Rabu, 19 Juli 2017

Memori Penjelasan Anggaran Dasar AMGPM

MEMORI PENJELASAN
ANGGARAN DASAR AMGPM
HASIL KEPUTUSAN KONGRES ISTIMEWA III TAHUN 2016

PENJELASAN UMUM
         Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah sumber hukum yang lebih dikenal dengan sebutan konstitusi. Sebagai konstitusi ia merupakan hukum yang mengatur dan mengikat anggota maupun lembaga sebagai aparat pelaksana organisasi pada semua jenjang kepemimpinan organisasi demi pencapaian tujuan organisasi. Konstitusi berarti pula Hukum Dasar. Sebagai Hukum Dasar ia merupakan hukum yang tertinggi di dalam berorganisasi dimana semua hukum dan peraturan-peraturan didalam organisasi lahir daripadanya dan tidak boleh bertantangan (harus konkordan) denganya. Pandangan ini pun mengisyaratkan, bahwa peraturan-peraturan organisasi AMGPM lainnya yang dibuat kemudian harus merupakan usaha penjabaran lebih lanjut dari padanya, dan mesti dalam rumusan-rumusannya.
        Anggaran Dasar (AD) adalah aturan pokok dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah kelengkapan dari aturan pokok tersebut. sebagai aturan pokok dan sebagai kelengkapan dari aturan pokok keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Aturan-aturan pokok yang diatur dalam bagian AD kemudian diatur lebih lanjut (dirinci) didalam bagian ART. Dalam bagian ART juga diatur tentang aturanaturan lain yang sebelumnya tidak terdapat didalarn AD tetapi yang tidak bertentangan dengannya (juncto AD Bab XV, pasal 21).
Secara keseluruhan baik aturan pokok (AD) maupun kelengkapan dari aturan pokok (ART) pada dasarnya telah mengatur hal-hal pokok bagi kehidupan organisasi, yang meliputi
Keanggotaan organisasi,
Kelembagann organisasi, dan
Hubungan antara keanggotaan organisasi dan kelembagaan organisasi
Hal-hal pokok diatas dijabarkan dan diatur didalam pasal-pasal Batang Tubuh, dengan sistimatika sebagai berikut
Anggaran Dasar,
Mukadimah, 2 alinea.
Ketentuan pokok           :  Bab I. Pasal 1, 2, 3 dan 4 ;  Bab II Pasal 5 ;  Bab III Pasal 6 ;  Bab IV  Pasal 7 ; Bab V          
                                   Pasal 8 ;   Bab VI Pasal 9.
Sistim Organisasi :  Bab VII Pasal 10, 11 dan 12 ; Bab VIII Pasal 13 ; Bab IX Pasal 14 ;      
                                 Bab X Pasal 15,  Bab XI Pasal 16, Bab XII Pasal 17
Lain – lain              :    Bab XIII  Pasal 18 dan 19 ; Bab XIV Pasal 20, Bab XV pasal 21.
Beberapa bal yang perlu diperhatikan dalam hubungannya dengan konstitusi organisasi, antara lain:
1. Secara konstitusional, konstitusi organisasi terdiri dari Mukadimah, Batang Tubuh dan Memori Penjelasan. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh-menyeluruh.
2. Mukadirnah AD yang memuat beberapa motivasi pokok kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal Batang Tubuh.
3. Memori Penjelasan merupakan bagian yang memuat penjelasan atas Mukadimah AD dan Batang Tubuh AD/ART.
Mukadimah
Dari formatnya, Mukadimah AD AMGPM terdiri dari 2 (dua) alinea Kedua alinea tersebut mengandung pokok pikiran, yang diuraikan sebagai berikut :
Alinea pertama mengandung 2 (dua) pokok pikiran yang menekankan pads keberadaan kelembagaan dan komitmen kelembagaan AMGPM, antara lain :
1. AMGPM dirikan dan diasuh oleh GPM oleh karena An selaku. bagian integral dari gereja Protestan Maluku, disamping  menunjukan pertalian sejarah kehadiran organisasi ini dengan GPM sebagai pendiri; juga menunjukan pandangan eklesiolegis GPM yang memandang seluruh Umat GPM (temasuk Pemuda yang menjadi Anggota — anggota Angkatan Muda GPM) sebagai satu kesatuan.
Panggilan sejarahnya sangatlah melekat-kuat dan nampak jelas pada sosok keberadaan kelembagaan AMGPM sebagai organisasi yang didirikan oleh Gereja Protestan Maluku.
Berdasarkan catatan sejarah, timbulnya kesadaran bagi gerakan pemuda kristen dalam GPM khususnya terhadap soul-soul gerejawi di Maluku adalah motivasi pokok yang telah melahirkan organisasi Pemuda Gereja Protestan Maluku
Berawal dari Persatuan Pemuda Masehi Maluku (PPMM) yang berdiri pada tahun 1940 yang kemudian dirobah namanya menjadi Persatuan Pemuda Kristen Maluku (PPKM) yang
pada tahun 1949 telah turut diikutsertakan dalah usaha-usaha mempersiapkan para pemuda gereja bagi tugas-tugas dan tanggung jawab bergereja.
Keputusan untuk kernbali merobah nama PPKM menjadi Angkatan Muda GPM dalam Kongres, XIII PPKM tahun 1962 di Saparua, menjadi tonggak sejarah baru bagi kehidupan orgaisasi pemuda GPM. Sebab nama PPKM dirasa terlampau umum, padahal organisasi ini adalah organisasi pemuda GPM, dibentuk oleh GPM dan diasuh oleh GPM: Sebagai bagian integral dari GPM yang memandang seluruh umat GPM sebagai satu kesatuan.

2. Komitment kelembagaan tidak lain adalah penggagasan pengakuan tentang Yesus Kristus selaku Tuhan dan Juruselamat sesuai Firman Allah. Pengakuan ini disamping merupakan 'landasan theologis bagi  AMGPM dalam seluruh tugas-tugas persekutuan, kesaksian dan pelayanan dalam kehidupan gereja, masyarakat, bangsa dan negara juga mengungkapkan sikap yang mendasar AMGPM "dalam hubungannya dengan Allah dalam Yesus Kristus sebagai kepala gereja.
Alinea kedua menunjukan pada kesadaran AMGPM terhadap apa yang dipercayainya sekaligus melihat makna keterpanggilannya terhadap lingkungan dimana manusia ada dan hidup yakni perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila. Dalam kenyataan itulah maka pelaksanaan tugas Organisasi haruslah berpola pada kehidupan Yesus Kristus. Sebagai Rasul, Imam dan Nabi: menunjuk pada tugas kesaksian, pengorbanan dan pengabdian untuk menghadirkan syaloom Allah.

BAB I
NAMA, WAKTU,  WILAYAH DAN KEDUDUKAN
Pasal 1.   Mengenai nama organisasi secara jelas disingkat AMGPM. Nama ini menunjuk pada hakekat dinamis generasi baru, sekaligus menentukan warna sebagai organisasi Gereja yang didirikan oleh GPM (junto Mukadimah AD, aline pertama).
"Dibawa koordinasinya": menunjuk pada:
Tanggung-jawab pengembangan GPM bagi peningkatan dan kemajuan organisasi AMGPM yang mesti selalu nampak dalam seluruh amanat dan pola pelayanan GPM  Serta sikap dan keterlibatan seluruh perangkat Pimpinan Gereja dalam proses, pembinaan dan pengembangan organisasi pada semua jenjang kepemimpinan GPM.
Tanggung-jawab koordinasi timbal balik diantara GPM dan AMGPM yang nampak pada sifat, pola dan bentuk pelaksanaan. Amanat pelayanan masing-masing junto ART Bab IV Pasal 9 ayat 11, Pasal 11 ayat 11 , Pasal 13 ayat 11, Pasal  15 ayat 11
Pasal 2. Tanggal 27 Maret 1933 adalah saat dimana untuk pertama kalinya dibicarakan soal Perkumpulan Pemuda Masehi Maluku oleh Proto Sinode yang saat itu sementara mempersiapkan pembentukan Gereja Protestan Maluku.
"waktu yang tidak ditentukan" - juncto AD Bab XIII Pasal 18 dan 19 ; ART Bab X Pasal 31 ayat 1, 2 dan 3.
Pasal  3. Pengurus besar sebagai aparat pelaksana tertinggi organisasi berkedudukan dimana pimpinan GPM berkedudukan.
Pasal  4. Anak kalimat "seluruh wilayah pelayanan GPM", menunjuk pada akibat dari AMGPM didirikan oleh GPM dengan tugas melayani pemuda warga GPM.
Pasal  5.    Rumusan tujuan AMGPM adalah bagian dari konsep perjuangan AMGPM (idealisme organisasi) untuk mencapai tingkat kedewasaan penuh dari semua anggotanya, baik dalam Iman, Ipteks, Sosio-ekonomi, Sosio-Budaya dan Sosio
Politik serta pengabdiannya dalam Gereja, masyarakat, bangsa dan negara.
Khusus untuk sosio politik diarahkan untuk dua aspek yaitu :
Penguatan terhadap ketahanan dan kesadaran politik terkait dengan proses-proses barmasyarakat dalam kehidupan politik.
Panggilan profetis, bahwa tanggung-jawab dan peran AMGPM mencakup seluruh dimensi kehidupan manusia termasuk kehidupan politik sehingga peran kemasyarakatan dari AMGPM di letakan pada kesadaran dengan mengedepankan nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kesadaran akan martabat manusia.
Rumusan inipun sesuai dengan jiwa tujuan Nasional Indonesia sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945.
BAB  III
PENGAKUAN
Pasal 6 Ayat  1. Juncto Mukadimah AD, alinea pertama-
Ayat 2.   Esensi pengakuan tersebut harus tercermin dalam seluruh sikap, gerak dan perilaku organisasi dan anggotannya. Esensi pengakuan inilah yang membedakan Pemuda Gereja dengan pemuda lainya.
Ayat 3. Sebagai kousekwensi dari pengakuan tersebut, maka AMGPM menolak dan tidak bersikap kompromistis terhadap segala sesuatu yang secara dasariah bertentangan dengan pengakuan itu.
BAB  IV
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pasal 7 Dengan menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, AMGPM menegaskan penerimaan yang tulus serta tekat untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup Bangsa Indonesia
BAB V
M 0 T 0
Pasal  8 Pilihan Moto AMGPM : KAMU ADALAH GARAM (BUMI) DAN TERANG DUNIA didasarkan pada dua pemahaman fundamental sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa AMGPM sebagai sebuah organisasi kader dan wadah tunggal pembinaan pemuda gereja (GPM) terpanggil untuk melayani Gereja, masyarakat, bangsa dan negara. Karena. itu AMGPM pertama-tama mesti sadar dan menghayati keberadaannya yang berdasar pada Firman Allah dan berakar pada Gereja Untuk itu  harus memiliki karakter iman, moral, etik dan spiritualitas yang kokoh. Karakter seperti itulah yang merupakan kekuatan dan daya internal AMGPM. Karakter tersebut harus dibangun terus menerus secara kritis, kreatif dan konstruktif. Proses penguatan dan internalisasi nilai-nilai iman, etik, moral dan spiritual pada gilirannya merupakan daya yang mempengaruhi, membarui, mentranformasi dan mengawetkan kehidupan jemaat, masyarakat dan kemanusiaan.
Kedua:
Bahwa AMGPM tidak hanya berdasar pada Firman dan berakar pada Gereja, tetapi ia juga terarah ke dunia. Dunia merupakan arena paling konkrit untuk AMGPM menyatakan panggilannya. Karena itu AMGPM harus tetap aktual, relevan menanggapi persoalan-persoalan dunia. AMGPM terpanggil untuk memberdayakan jemaat, masyarakat, dan dunia. Kualitas keberadaan AMGPM ditentukan sejauh mana ia berfungsi dan berperan memberdayakan jemaat, masyarakat, kemenusiaan dan dunia.
Kedua. metafor: GARAM BUMI DAN TERANG DUNIA saling melengkapi, menyatu dan terintegrasi dalam rangka memberi makna terhadap jati diri, fungsi, peran dan tanggung jawab AMGPM di tengah-tengah Gereja masyarakat, bangsa dan negara untuk kesejahteraan kemanusiaan dan dunia
BAB VI
AMANAT PELAYANAN
Pasal. 9. Juncto ART, Bab 1. Pasal 1
BAB  VII
STATUS DAN BENTUK
Pasal 10. Ayat  1. AMGPM tetap menyatu dan seaspirasi dengan gereja (GPM) sebab dari sanalah inspirasi lahir. Hubungannya dengan gereja (GPM) adalah bubungan yang fungsional dan koordinatif.
AMGPM adalah bagian dari GPM itu sendiri yang berada ditengah-tengah gereja untuk melaksanakan tugas-tugas gerejawi. AMGPM adalah juga Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) sebab la adalah bagian integral dari masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas-tugas masyarakat bangsa dan negara Keberakarannya pada gereja tidaklah mengurangi hakekat indenpendensi organisasi. Sebaliknya indenpendensi organisasi tidaklah menggeserkan hakekat keberakarannya pada gereja. Dengan demikian AMGPM melaksanakan pergumulan rangkap.
Ayat 2. "organisasi kader dan wadah tunggal" – juncto AD Bab II Pasal. 5 ; ART  Bab I   Pasal 1, 2, 3, 4 dan 5.
Pasal  11. Bentuk organisasi ini adalah kesatuan dan bukan federasi. Sebagai akibat dari bentuk kesatuan tersebut maka perangkat pimpinan tertinggi yang disebut Pengurus Besar (juncto AD Bab IX Pasal  14). Karena itu Pengurus Besar selaku pimpinan eksekutif organisasi adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah Kongres dan MPP juncto ART Bab IV Pasal 9 ayat I dan Pasal 10 ). Daerah, Cabang dan Ranting adalah pelaksana kebijakan organisasi setelah Konferda/MPPD, Konfercab/ MPPC, Rapat Ranting/Rapat Kerja Ranting (juncto ART Bab IV Pasal 11 ayat 1 ; Pasal 12 ayat 1 ; Pasal 13 ayat 1 ; Pasal 14 ayat 1 ; Pasal 15 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1).
               Oleh karena itu pula Pengurus Daerah  dilantik dan disahkan Pengurus Besar (juncto ART Bab V Pasal. 21 ayat 8 butir c ) dan seterusnya ke jenjang di bawahnya. Begitu juga Pengurus Ranting bertanggung jawab kepada Pengurus Cabang dan seterusnya ke jenjang atasnya.
Pasal  12   1.  Sesuai dengan jenjang atau level  organisasi maka Pengurus    
                            besar  berada pada tingkat sinode dan pada jenjang pemerintahan
                            maka  pengurus besar berada pada tingkat propinsi
2. Cukup Jelas.
Pada wilayah-wilayah tertentu terdapat Cabang   terdiri dari beberapa Jemaat, dan  beberapa cabang berada pada satu jemaat
Sesuai dengan   jenjang organisasi AMGPM
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal  13.  Keanggotaan AMGPM adalah bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis) yang berarti setiap anggota Gereja Protestan Maluku (GPM) yang telah memenuhi syarat umur keanggotaan 17- 45 tahun adalah anggota AMGPM. Dalam wilayah pelayanan GPM yang terdiri dari gugusan pulau-pulau maka  pada dasarnya harus mempergunakan azas Fleksibilitas "dengan memperhitungkan kondisi setempat" hal ini menunjukkan bahwa adanya kompleksitas jemat-jemat dalam daerah pelayanan GPM di mana AMGPM berada. Ini terjadi karena terbatasnya sumber daya manusia (penyiapan kader) sebagai tenaga penggerak dan pelaksana pelayanan organisasi ataupun karena masih menguatnya ikatan-ikatan tradisional yang berhubungan langsung dengan pola kepemimpinan suatu masyarakat hukum adat, teristimewa yang letaknya jauh dari pusat-pusat perkotaan dan industri.
             Ketentuan ini tidak berlaku bagi Daerab/Cabang/Ranting yang berada di luar kondisi sebagainma di atas maupun proses-proses rekruitmen kader di tingkat Pengurus Besar (PB).
               Yang dimaksudkan dengan berusia 17 - 45 tahun adalah yang bersangkutan menjadi anggota AMGPM tepat berusia 17 tahun dan sebelum mencapai usia tepat 46 tahun.
BAB IX
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal14. Ayat 1. "Lembaga Legistatif" adalah  alat kelembagaan organisasi yang menjamin berfungsinya organisasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Lembaga Legistatif adalah lembaga/forum untuk pengambilan keputusan-keputusan organisasi. Lembaga Eksekutif adalah lembaga / aparat pelaksana organisasi
Ayat 2. Sebagai lembaga legistatif diaturlah Kongres pada tingkat Pengurus Besar hingga sampai ke tingkat yang paling rendah: Rapat Kerja Ranting di tingkat Pengurus Ranting. Pada tingkat Kongres anggota hadir dalam bentuk perutusan daerah yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO). Pada tingkat Ranting anggota hadir sebagai  orang  perorang  yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)
Ayat 3. "Lembaga Eksekutif' adalah lembaga/aparat pelaksana dan pengambilan keputusan organisasi secara  berjenjang mulai dari Pengurus Besar (PB), Pengurus Daearah (PD), Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Ranting (PR) (juncto  ART  Bab VI Pasal 18, 20, 22 dan 24).


BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15. Ayat 1. Pengambilan Keputusan ini berlaku untuk semua musyawarah organisasi pada semua jenjang organisasi, (juncto ART Bab III Pasal 8 ayat 3) kecuali musyawarah yang menyangkut pemilihan Ketua (umum) dan Sekretaris (umum) organisasi (juncto ART Bab III Pasal 8 ayat 4).
Ayat 2. Cukup jelas
BAB XI
PERBENDAHARAAN
Pasal  16.  Cukup jelas. (juncto ART Bab VIII Pasal 27 ayai 1 dan 2)
BAB XII
HEBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 17. Ayat 1. AMGPM adalah organisasi yang bersifat terbuka. Keterbukaannya mengharuskan ia berada dalam kebersamaan dengan semua organisasi pemuda gereja lainnya (PGI, DGA, DGD) dalam hubungan dan kerja sama oikumenis.
Keterbukaanya juga merupakan uangkapan nyata dari gereja yang Esa, Kudus, Am dan Rasuli (juncto AD Bab VII Pasal 10 ayat 1)
ayat 2. Keterbukaannya juga terlihat dalam hubungan dan kerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda lainnya (juncto AD Bab VII Pasal  ayat 1).
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 18. Juncto ART Bab IX Pasal 30 ayat  1, 2, 3, 4 dan 5.
Pasal 19.  Cukup jelas
BAB XIV
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Pasal 20. "Dengan pertimbangan Sinode GPM" jika hal-hal yang berhubungan dengan perubahan atau penambahan itu menyangkut soal-soal eksistensi dan kelangsungan hidup AMGPM juncto AD Bab . XIII Pasal 18.
   BAB XV
                    KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21. Cukup jelas.

 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 24 Oktober  2016


    Pimpinan Sidang

                 Majelis  Ketua :
Lukcy Pattianakotta
Pdt. Ny. V. Songupnuan/L, Msi
Pdt. L. Samual, S.Si
Pdt. Nn. M. Tamaela, S.Si
 J. Tahya. S.Pd. M.Ing


                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar