KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 31
Ayat 1. Cukup Jelas
Ayat 2. Cukup Jelas
Ayat 3. Cukup Jelas
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32 Cukup Jelas
Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit Buru Utara
Pada Tanggal : 24 Oktober 2016
Pimpinan Sidang
Majelis Ketua :
Lukcy Pattianakotta
Pdt. Ny. V. Songupnuan/L, Msi
Pdt. L. Samual, S.Si
Pdt. Nn. M. Tamaela, S.Si
J. Tahya. S.Pd. M.Ing
Sekretaris Persidangan
Pdt. Jondry Paays S.Si
Tidak ada komentar:
Posting Komentar