PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 01 TENTANG Sistem, Mekanisme Kelembagaan dan Keanggotaan Organisasi AMGPM
PENJELASAN UMUM
Bahwa AD/ART AMGPM sebagai ketentuan hukum ditingkat keputusan Organisasi tertinggi, mendasari seluruh cara kerja anggota maupun alat-alat kelengkapan Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan Organisasi. Walaupun demikian, sebagai akibat dari kedudukan AD/ART sebagai produk hukum yang hanya mengatur hal-hal bersifat pokok saja, maka dalam praktek Organisasi sangat sering terjadi munculnya berbagai masalah yang tidak semua pemecahannya dapat diselesaikan dengan hanya menunjuk dan atau berdasarkan pada AD/ART yang ada.
Pada dasarnya kemungkinan terjadi masalah-masalah tersebut sudah diantisipasi oleh AD/ART; yang telah membuka peluang bagi penyusunan suatu peraturan yang terperinci sifatnya ( baca: Peraturan Organisasi). Bagian akhir AD (Bab XV pasal 21 ) misalnya secara tegas memberi kemungkinan bagi tingkat keputusan yang lebih rendah. Disamping begian pasal AD/ART juga menghendaki adanya suatu Peraturan Organisasi (PO) yang mengatur hal-hal yang belum jelas tercantum di dalam AD/ART AMGPM
Sesuai dengan kedudukannya, maka fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi (PO) ini adalah mewujudkan keseragaman pemahaman (penafsiran) terhadap konstitusi Organisasi (AD/ART) serta mewujudkan pemerataan/keseragaman langgam dan tindak kerja aparat dan kader Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan AMGPM ( AD Bab IX Pasal 14 jo.ART Bab VI Pasal 18-30).
Pemahaman yang benar atas konstitusi dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait akan sangat membantu fungsionaris dan para kader Organisasi dalam rangka pelaksanaan program-program Organisasi, sebagai sarana pencapaian tujuan Organisas (AD Bab V san BAB VI).
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksudkan dengan Peraturan Organisasi AMGPM adalah peraturan-peraturan yang mengatur tentang sistim dan mekanisme kerja Organisasi yang mengikat seluruh anggota dan kelembagaan Organisasi; yaitu hal-hal yang belum diatur di dalam AD/ART serta keputusan lain di dalam Kongres.
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah demi terwujudnya keseragaman persepsi terhadap konstitusi Organisasi demi dan tercapainya pemerataan langgam dan tindak kerja seluruh aparat pelaksana Organisasi pada semua jenjang kepemimpinan sesuai dengan ketentuan konstitusi
Selanjutnya Peraturan Organisasi Nomor 01 ini disebut PO.1 tentang Sistem, Mekanisme Kelembagaan, dan Keanggotaan Organisasi AMGPM
Pasal 2
PENERIMAAN ANGGOTA
Calon Anggota AMGPM :
a, Warga Gereja Protestan Maluku yang berusia 16 tahun dalam masa alih status
b. Setiap calon anggota berkewajiban mengikuti semua kegiatan organisasi pada
jenjang Ranting/cabang/daerah
c. Calon anggota wajib dicatat dalam daftar keanggotaan calon anggota AMGPM
di Ranting
Anggota Biasa AMGPM :
Anggota Biasa diterima oleh Pengurus Ranting setempat melalui Masa Alih Status Anggota Tunas Remaja, kecuali anggota biasa yang telah ada sebelum peraturan ini dibuat.
Pelaksanaan Masa Alih Status Anggota Baru di dalam satu daerah pelayanan Ranting, diatur sebagai berikut :
Pengurus Ranting memberitahukan kepada Majelis Jemaat Cq. Sub Seksi Pelayanan Anak Remaja dan Katekisasi tentang Masa Alih Status anggota Tunas Remaja ke AMGPM atau atas permintaan sekurang-kurangnya 10 orang calon anggota biasa yang disalurkan melalui Sub Seksi Pelayanan Anak Remaja dan Katekisasi.
Calon anggota biasa yang tidak terlibat sebagai anggota Tunas Remaja dapat diterima sebagai peserta masa alih status melalui koodinasi dengan Majelis Jemaat Cq. Bakopel Sektor.
Bagi Jemaat yang di dalamnya terdapat lebih dari satu Ranting, maka pelaksanaan masa alih status anggota dapat dilakukan dalam koodinasi bersama.
Apabila ada Ranting yang tidak memungkinkan dilaksanakannya masa alih status, maka Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah bersama Majelis Jemaat setempat dapat mengambil peran dalam proses masa alih status tersebut.
anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang telah mengikuti masa alih status yang kriteria serta tata-cara pelaksanaanya diatur oleh Pengurus Besar melalui Petunjuk teknis masa alih status AMGPM
Anggota biasa yang diterima, diwajibkan menanda-tangani formulir kesediaan menjadi anggota dengan menerima tujuan dan bersedia melaksanakan amanat pelayanan Organisasi.
Anggota Biasa berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota AMGPM yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar.
Anggota Biasa yang berdomisili di dalam wilayah pelayanan satu Ranting diwajibkan menjadi anggota di Ranting tersebut.
Anggota biasa hanya dapat berpindah dan dapat diterima menjadi Anggota Ranting lain, jika yang bersangkutan berpindah tempat domisili dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus ranting sebelumnya
3. Anggota Luar Biasa :
Warga Gereja Protestan Maluku yang berusia diatas 45 tahun, yang selanjutnya disebut Senior AMGPM
Senior AMGPM adalah mantan Anggota Biasa yang loyalitas dan berdedikasi kepada AMGPM
Senior AMGPM wajib didaftarkan oleh pengurus Ranting setempat, dan dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Ranting ditempat dia berdomisili
4. Anggota Kehormatan :
a. Yang dapat diangkat dan ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan AMGPM adalah :
Tokoh-tokoh Nasional/Daerah, tokoh-tokoh Gereja.
Mereka yang mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan missi dan eksistensi Organisasi, baik pada masa PPMM, PPKM maupun pada masa AMGPM
b. Pengusulan calon Anggota Kehormatan dilakukan melalui pengurus Daerah yang diajukan secara tertulis kepada pengurus Besar.
c . Pengurus Besar mempelajari dan membahas usulan Daerah tersebut di dalam Rapat Pleno Pengurus Besar dan kemudian melaporkannya dalam lembaga legislatif untuk meminta penetapan.
d. Calon Anggota kehormatan yang akan ditetapkan, diberikan kesempatan untuk menghadiri agenda penetapan dalam lembaga legislatif atas undangan Pengurus Besar.
e. Anggota Kehormatan tidak dapat dibebaskan dan atau gugur status keanggotaannya.
5. Anggota Penyantun :
Yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Anggota Penyantun adalah mereka yang pernah menjadi Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa atau yang tidak termasuk kedua kategori di atas.
Anggota Penyantun dalam memberikan bantuannya bersifat tidak mengikat Organisasi.
Pasal 3
DAFTAR KEANGGOTAAN DAN KARTU TANDA ANGGOTA
Daftar keanggotaan:
Daftar Keanggotaan wajib dimiliki oleh semua jenjang Organisasi yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama Anggota, Tempat tanggal lahir, Jenis kelamin, status keanggotaan, pendidikan terakhir, pekerjaan, potensi dan tahun masuk/diterima sebagai anggota, AMGPM.
Daftar Keanggotaan anggota diisi oleh pengurus ranting, selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Cabang untuk di buat rekapitulasi dan diteruskan kepada Pengurus Daerah untuk dibuat tabulasi data di tingkat Daerah dan wajib diserahkan kepada Pengurus Besar untuk selanjutnya dibuat tabulasi data AMGPM.
Kartu Tanda Anggota
Setiap anggota AMGPM berhak memiliki Kartu Tanda Anggota AMGPM.
Format Kartu Tanda Anggota AMGPM diatur sebagai berikut:
Dasar KTA berwarna putih.
Berukuran 8 x 6 cm.
Pada bagian belakang tertulis 1) No.KTA, 2) Nama, 3) Tempat/Tanggal Lahir, 4) Daerah, 5) Alamat, 6) Nama dan tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PB AM GPM.
Pada bagian depan KTA tertulis : 1) Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku – Kartu Tanda Anggota, 2) Logo Kamu adalah Garam dan Terang Dunia, 3) Tanda Tangan / cap jempol.
Terhadap sistem penomoran diatur sebagai berikut :
008.01.13.09.10.2016
008 : Nomor KTA
01 : Kode jenjang
PB
Daerah
Cabang
Ranting
13 : Kode nomor urut Daerah
09 : Kode nomor urut cabang
10 : Bulan dimana KTA dibuat
2016 : Tahun dimana KTA dibuat dan dikeluarkan.
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
KARTU TANDA ANGGOTA
Ketentuan :
Pemilik KTA adalah Anggota Biasa
KTA ini harus selalu dibawa dalam setiap kegiatan organisasi
KTA ini berlaku di seluruh wilayah pelayanan AMGPM
KTA ini tidak berlaku jika yang bersangkutan mengalami sanksi disiplin gereja
KTA ini jika ditemukan, mohon dikembalikan kepada pemiiknya.
Jika KTA hilang atau rusak, segera di laporkan ke sekretariat PB dan penggantian akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan
Nomor KTA :
N a m a :
Tempat/Tgl Lahir :
Daerah :
Alamat :
PENGURUS BESAR AMGPM
Ketua Umum Sekretaris Umum
Pasal 4
K O N G R E S
Kongres berlangsung sekali dalam 5(lima) tahun, terhitung sejak berakhirnya Kongres sebelumnya.
Kongres yang berlangsung sebelum Masa 5(lima) tahun disebut Kongres Istimewa.
Tata tertib kongres /kongres istimewa disusun oleh PB dan ditetapkan dalam kongres/kongres istimewa
Kongres Istimewa dapat berlangsung berdasarkan Keputusan Kongres atau atas permintaan Pengurus Daerah dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Daerah AMGPM menyetujui.
Kongres Istimewa yang berlangsung atas permintaan Pengurus Daerah apabila:
Pengurus Besar telah menyimpang dari Keputusan Kongres, Keputusan MPP dan Keputusan Pengurus Besar.
Dalam melaksanakan amanat pelayanan Organisasi, Pengurus Besar telah menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
Dalam keadaan tertentu Pengurus Besar dapat meminta diselenggarakannya Kongres Istimewa.
Kongres Istimewa yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar dalam keadaan tertentu (Pasal 3:6) setidak-tidaknya mendapat persetujuan 2/3 jumlah Daerah.
Pasal 5
PENGURUS BESAR
Pengurus Besar dalam menjalankan tugasnya lebih menitik-beratkan pada fungsinya sebagai perencana, pengarah dan pengkoordinasi Organisasi.
Menentukan kebijakan-kebijakan strategis Organisasi.
Pengurus Besar bertugas melaksanakan Kongres dengan tahapan sebagai berikut:
Membentuk dan melantik Panitia Pelaksana di Daerah.
Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Kongres selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres, dan batas waktu penyampaian daftar peserta dari daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres berlangsung.
Memberitahukan pengurus Daerah untuk menghadiri Kongres selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Kongres berlangsung
Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
Membuka dan menutup persidangan Kongres.
Kedudukan Pengurus Besar dalam memimpin sidang-sidang pleno dalam Kongres sebagai Pimpinan Sidang Sementara.
Pengurus Besar memimpin, penetapan/pengesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan Jadwal Acara dan pemilihan Majelis Ketua.
Sebelum penutupan Sidang-sidang Pleno, Majelis Ketua mengembalikan tugas-tugas memimpin sidang kepada Ketua dan Sekretaris Pengurus Besar terpilih untuk menutup Sidang-sidang pleno.
Anggota AMGPM yang akan mengikuti Kongres tetapi bukan Utusan Daerah, dapat ditetapkan oleh Pengurus Besar sebagai Peninjau dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar. Pengurus Besar juga dapat mengundang pihak-pihak tertentu untuk menghadiri Kongres sebagai Undangan/Konsultan.
Pengurus Besar dapat membentuk dan membubarkan Badan Pembantu yang berupa Komisi, Panitia Kerja dan lain-lain bagi kelancaran pekerjaannya.
Pengurus Besar dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan di dalam Badan-badan Pembantu tersebut.
Pengurus Besar Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukannya serah terima jabatan yang dilaksanakan bersamaan dengan pengukuhan Pengurus Besar terpilih.
Secara material penyerahan Inventarisasi organisasi dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah pengukuhan dengan prosedur penyerahannya di atur secara formal oleh pengurus demisioner, dan dapat di pertanggung-jawabkan sesuai komitmen Kongres.
Naskah serah terima jabatan ditulis di atas kertas bermeterai, ditanda-tangani oleh Pengurus Besar Demisioner, Pengurus Besar Terpilih dan Majelis Pekerja Harian Sinode GPM Sebagai Saksi.
Pengurus Besar dikukuhkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GPM dan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh MPH Sinode GPM.
Pengukuhan Pengurus Besar dilaksanakan dalam ibadah penutupan kongres dan dilanjutkan dengan resepsi penutupan.
Masa Kerja Pengurus Besar dimulai berlaku sejak tanggal pelantikan.
Pasal 6
KOORDINATOR WILAYAH
Koordinator Wilayah adalah struktur Pengurus Besar yang berkedudukan di wilayah Kabupaten dan atau wilayah tertentu berdasarkan keadaan geografis.
Koordinator Wilayah di jabat oleh anggota AMGPM yang pernah menjadi PengurusAMGPM minimal Pengurus Daerahdan wilayah pelayanannya berada pada Ibu Kota Kabupaten dan atau wilayah lain yang ditentukan berdasarkan keadaan geografis.
Seorang Koordinator Wilayah mewadahi semua daerah yang berada pada wilayah kabupaten, atau wilayah lain yang telah di tentukan.
Koordinator Wilayah Pelayanan AMGPM terbagi atas 8(delapan) wilayah yaitu :
Korwil 1 meliputi Ternate, PP. Bacan, PP. Obi dan PP.Sula
Korwil 2 meliputi Buru Utara dan Buru Selatan
Korwil 3 Meliputi Masohi, Seram Utara, PP. Lease, PP. Banda, Seram Timur dan Telutih
Korwil 4 Meliputi Kairatu, Seram Barat, dan Taniwel
Korwil 5 Meliputi Kei Kecil, Kei Besar
Korwil 6 Meliputi Tanimbar Utara dan Tanimbar Selatan
Korwil 7 Meliputi PP Babar, Babar Timur, Lemola, PP. Kisar, Damer, dan Wetar
Korwil 8 meliputi PP. Aru, Aru tengah dan Aru Selatan
Pasal 7
KONFERENSI DAERAH
Konferensi Daerah berlangsung satu kali dalam 5 (lima) tahun, terhitung sejak berakhirnya Konferensi Daerah sebelumnya.
Konferensi Daerah yang berlangsung sebelum masa 5( lima) tahun disebut Konferensi Daerah Istimewa dan harus mendapat persetujuan Pengurus Besar.
Konferensi Daerah Istimewa dapat berlangsung atas panggilan Pengurus Daerah atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Cabang di dalam Daerah tersebut.
Konferensi Daerah Istimewa yang berlangsung atas permintaan Pengurus Cabang apabila :
Pengurus Daerah dalam melaksanakan amanat pelayanan Organisasi telah menyimpang dari Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus Daserah telah menyimpang dari Keputusan Kongres, Keputusan MPP, Keputusan Pengurus Besar dan Keputusan Konferda, Keputusan MPPD dan Keputusan Pengurus Daerah.
Pengurus Besar bertanggung jawab dan memiliki kewenangan penuh untuk membuka dan menutup Konferensi Daerah (Konferda), konferda istimewa, Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah (MPPD).
Pasal 8
PENGURUS DAERAH
Pengurus Daerah bertugas mempersiapkan Konferensi Daerah dengan tahapan sebagai berikut :
Membentuk dan melantik Panitia pelaksana di Daerah / Cabang.
Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Konferensi Daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Daerah, dan batas waktu penyampaian daftar peserta Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konferensi Daerah dilaksanakan.
Memberitahukan Cabang untuk menghadiri Konferensi Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Konferensi Daerah dilaksanakan.
Mempersiapkan rancangan-rancangan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Konferensi Daerah.
Membuka dan menutup persidangan Konferensi Daerah.
Pengurus Daerah dalam memimpin sidang-sidang kedudukannya adalah sebagai Pimpinan Sidang Sementara.
Pengurus Daerah memimpin penetapan/penggesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan Jadwal Acara dan pemilihan Majelis Ketua
Sebelum penutupan sidang-sidang dalam Konferensi Daerah, Majelis Ketua mengembalikan tugas pemimpin sidang beserta suluruh hasil keputusan Konferda kepada Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno.
Anggota AMGPM yang menghadiri Konferensi Daerah tetapi bukan Utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Daerah sebagai Undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
Pengurus Daerah juga dapat mengundang pihak-pihak tertentu untuk menghadiri Konferda sebagai Undangan/Konsultan.
Pengurus Daerah dapat membentuk dan membubarkan Badan Pembantu yang berupa Komisi, Panitia Kerja dan lain-lain bagi kelancaran pekerjaannya.
Pengurus Daerah dapat mengangkat dan membebaskan anggota staf yang ditempatkan di dalam Badan-badan Pembantu tersebut.
6. Pengurus Daerah Demisioner tetap bertanggung-jawab sampai dilaksanakannya serah terima jabatan.
7. Serah terima jabatan Pengurus Daerah dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventaris Organisasi.
8. Naskah serah terima jabatan ditulis dan atau diketik di atas kertas bermeterai dan ditanda-tangani oleh Pengurus Daerah Demisioner, Pengurus Daerah terpilih dan Pengurus Besar dan atau Majelis Pekerja Klasis sebagai Saksi.
9. Pengurus Daerah Wajib dilantik oleh Pengurus Besar
10. Pelantikan Pengurus Daerah dilaksanakan dalam ibadah penutupan acara persidangan Konferensi Daerah.
11. Masa kerja Pengurus Daerah terhitung mulai sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Pelantikan.
12. Pengurus Daerah yang direkrut masuk dalam struktur Pengurus Besar AMGPM, tetap melaksanakan tugasnya sampai dilaksanakan konferda, dan yang bersangkutan tetap mempunyai hak penuh selaku peserta biasa konferda.
13. Pengurus Daerah dapat direkrut masuk dalam struktur PB AMGPM, jika sisa masa periodesasinya kurang dari 12 bulan (satu tahun)
Pasal 9
KONFERENSI CABANG
Konferensi Cabang berlangsung satu kali dalam 3 (tiga) tahun terhitung sejak berakhirnya Konferensi Cabang sebelumnya.
Konferensi Cabang yang berlangsung sebelum masa 3 (tiga) tahun disebut Konferensi Cabang Istimewa dan harus mendapat persetujuan Pengurus Daerah.
Konferensi Cabang Istimewa dapat berlangsung atas panggilan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Ranting yang berada di dalam wilayah pelayanan Cabang.
Konfetrensi Cabang Istimewa yang berlangsung atas permintaan Pengurus Ranting apabila :
Pengurus Cabang dalam melaksanakan amanat pelayanan Organisasi, telah menyimpang dari Anggaran Dasar dam Anggaran rumah Tangga.
Pengurus Cabang telah menyimpang dari keputusan-keputusan Kongres, Keputusan MPP, Keputusan Pengurus Besar, Keputusan Konferensi Daerah, Keputusan MPPD, Keputusan Pengurus Daerah, Keputusan Konferensi Cabang Keputusan MPPC dan Keputusan Pengurus Cabang.
Pengurus Daerah bertanggung jawab dan memiliki kewenangan penuh untuk membuka dan menutup Konperensi Cabang (Konfercab), dan Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang (MPPC).
Pasal 10
PENGURUS CABANG
1. Pengurus Cabang bertugas mempersiapkan Konferensi Cabang dengan tahapan sebagai berikut:
Membentuk dan melantik Panitia Pelaksana di Cabang/Ranting.
Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Konperensi Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Konferensi Cabang dilaksanakan, dan batas waktu penyampaian daftar peserta Ranting selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Konferensi Cabang dilaksanakan.
Memberitahukan Ranting untuk menghadiri Konperensi Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Konferensi Cabang dilaksanakan.
Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Konferensi Cabang.
Membuka dan menutup persidangan Konferensi Cabang.
Pengurus Cabang dalam memimpin sidang-sidang kedudukannya adalah sebagai Pimpinan Sidang Sementara.
Pengurus Cabang memimpin penetapan/penggesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan Jadwal Acara dan pemilihan Majelis Ketua.
Sebelum penutupan sidang-sidang dalam Konferensi Cabang, Majelis Ketua mengembalikan tugas memimpin sidang beserta suluruh hasil keputusan Konfercab kepada Pengurus Cabang terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno.
Anggota AMGPM yang menghadiri Konferensi Cabang tetapi bukan Utusan Ranting dapat ditetapkan oleh Pengurus Cabang sebagai Undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pengurus Cabang juga dapat mengundang pihak-pihak lain untuk menghadiri Konfercab sebagai Undangan/Konsultan.
Pengurus Cabang dapat membentuk dan membubarkan Badan Pembantu yang berupa Komisi, Panitia Kerja dan lain-lain bagi kelancaran pekerjaannya.
Pengurus Cabang mengangkat dan membebaskan anggota staf yang ditempatkan dalam Badan-badan Pembantu tersebut.
Pengurus Cabang demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilaksanakannya serah-terima jabatan.
Serah Terima Jabatan Pengurus Cabang dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi Organisasi.
Naskah Serah Terima Jabatan ditulis di atas kertas bermeterai dan ditanda-tangani oleh Pengurus Cabang Demisioner, Pengurus Cabang Terpilih dan Pengurus Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah sebagai Saksi.
Pengurus Cabang Wajib dilantik oleh Pengurus Daerah
Pelantikan Pengurus Cabang dilaksanakan dalam ibadah penutupan Persidangan Konferensi Cabang.
Masa kerja Pengurus Cabang terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan Pelantikan.
Pengurus Cabang yang direkrut masuk dalam struktur Pengurus Besar, Pengurus Daerah AMGPM, tetap melaksanakan tugasnya sampai dilaksanakan konfercab, dan yang bersangkutan tetap mempunyai hak penuh selaku peserta biasa konfercab.
Pengurus Cabang dapat direkrut masuk dalam struktur Pengurus Besar atau Pengurus Daerah jika masa periodesasinya kurang dari 12 bulan (satu tahun)
Pasal 11
RAPAT RANTING
1. Rapat Ranting berlangsung 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun terhitung sejak berakhirnya Rapat Ranting. sebelumnya
2. Rapat Ranting berlangsung sebelum masa 2 (dua) tahun disebut Rapat Ranting Istimewa dan harus mendapat persetujuan Pengurus Cabang.
3. Rapat Ranting Istimewa dapat berlangsung atas panggilan Pengurus Ranting atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota biasa yang terdaftar dalam daftar keanggotaan ranting.
4. Rapat Ranting Istimewa yang berlangsung atas permintaan anggota apabila :
Pengurus Ranting dalam menjalankan amanat pelayanan organisasi telah menyimpang dari Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga
Pengurus Ranting telah menyimpang dari Keputusan Kongres, MPP, Pengurus Besar, Konferda, MPPD, Keputusan Pengrus Daerah, Konfercab, MPPC, Keputusan Pengurus Cabang, Rapat Ranting Rapat Kerja Ranting, dan Keputusan Pengurus Ranting
Pasal 12
PENGURUS RANTING
Pengurus Ranting bertugas mempersiapkan Rapat Ranting dengan tahapan sbb :
Membentuk dan melantik panitia pelaksana Rapat Ranting.
Menyampaikan rencana waktu pelaksanaan Rapat ranting kepada anggota ranting selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Rapat Ranting dan mengumumkan daftar peserta Rapat Ranting selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Rapat Ranting berlangsung.
Menetapkan jumlah anggota Ranting yang akan menghadiri Rapat Ranting.
Memberitahukan anggota Ranting untuk menghadiri Rapat Ranting selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Rapat Ranting.
Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Rapat Ranting.
Membuka dan menutup sidang-sidang Rapat Ranting.
Pengurus Ranting dalam memimpin sidang-sidang kedudukannya adalah sebagai Pimpinan Sidang Sementara.
Pengurus Ranting memimpin penetapan/penggesahan Peserta, Pembacaan Tata Tertib, Pengesahan Jadwal Acara dan pemilihan Majelis Ketua.
Sebelum penutupan sidang-sidang dalam Rapat Ranting, Majelis Ketua mengembalikan tugas memimpin sidang beserta suluruh hasil keputusan Rapat Ranting kepada Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih untuk menutup sidang-sidang.
Anggota Ranting yang menghadiri Rapat Ranting tetapi belum tercatat dalam daftar keanggotaan dapat ditetapkan sebagai Peninjau dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Ranting.
Pengurus Ranting dapat mengundang pihak-pihak tertentu untuk menghadiri Rapat Ranting sebagai Undangan/Konsultan.
Pengurus Ranting dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia kerja, dan lain-lain bagi kelancaran pekerjaannya.
Pengurus Ranting dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan-badan pembantu tersebut.
Pengurus Ranting Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima jabatan.
Serah Terima Jabatan Pengurus Ranting dilaksanakan selengkapnya lengkapnya termasuk inventaris organisasi.
Naskah serah terima jabatan ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Pengurus Ranting Demisioner, Pengurus Ranting terpilih dan Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah.
Pengurus Ranting Wajib dilantik oleh Pengurus Cabang.
Pelantikan Pengurus Ranting dilaksanakan bersamaan dengan penutupan acara persidangan Rapat Ranting.
Masa kerja Pengurus Ranting terhitung mulai tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan pelantikan.
Pengurus Ranting yang direkrut masuk dalam struktur Pengurus Besar, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang AMGPM, tetap melaksanakan tugasnya sampai dilaksanakan Rapat Ranting, dan yang bersangkutan tetap mempunyai hak penuh selaku peserta biasa Rapat Ranting.
Pengurus Ranting dapat di rekrut masuk dalam struktur Pengurus Besar Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang jika masa periodesasinya kurang dari 12 bulan (satu tahun)
Pasal 13
RAPAT-RAPAT PENGURUS AMGPM
Rapat Pleno Pengurus
Rapat ini berlangsung sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan atau berdasarkan kebutuhan atau kepentingan organisasi.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh fungsionaris.
Rapat dimaksud bertugas mengevaluasi pelaksanaan program/kegiatan bulan lalu dan mempersiapkan pelaksanaan program/kegiatan bulan berikutnya.
Rapat Para Ketua
Rapat ini berlangsung atas panggilan Ketua AMGPM atau usul Ketua Bidang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
Rapat ini bertujuan memadukan pandangan terhadap konsep-konsep yang diajukan oleh masing-masing Ketua.
Rapat ini bersifat teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan tugas dan kewenangannya.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua AMGPM dan Sekretaris AMGPM serta Ketua-Ketua Bidang.
Rapat Para Sekretaris
Rapat ini berlangsung atas panggilan Sekretaris AMGPM atau usul Sekretaris Bidang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
Rapat ini bertujuan memadukan pandangan terhadap langkah-langkah operasional dalam melaksanakan program.
Rapat ini bersifat teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan tugas dan kewenangannya.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua AMGPM dan Sekretaris AMGPM dan Sekretaris-Sekretaris Bidang.
Rapat Para Bendahara
Rapat ini berlangsung atas panggilan Bendahara AMGPM atau usul Bendahara I / II sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi.
Rapat ini bertujuan memadukan konsep-konsep operasional dalam pelaksanaan penggalian, pengolahan dan pemanfaatan keuangan organisasi.
Rapat ini bersifat teknis koordinasi dan tidak berwewenang mengambil keputusan diluar cakupan tugas dan kewenangannya.
Rapat ini dihadiri oleh Ketua AMGPM dan Sekretaris AMGPM serta para Bendahara
Pasal 14
PERGANTIAN ANTAR WAKTU PENGURUS ORGANISASI
1. Pergantian Antar Waktu Pengurus Organisasi terjadi apabila :
Berpindah tempat domisili untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis.
Meninggal dunia.
Dibebaskan dari jabatannya oleh karena :
Dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
Dalam menjalankan tugasnya yang bersangkutan menyimpang dari Keputusan-Keputusan Lembaga Legislatif, Eksekutif, Disiplin Organisasi dan Disiplin Gereja (GPM).
Tidak menjalankan tugasnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas.
2. Pergantian Antar Waktu Pengurus Organisasi harus mendapat persetujuan Perangkat Kepengurusan diatasnya.
3. Calon Pengganti pengurus dipilih dalam Rapat Pleno Pengurus yang dibuat khusus untuk itu.
4. Khusus untuk ketua dan atau sekretaris, Calon dipilih oleh Lembaga Legislatif istimewa yang dibuat khusus untuk maksud tersebut.
5. Calon Pengganti pengurus harus dilaporkan kepada Perangkat Kepengurusan diatasnya untuk proses pelantikan.
6. Kecuali Pengurus Besar, penanggung-jawab organisasi yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan tugas dapat diganti oleh Anggota Pengurus yang lain atas persetujuan Perangkat Kepengurusan diatasnya apabila kondisi Daerah atau Cabang atau Ranting tersebut belum memungkinkan dilaksanakannya Konferda Istimewa, Konfercab Istimewa, atau Rapat Ranting Istimewa untuk itu.
Pasal 15
RANGKAP JABATAN
Semua Pengurus Organisasi tidak diperkenankan merangkap jabatan dalam organisasi AMGPM.
Seseorang yang sementara menjadi Pengurus pada salah satu jenjang Kepengurusan AMGPM hanya dapat menjadi Pengurus pada jenjang lain diatasnya, dan yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari pengurus jenjang dibawahnya.
Ketua umum, ketua Daerah dan atau Sekretaris umum, sekretaris daerah organisasi tidak diperkenankan merangkap jabatan yang sama sebagai ketua dan atau sekretaris dalam Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Organisasi Politik yang setingkat dalam wilayah pelayanannya.
Pengurus organisasi AMGPM yang kedudukannya setingkat lebih tinggi dan atau lebih rendah, apabila akan mencalonkan diri sebagai ketua dan atau sekretaris pengurus organisasi, maka yang bersangkutan diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu dengan membuat surat pengunduran diri secara tertulis atau secara lisan dihadapan peserta lembaga legislatif (Kongres/Kongres istimewa, Konferda/Konferda Istimewa, Konfercab/Konfercab Istimewa dan Rapat Ranting/Rapat ranting Istimewa).
Mencalonkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diatas, dapat dilakukan jika sisa masa periode kepengurusannya kurang dari 12 bulan sebagai Pengurus daerah, pengurus Cabang atau Pengurus Ranting.
Pasal 16
PEJABAT PENANGGUNG-JAWAB SEMENTARA
1. Perangkat Kepengurus diatas dapat menunjuk pejabat penanggung jawab sementara (care taker) bagi perangkat kepengurusan dibawahnya apabila :
Kalender Konstitusi telah berakhir sedangkan Konferda atau Konfercab atau Rapat Ranting belum dilaksanakan.
Pengurus Organisasi menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga.
Pengurus Organisasi menyimpang dari Keputusan-Keputusan Lembaga Legislatif dan Eksekutif pada jenjangnya.
2. Pejabat penanggung-jawab sementara bertugas :
Bertanggung-jawab atas perangkat kepengurusan yang dipimpinnya.
Mengkoordinasikan dan menyiapkan segala sesuatu bagi pelaksanaan Konferda/Konferda Istimewa, atau Konfercab/konfercab istimewa atau Rapat Ranting/Rapat ranting istimewa.
Melaksanakan Konferda/Konferda Istimewa, atau Konfercab/konfercab istimewa atau Rapat Ranting/Rapat ranting istimewa..
Masa tugas Pejabat penanggung-jawab sementara berakhir setelah Pengurus Terpilih dilantik.
Masa tugas Pejabat Penanggung jawab Sementara adalah selama 3 bulan; dan dapat diperpanjang lagi untuk waktu tidak lebih dari satu bulan.
Pasal 17
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1. Pengurus Besar mewakili Organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi/ Lembaga/Instansi lain ditingkat Propinsi/Nasional dan Internasional yang mengundang AMGPM.
2. Pengurus Daerah mewakili Organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi/ Lembaga/Instansi lain yang setara dengan Daerah Kabupaten/Kota atau Kecamatan yang mengundang AMGPM dibawah koordinasi unsur Pengurus Besar di Daerah (KORWIL).
3. Bila dalam suatu Daerah Kabupaten/Kota atau yang setara dengannya terdapat lebih dari satu Daerah AMGPM, maka semua Daerah tersebut mempunyai status yang sama untuk mewakili Organisasi, dibawah koordinasi unsur Pengurus Besar diwilayah Daerah tersebut.
4. Pengurus Cabang mewakili Organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dialaksanakan oleh Orgaisasi/ Lembaga/Instansi lain yang setara dengan Kecamatan yang mengundang AMGPM.
5. Bila dalam satu wilayah Kecamatan terdapat lebih dari satu Cabang AMGPM, maka semua Cabang mempunyai status yang sama untuk mewakili Organisasi dibawah koordinasi Pengurus Daerah.
6. Pengurus Ranting mewakili Organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi/ Lembaga/Instansi Lain yang setara dengan Desa atau Kelurahan yang mengundang AMGPM.
7. Bila dalam satu wilayah negeri atau kelurahan terdapat lebih dari satu Ranting AMGPM maka semua Ranting mempunyai status yang sama untuk mewakili Organisasi dibawah koordinasi Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah.
8. Setiap kegiatan yang dilakukan AMGPM pada semua jenjang organisasi berhak dibuka dan ditutup oleh jenjang pengurus di atasnya.
Pasal 18
HAL MENYATAKAN SIKAP DAN PERNYATAAN
Pengurus Daerah, Cabang dan Ranting, hanya diperkenankan untuk mengeluarkan / menyatakan sikap dan pernyataan meluputi ruang lingkup wilayah pelayanannya.
Sikap dan penyataan tersebut tidak boleh bertentangan dengan AD/ART, PO, Keputusan Lembaga Legislatif dan Eksekutif serta seluruh kebijakan organisasi.
Sikap dan pernyataan tersebut sebelum di sampaikan, harus dikonsultasikan dengan Pengurus Besar melalui perangkat kepengurusan berjenjang.
Pernyataan sikap harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga konsultatif.
Pasal 19
DISIPLIN ORGANISASI
Disiplin Organisasi adalah upaya pelayanan dan penggembalaan yang bertujuan mengarahkan setiap anggota dan Pengurus Organisasi kepada ketaatan hidup pribadi yang sesuai dengan pengakuan dan hidup berorganisasi sesuai konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar