Rabu, 02 Agustus 2017

IBADAH SYUKUR HUT AMGPM CABANG ORA ET LABORA Yg Ke - 19 Tahun ( 27 Juli 2017 )

HUT AMGPM  Cabang Ora Et Labora ke – 19 :

“Berlaku Adil, Mencintai Kesetiaan dan Hidup yang rendah hati dihadapan Allah”
( Mikha 6 : 8 )

(Perayaan HUT AMGPM CAB ORA ET LABORA ), 27 Juli 2017
Mangga Dua – Seluruh kader AMGPM di beberapa cabang yang merupakan gabungan "SILO Grup" merayakan Kasih Karunia Tuhan atas Organisasi tercinta dalam syukur 19 tahun AMGPM se-Silo Grup. Hal ini juga turut dilakukan oleh segenap kader AMGPM di cabang Ora Et Labora daerah Kota Ambon, Dalam ibadah pengucapan syukur di gedung gereja Ora Et Labora – jemaat GPM Ora Et Labora malam itu (27/07/2017), sejumlah kader AMGPM dari 2 ranting sepanjang daratan Mangga dua hingga Bak pecah bersekutu dalam syukur dan sukacita. Tak hanya segenap kader AMGPM dari cabang dan ranting, sukacita ini juga turut dihadiri oleh Ketua AMGPM daerah kota Ambon, Ketua Majelis Jemaat dan Staf majelis jemaat GPM Ora Et Labora serta undangan dari Pengurus AMGPM SE- SILO Grup dan undangan khusus para pelaku sejarah di masa – masa awal AMGPM Cabang OREL terbentuk.
Ibadah syukur dalam balutan tema “Berlaku Adil, Mencintai Kesetiaan dan Hidup yang rendah hati dihadapan Allah”, itu dipimpin oleh Pdt. Ny. I Lessil, yang mendasari ibadah dengan Mikha 6 : 1 -16 sebagai bacaan malam itu. Dalam refleksinya, Lessil mengungkapkan sejumlah masalah dunia yang perlu dilihat. Masalah social dan ekologis yang perlu mendapakan perhatian. Lessil juga mengajak seluruh pemuda untuk menyadari kasih karunia yang Tuhan berikan. Sebagai anak muda yang mendapatkan kasih karunia itu, AMGPM Orel dituntut untuk membaginya dengan sesama dan alam ini dalam suatu konsep keadilan yang mencintaii kesetiaan dan hidup rendah hati dihadapan Allah. Pemuda tidak boleh menutup mata memikirkan diri sendiri melainkan peduli dengan sesama dan alam. “Mari kita melihat kasih Allah dalam Kristus bagi kita. Bila kita sadar bahwa itu adalah kasih karunia, maka kita harus tauh untuk bisa hidup setia. Setia dalam segala hal, bukan hanya untuk urusan pasangan, tapi lebih khusus setia bagi Tuhan, mendasari itu Tuhan akan menyelidiki setiap kita pemuda-pemudi GPM apakah kita sungguh-sungguh mengasihi-Nya.
Balutan refleksi Firman itu juga disambut dengan Nyanyian oleh Ibu Pdt Lessil yang memuji Tuhan disela-sela Khotbahnya dan AMGPM OREL juga diajak untuk peduli dan berbagi karena karya Allah itu diberikan untuk semua dan kita adalah alatNya sebab itu kita juga dituntut untuk hidup rendah hati dihadapan Tuhan. Tuhan menginginkan kita menjadi garam dan terang, menjadi contoh dan pengaruh yang baik. Tugas kita adalah membangun gereja yang  hidup, membangun potensi diri pemuda sebagai masa depan gereja. Karena itu, pakai semua potensi diri kita untuk keselamatan dunia ini, untuk membangun organisasi ini dan membangun gereja ini menjadi berkat Tuhan. Jangan berfikir sulit untuk hal yang besar, mulailah bertindak dari hal – hal kecil untuk kemuliaan nama Tuhan” – tutup Pendeta Lessil diakhir refleksinya.

Minggu, 23 Juli 2017

AKSI SOSIAL AMGPM CAB OREL (PEMBERSIHAN LONGSORAN TANAH)

Ambon – Maluku @. Musim penghujan yang semakin tahun tidak menentu membuat sehingga beberapa desa dan kota di Indonesia mengalami banjir bahkan tanah longsor, hal ini juga turut dirasakan di kota Ambon yang  identiknya mengalami musim pengujan rata-rata pada bulan Maret – Mei, namun tahun ini bencana banjir yang disebabkan oleh musim penghujan yang tidak menentu mengakibatkan sehingga beberapa rumah dan desa baik dikota Ambon sendiri maupun di beberapa tempat atau wilayah di kota ini turut merasakan dampaknya.
Dihari kemarin tepatnya hari minggu tanggal 23 Juli 2017, AMGPM Cabang Ora Et Labora ikut membantu membersihkan tanah sisa longsor dari keluarga Ibu F Andries Mangga 2-pandan-pandan yang mengalami longsoran tanah di belakang rumah yang menutupi hampir sebagian besar halaman belakang rumah dan juga menyumbat saluran air sehingga sebagian besar kamar mandi dari Keluarga tersebut tidak dapat digunakan diakibatkan saluran pembuangan air macet terendam tanah akibat longsor tersebut. Berbekal alat seadanya kami pengurus cabang Orel berusaha membantu sebisa mungkin menggali dan mengangkut tanah serta menaruhnya di dalam karung yang telah disiapkan. Setelah beberapa jam bekerja, kegiatan dapat terselesaikan meskipun dengan cuaca hujan tetapi tidak menyurutkan semangat kami untuk membantu keluarga ibu Eby yang juga merupakan salah satu Pembina dari AMGPM Cabang Orel sendiri.

Suasana Aksi sosial AMGPM CAB. OreL , dokumentasi : AM CAB OREL




Pekerjaan galian tanah bekas longsoran,  dokumentasi : AM CAB OREL

Dari aksi sosial ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya Angkatan Muda didalam lingkup GPM juga haruslah memiliki jiwa sosial yang tinggi bukan hanya terpaut pada program-program kerja yang diangkat dalam konfercab maupun MPPC, namun juga lewat aksi nyata yang seharusnya menjamah ke tingkat jemaat. Angkatan muda juga haruslah memiliki itikad baik dalam hal penanggulangan bencana baik di tingkat jemaat maupun klasis karena dari situlah visi dan misi berangkatan muda akan lebih dipotensikan bukan hanya soal rutinitas ibadah saja yang ditingkatkan tetapi “peduli lingkungan” juga hendaknya menjadi motor penggerak dalam setiap tapak dan gerak ber-AMGPM.
SALAM GARDATEDU………………..

Jumat, 21 Juli 2017

INTIMIDASI DALAM KONTEKS AMGPM

                                       Intimidasi dalam Konteks AMGPM

Pembacaan Alkitab : Kisah Rasul 21:31-36
Diskusi AMGPM Rtg : Kamis, 20 Juli 2017

Menarik skali materi diskusi pemuda yang dibawakan tadi dalam ibadah AM Rtg Zaitun, yg disampaikan oleh Ibu dkn. S Tupan. tentang Rasul Paulus yang diintimidasi, ditangkap dan  dianiyaya karena kegigihannya dalam memberitakan injil Kristus oleh tentara romawi. ☺
     Dua pertanyaan yang disampaikan oleh pemimpin ibadah menjadi landasan diskusi bagi kami AM Zaitun dimana pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar hal "Intimidasi", "Persekusi" dan "Bullying"..😢.
    Sebelum kita berbicara lanjut. Ada baiknya kita paham dulu apa arti dari kata "INTIMIDASI"
Nah guys menurut sumber KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA,
Intimidasi adalah suatu tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), 😊 atau bisa dikatakan sebagai sebuah ancaman dan tekanan kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut mematuhi apa yang kita perintahkan atau takut kepada kita., Intimidasi bida melalui Ucapan, ataupun perbuatan.
  Nah, kalau kita sudah paham arti kata Intimidasi selanjutnya kita cek detail pertanyan-pertanyaan diskusi nya: 😊😉 Pertanyan pertama lebih mengarah tentang bagaiman respon kita ketika diintimidasi oleh orang ato kelompok tertentu.??? 😱😟,,,,  Dan menarik skali jawaban teman2 AM yg sangat variatif, masing-masing memiliki jawabab yg lebih mengarah kepada pengalaman pribadi mereka sendiri.👌
       Dari beberapa pembicara, dengan tegas memberikan pendapat tentang respon mereka terkait intimidasi itu sendiri. Banyak yang memberikan pendapat manakala mengalami tindakan intimidasi hal yg pertama kali dilakukan adalah merasa marah, dendam bahkan nekat untuk adu jotos (tindakan kekerasan). Apalagi kita sebagai anak-anak muda yg berjiwa muda dan berani untuk menantang siapapun yg melawan kita, terkadang kita nekad utk mengambil jalan kekerasan atas nama membela "harga diri" yg jelas-jelas akan memberikan dampak negatif bagi kita. Namun dibalik itu semua ada juga yg memberikan masukan bahwa ketika kita mengalami yg namanya intimidasi, maka hal yg pertama kali dilakukan adalah sebisa mungkin berpikir jernih, dan berhati-hati dalam bersikap dan mengambil langkah.😊 karena tindakan intimidasi juga bukan hanya sekedar lewat kata2 tapi juga dapat melalui perbuatan dan orang yang mengalami tindakan intimidasi ini juga akan sangat merasa panik dan khawatir karna tindakan main hakim sendiri dan  kekerasan lainnya yg dpt berakibat fatal bg korban intimidasi. 😫
      Seiyogianya selaku anak-anak Tuhan kita harus dapat bertanggung jawab dengan apa yg kita lakukan Dan dapat mengontrol diri utk tdk melakukan sesuatu yg nantinya akan merugikan diri sendiri dan bahkan irang lain. 😊😜 demikian juga ketika kita merasa diintimidasi oleh orang lain. Apalagi ketika kita berani berkata benar dan berani mengatakan salah. Yg pasti kita dibekali dengan Hikmat, kebijaksanaan serta akal budi yg nenjadi tameng kita dalam berlaku dan berturur kata. 😕😏
     Ketika kita merasa diintimidasi, maka kita tdk harus mengambil jalan pintas alias adu mulut dan adu jotos. Seperi yg biasa dilakukan oleh sebagian besar orang. Dan bahkan juga kita selaku anak-anak Muda GPM. Namun kita dapat mengambil jalur hukum yg berlaku. Sehingga tdk muncul yg namanya "kejahatan dibalas dengan kejahatan " ato istilah "mata ganti mata" dan "gigi ganti gigi". Karena kita telah dimenangkan oleh kuasa Roh Kudus yang memampukan kita berpikir jernih dan positif.😉✌
       Pertanyaan kedua dari diskusi ini adalah tentang bagaimana cara kita untuk tidak mengintimidasi orang lain ??? 😰😮
    Yg jelas, ketika kita sdh pernah merasakan yg namanya diintimidasi maka sudah tentu kita tidak bakalan lagi mempunyai keinginan utk melakukan tindakan intimidasi kepada orang lain. Kita harus dapat hidup damai satu dengan yg lain. Karena dengan demikian Allah akan mengalirkan berkat kepada kita.☺ Tuhan Allah menyukai orang-orang yang mencintai kedamaian. Karena Allah itu sendiri Adalah pembawa Damai😉✌
    # Intinya kita harus bisa menjaga hidup kita bersih dihadapan Allah, sehingga kita layak disebut Anak-anak Allah.. Meskipun terkadang kita tidak mampu untuk melakukan kehendak Allah didalam kehidupan kita., 😊😇
      Yg jelas,, "kekerasan bukan jalan terbaik untuk memecahkan suatu masalah"🙌 tapi hanya melalui cinta kasih dan kedamaian maka kita dapat mencegah yg namanya kekerasan berupa intimidasi, persekusi dan bullying.. 😉
       Pada akhirnya Hanya melalui campur tangan Tuhan-lah maka kita dapat menikmati hidup dengan penuh kebaikan, sukacita, damai sejahtera..
So,, jangan pernah Melupakan Tuhan di dalam setiap perencanaan hidup kita. 😇😮
      Tuhan Memberkati kita semua..
Aminnn.....

   

   

Rabu, 19 Juli 2017

Renungan Pemuda : Masa muda bersama Yesus 😊

Pembacaan Alkitab. : Amsal 22:1-16
              "Didiklah orang muda menurut jalan yang patut baginya, maka pada masa tuanyapun ia tidak akan menyimpang dari pada jalan itu.

" Amsal 22:6
►Masa muda adalah masa 'emas' dalam perjalanan hidup seseorang.  Masa di mana seseorang sedang dalam puncak gejolak;  masa mengekspresikan segala potensi yang dimilikinya.  Namun juga bisa dikatakan sebagai masa 'rentan' terhadap segala pengaruh yang ada, apakah itu pengaruh baik yang membawanya kepada suatu keberhasilan, ataukah pengaruh burukyang sewaktu-waktu bisa saja menjerumuskannya diarahkan secara tepat dan benar, sebab mereka itu sangat produktif dan bertalenta.Saat ini perkembangan dunia begitupesat bukan hanya di bidang tertentu saja, tapi hampir di seluruh bidang kehidupan manusia.  Salah satunya adalah bidang teknologi:  ada internet,handphone super canggih, laptop, ipad dan sebagainya.  Muncul istilah email, facebook, twitter.  Mau tidak mau kemajuan teknologi itu membawa dampak yang sangat besar terhadap perkembangan anak muda.  mereka senantiasa mengikuti tren yang ada, jika tidak, mereka akan dianggap gaptek (gagap teknologi) dan itu bisa menjadi beban psikis tersendiri.  Karena itu berbagai upaya ditempuh agar mereka dapat diterima oleh komunitas dan lingkungannya.  Ini sangat berbahaya sebab anak muda memiliki kecenderungan emosi yang masih labil sehingga tidak sedikit dari mereka yang terus mencoba-coba apa pun yang mereka lihat dan rasakan.  Kita sering membaca di surat kabar atau melihat di layar kaca ada banyak kasus terjadi sebagai dampak negatif kecanggihan teknologi:  pornografi, ada anak gadis di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual dan dibawa lari oleh pemuda yang mereka kenal lewat facebook. Sebagai orangtua kita harus ekstra hati-hati dalam mendidik, membimbing dan mengarahkan anak-anak untuk mengasihi Tuhan lebih lagi, serta menjaga dan mengawasi mereka terhadap pergaulan dan lingkungan yang ada, sebab tertulis:  "Pergaulan yang buruk merusakkan kebiasaan yang baik."  (1 Korintus 15:33).
 Memang kita tidak mungkin dapat menjalani hidup ini tanpa kehadiran teman atau sahabat, pergaulan tetap kita butuhkan, tetapi sebagai anak-anak Tuhan kita harus tetap selektif dengan siapa kita bergaul supaya kita tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.

Dalam 2 Timotius 2:14-26
"Sebab itu jauhilah nafsu orang muda, kejarlah keadilan, kesetiaan, kasih dan damai bersama-sama dengan mereka yang berseru kepada Tuhan dengan hati yang murni."
 2 Timotius 2:22
Dengan siapa kita bergaul akan membentuk kehidupan kita.  "Siapa bergaul dengan orang bijak menjadi bijak, tetapi siapa berteman dengan orang bebal menjadi malang."  (Amsal 13:20).  Itulah akibatnya jika kita salah dalam memilih teman.  Terlebih-lebih di kota-kota besar fenomena kenakalan anak muda begitu marak terjadi:  pelajar merokok, terlibat tawuran, bolos sekolah, mengkonsumsi narkoba, dugem, bahkan seks bebas.
Sebagai anak-anak Tuhan kita harus memisahkan diri dari mereka.
"Dengan apakah seorang muda mempertahankan kelakuannya bersih? Dengan menjaganya sesuai dengan firman-Mu."  (Mazmur 119:9).  Kita harus makin giat di dalam Tuhan dengan tidak menjauhkan diri dari pertemuan-pertemuan ibadah  (baca  Ibrani 10:25)  supaya pondasi iman kitakuat dan turut terlibat dalam pelayanan pemuda di gereja supaya kita memiliki teman-teman yang saling membangun, menguatkan dan mendorong kita untuk mengasihi Tuhan lebih lagi.  Firman Tuhan adalah perisai yang kuat untuk mempertahankan diri dari serangan iblis dan pengaruhnya.  Alkitab mengingatkan,  "Sadarlah dan berjaga-jagalah! Lawanmu, si Iblis, berjalan keliling sama seperti singa yang mengaum-aum dan mencari orangyang dapat ditelannya."  (1 Petrus 5:8).  Iblis tahu benar titik lemah anak muda, karena itu ia berusaha untuk menggoda mereka dengan menawarkansegala kenikmatan supaya mereka terjerumus ke dalam dosa.  Mengapa kaum muda menjadi sasaran Iblis?  Karena kaum muda adalah tiang gerejadan juga masa depan gereja. Rasul Paulus meminta Titus untuk menasihati para pemuda supaya mereka menguasai diri dalam segala hal dan terlebih dahulu memberikan teladan hidup  (baca  Titus 2:6-7).  Mengapa demikian?  Karena orang muda cenderung bersikap kritis dan butuh figur yang bisa ia jadikan panutan.  Memang tidak mudah bertahan di tengah gempuran dunia, apalagi jika kita mengandalkan kekuatan sendiri.  "Latihlah dirimu beribadah...bertekunlah dalam membaca Kitab-kitab Suci,"  (1 Timotius 4:7b, 13).

Jadilah pemuda Kristen yang berbeda dari dunia dan jangan terseret oleh arus dunia yang menyesatkan!
TUHAN YESUS MEMBERKATI !!

Renungan Pemuda

                                  TERANG DUNIA


Renungan Pemuda
Source                        :  Firman Tuhan
Pembacaan Alkitab : Yohanes 8 : 12 – 20

Persekutuan pemuda yang Tuhan Yesus kasihi!

InjilYohanes ditulis sekitar abad90 M. injil Yohanes ini berfokus pada Yesus sebagai Anak Allah, KetuhananNya, meskipun Dia adalah manusia dan penulis memulai penulisan injil Yohanes ini dengan dengan sebuah symbol, hampir puitis yang memperkenalkan Yesus pada permulaan penciptaan dunia (bnd Yoh 1 : 1-4, 14). Injil Yohanes ini ditujukan kepada jemaat yang baru percaya kepada Yesus dan Baru mengenal siapa Yesus sebenarnya dan jemaat ini umumnya adalah orang Yunani, intinya orang-orang yunani pengikut Yohanes. Upaya penulis Injil Yohanes untuk memperkenalkan Yesus kepada jemaat selalu dikaitkan dengan hal- hal yang begitu dekat dengan kehidupan mereka. Misalnya Yesus pokok anggur, hal ini bertujuan supaya jemaat mudah mengerti / mudah mengenal Yesus bahkan mudah mempercayai Yesus sebagai anak Allah dan Juruslamat dunia.

Persekutuan pemuda yang Tuhan Yesus kasihi!

Konteks kita sebagai Angkatan Muda Gereja protestan Maluku, yang dihubungkan dengan motto AMGPM “ kamulah garam dan terang dunia”. AMGPM, damana kita berada didalamnya juga harus mewartakan, atau mengimplementasikan, atau mengaktakan garam dan terang dunia itu dalam kehidupan kita sesehari. Garamdan terang dunia bukan hanya slogan tapi tindakan / perbuatan yang menyatakan itu, supaya orang lain mengenal siapa itu Yesus. Contoh sederhana, keikutsertaan Teman2 AMGPM dalam ibadah AMGPM Baik di tingkat ranting maupun cabang, Kemudian kegiatan pembangunan gereja yang waktu kerja selalu di hadiri oleh kaum bapak-bapak. Apakah ini yang dikatakan garam dan terang dunia ? yang meperkenalkan Yesus dalam tindakan danperbuatan sehari-hari ? kita harus mengevaluasi lagi baik kita sebagai pengurus, Pembina, anggota, apakah tingkah laku kita sudah memperkenalkan kristus dalam kehidupan kita sehari-hari atau belum sebagai wujud Garam dan terang dunia.

Persekutuan Pemuda yang Tuhan Yesus kasihi!

Yesus mengatakan “Akulah terang dunia“ (lih. Yoh 8 : 12). Terang berhubungan dengan kehidupan. Dan kehidupan tidak dapat berkembang dalam kegelapan karena itu berjalan dalam terang adalah berjalan dalam wujud kesetiaan / ketaatan. Kata berjalan melambangkan kemajuan hidup rohani, kemajuan spiritualitas, pengembangan dan kemajuan iman. Bicara mengenai terang, Seluruh civitas AMGPM cabang ora et labora kedepannya kita semua diharapkan bukan menjadi anak – anak muda yang berjalan mundur atau tinggal tempat. Idealisme hidup yang orang muda punya akan membuat AMGPM ora et labora bersemangat dan Enerjik sehingga banyak orang yang masuk ibadah dan pekerjaan kita dikerjakan oleh kita semua, anak-anak AMGPM CAB ora et labora. Namun kita perlu hati-hati dengan semangat yang berlebihan kita ceroboh, akhirnya kita jatuh dan tersesat oleh sebab itu jalan orang muda harus selalu ada dalam terang Yesus mau dibilang bahwa segala dimensi hidup harus beradadalam terang Yesus supaya kita berhasil atau suskses.

Persekutuan Pemuda yang Tuhan Yesus kasihi !!!

Sikap dan perkataan orang farisi terhadap Yesus menunjukan bahwa mereka tidak menerima Yesus bagaimana dengan kita pemuda-mudi Cabang Ora et labora ? kalau kita di perhadapkan dengan tugas pelayanan-pelayanan kita baik pengurus maupun anggota, pasti ada keluh kesah bersungut, dan ketika kita mengucapkan itu sama saja kita tidak menerima Yesus, atau kita lebih memprioritaskanp kegiatan lain dari pada pelayanan Tuhan itu juga sama saja menolakNya (kembangkan ) sisi lain kita sebagai pemuda, seperti Yesus kita tidak luput dari tantangan (di tentang oleh orang-orang farisi) ketidak percayaan itu bisa dalam ocehan, ketidak percayaan kepada pemuda kerena kita di cap sebagai trouble maker karena duduk berkumpul mabuk, ribut pada saat orang lain sedang tidur malam, bahkan ngebut-ngebutan di jalan padahal cuman adik-adik kita yang belum bergabung dalam organisasi pemuda yang melakukannyanama organisasi pemuda terbawa-bawa. Itulah tugas saya dan saudara untuk menjadi terang dunia (bd.Yeremia 1 : 4-9)

Persekutuan Pemuda yang Tuhan Yesus kasihi!

Belajar dari Yesus dari segala yang dipaparkan di mana orang muda menemukan bahwa cara pembuktian diri akan lebih maksimal jika sebagai orang muda kita dapat melakukan sesuatu yangberguna. Misalnya datang ibadah tepat waktu, , selalu datang dalam ibadah pemuda dan juga mengajak teman teman lain……………….. untuk itu kita di berikan ruang dan berkreasi agar berguna bagi sesama dan jemaat sebagai suatu pembuktian bahwa kita meneruskan misi kristussebagai terang dunia …Tuhan Yesus Memberkati kita semua……Amin …!!!!!!!!!!!!!!!

LAGU MARS AMGPM

KAMU ADALAH GARAM DAN TERANG DUNIA
      LAGU WAJIB AM GPM
Lagu dan Teks : Elly Toisuta, M.TH,I.M


Angkatan Muda G’reja Protestan Maluku, 
yang berdiri atas Firman Tuhan
Dan tetap teguh membangun bentuk,
kesatuan sebagai Tubuh Kristus
Butiran garam terus mengawetkan,
kau berperan bri kami kehidupan
Untuk membarui dan melayani,
Membangun G’reja, Bangsa dan Negara
Angkatan Muda G’reja ProtestanMaluku,
kau pewaris nilai-nilai Injili
Bertanggung jawab untuk membimbing
Dalam konteks catur panggilan G’reja
Cahaya obor terus menembusi,
kau bernyala bri kami motivasi
Untuk bersatu tekad mengabdi,
membangun G’reja, Bangsa dan Negara
Mari maju Angkatan Muda GPM
menjadi Garam dan Terang Dunia
Walaupun Angin badai dan topan
kami bersatu untuk mengabdi Tuhan
Reef......       Bersatu dan bersaksi nyalakanlah obormu
Bersatu melayani meneruskan misimu
Kamu adalah Garam dan Terang Dunia
Kamu adalah Garam dan Terang Dunia

PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 06 TENTANG Tata Tertib Lembaga-Lembaga Legislatif

PERATURAN ORGANISASI
NOMOR: 06 TENTANG Tata Tertib Lembaga-Lembaga Legislatif

TATA TERTIB
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA AMGPM
____________________________________________________
BAB I 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Bab IX, Pasal 13, Ayat 2, dan Anggaran Rumah Tanggal Bab IV Pasal 10. 
Dengan dasar sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas, maka disusunlah Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

BAB  II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal  2
Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda GPM terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa.
Peserta Biasa terdiri dari :
Pengurus Besar
Utusan Daerah sebanyak 3(tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris,  dan 1(satu) orang anggota yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah.
Ketua Sinode GPM atau 1(satu) orang Unsur MPH Sinode GPM 
Ketua- Ketua Klasis se-GPM   
Peserta Luar Biasa terdiri dari :
Peninjau dari daerah yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Besar
Undangan lain yang diundang Pengurus Besar
Pasal  3
Peserta Biasa mempunyai Hak Bicara dan Hak Suara
Peserta Luar Biasa mempunyai Hak Bicara

Pasal  4
Kewajiban peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM adalah :
Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna
Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan, harus terlebih dulu mendapat ijin dari Pimpinan Sidang. 

BAB  III
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA
Pasal  5
Mengevaluasi Pelaksanaan Program  Pelayanan  
Mengevaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Besar 
Mengevaluasi pelaksanaan berbagai kebijakan yang diputuskan MPP sebelumnya
Menetapkan Program Pelayanan tahun berikutnya
Menetapkan Anggaran pendapatan dan Belanja Tahun Pelayanan berikutnya
Menetapkan berbagai kebijakan organisasi lainnya sesuai kepentingan pelayanan AMGPM 

BAB  IV
PIMPINAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal  6
Musyawarah Pimpinan Paripurna AMGPM di pimpinan oleh Pengurus Besar sebagai Mandataris Kongres.
Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin Sidang-sidang Paripurna.

Pasal  7
Pimpinan Sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna bertanggung jawab atas :
Kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna.
Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang-sidang Paripurna.
Menghentikan setiap pembicara yang   sedang berbicara, bila isi pembcaraan telah menyimpang dari permasalahan yang dibicarakan. 

BAB  V
SIDANG – SIDANG
Pasal 8
Sidang – sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
Sidang – sidang Paripurna,  dipimpin oleh Pimpinan Sidang
Sidang – sidang Komisi,  dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang. 
Komisi dan pembagian anggota komisi ditentukan oleh Pimpinan Sidang
Setiap peserta MPP wajib menjadi salah satu anggota komisi 
Masing-masing sidang komisi dihadiri oleh Pengurus Besar sebagai nara sumber

BAB  VI
TATACARA BERBICARA
Pasal  9
Setiap Pembicaraan dalam Sidang Paripurna dibuka dua babak, dan setiap peserta dapat menggunakan hak bicaranya. 
Pembicara pada babak kedua adalah mereka yang menggunakan hak bicara pada babak pertama. 
Pokok pembicaraan pada babak kedua tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan pada babak pertama.
Peserta yang mau berbicara harus terlebih dulu mendaftarkan diri melalui pimpinan sidang.
Saat berbicara peserta diwajibkan berdiri, serta berbicara dengan singkat dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan.
Waktu pembicaraan untuk setiap peserta paling lama 3 (tiga) menit.
Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal tertentu saja, yaitu : 
Point of Clarification (penjernihan persoalan)
Point of Order (usul atau saran)
Point of Self Perfilate (menyinggung perasaan orang lain)
Point of Information (memberikan informasi)

BAB  VII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Musyawarah Pimpinan Paripurna dinyatakan sah dan dapat dimulai, apabila dihadiri oleh Peserta Biasa berjumlah setengah ditambah satu. 
Setiap pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan sedapat mungkin menghindari dilakukan voting. 
Jika mufakat tidak tencapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak, yaitu seperdua ditambah satu dari peserta biasa yang hadir. 

BAB  VIII
LAIN – LAIN 
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa perlu atau penting dengan persetujuan Musyawarah.
Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib baku bagi pelaksanaan MPP AMGPM
Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



PO 6 : TATA TERTIB MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH AMGPM

                 TATA TERTIB
MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH                         AMGPM
BAB  I
DASAR DAN SUSUNAN MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
Pasal  1
Musyawarah Pimpinan Paripurna DaerahAngkatan Muda Gereja Protestan Malukuselanjutnya disingkat MPPD AMGPM dilaksanakan berdasarkan :
Anggaran Dasar AMGPM  Bab IX Pasal 14 ayat 2d 
Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV Pasal 12
Susunan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah   terdiri dari :
Sidang-sidang paripurna
Sidang-sidang komisi
Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku 

BAB  II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal  2
MPPD AMGPM  dihadiri oleh peserta biasa   terdiri dari : 
Pengurus Daerah 
Utusan Cabang  sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari Ketua, Sekretaris,  dan 1 (satu) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang.
Ketua Klasis atau 1 (satu) orang unsur Majelis Pekerja Klasis
Satu orang ketua majelis jemaat dari setiap cabang
Selain peserta biasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal MPPD AMGPM juga dihadiri oleh peserta luar biasa   terdiri dari  :
Unsur Pengurus Besar
Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah

                                              Pasal  3
Hak Peserta MPPD AMGPM  adalah  :
Peserta biasa   mempunyai hak suara dan hak bicara 
Peserta luar biasa hanya mempunyai hak bicara, tetapi  tidak mempunyai hak suara 
Peserta yang hendak berbicara diharuskan mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat, tegas dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan
Setiap pembicara hanya diberikan kesempatan menggunakan hak bicaranya selama 3 menit setelah dipersilahkan oleh pimpinan musyawarah.
Pemandangan umum atau tanggapan terhadap setiap masalah yang disampaikan hanya disediakan dua babak.
Hanya pembicara pada babak pertama yang dapat berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
Bila suatu masalah tidak dapat disepakati pada babak pertama dan babak kedua maka dapat dibuka babak terakhir untuk membahas masalah tersebut, atas persetujuan peserta biasa.
Hak  Interupsi dapat dimanfaatkan untuk hal – hal tertentu antara lain  :
Point Of  Clarification ( Menjernihkan pokok masalah yg sedang dibicarakan )
Point Of  Order  ( Usul atau saran untuk meletakkan permasalahan sesuai aturan )
Point Of  Self  Previlege ( Menyinggung perasaan orang lain )
Point Of  Information ( Menyampaikan Informasi )

Pasal 4
Setiap  peserta MPPD AMGPM mempunyai kewajiban :
Mentaati tata tertib ini dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh MPPD AMGPM 
Mengikuti seluruh acara musyawarah dengan penuh rasa tanggungjawab
Menghadiri sidang-sidang 15 (lima belas) menit sebelum sidang dimulai dan mengambil bagian dalam semua kegiatan/acara selama berlangsungnya MPPD
Menandatangani daftar hadir setiap kali menghadiri sidang. 
Meminta izin secara tertulis dari pimpinan musyawarah jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan.
Menghormati dan menghargai setiap pembicara yang sedang menggunakan hak bicaranya.
Memelihara dan menjamin ketertiban selama berlangsungnya sidang-sidang dalam MPPD

BAB III
TUGAS  MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
Pasal  5
MPPD AMGPM mempunyai tugas :
Mengevaluasi program pelayanan  dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pengurus Daerah pada tahun berjalan, serta kebijakan lain yang ditetapkan MPPD sebelumnya. 
Menetapkan program pelayanan dan APB tahun berikutnya serta berbagai kebijakan organisasi.
Menetapkan keputusanp-keputusan organisasi lainnya 

BAB IV
PIMPINAN MUSYAWARAH

Pasal  6
MPPD AMGPM dipimpin oleh Pengurus Daerah 
Sekretaris Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku berfungsi sebagai sekretaris persidangan.
Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Daerah AMGPM
Sidang – sidang Komisi dipimpin oleh seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekertais komisi yang di tunjuk oleh pimpinan sidang.  
Pengurus Daerah AMGPM wajib menghadiri sidang-sidang komisi sebagai nara sumber sesuai dengan bidang tugasnya. 
BAB. V
TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN MUSYAWARAH
Pasal  7
Mengundang dan memanggil peserta musyawarah untuk memulai sidang-sidang
Mengatur urut-urutan pembicara dan menyimpulkan isi pembicaraan dalam sidang-sidang pleno
Mengarahkan pembicaraan peserta sedemikian rupa sehingga tiba pada pengambilan keputusan.
Menegur dan bila perlu mencabut hak bicara dari seorang pembicara apabila pembicaraannya telah menyimpang dari pokok yang dibicarakan dan atau menyinggung nama baik orang lain.
Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang – sidang Paripurna.
Pimpinan Musyawarah bertanggung jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah AMGPM.

BAB VI
USUL – USUL TAMBAHAN
Pasal  8
Apabila ada suatu masalah baru di luar acara musyawarah diajukan oleh salah satu peserta MPPD maka masalah tersebut baru dapat dibahas apabila didukung oleh sekurang-kurangnya seperdua tambah satu peserta biasa yang hadir.

BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  9
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta biasa MPPD AMGPM
Dalam sidang pleno apabila  kehadiran peserta musyawarah belum mencukupi qorum sesuai ayat 1 diatas maka sidang diskors untuk jangka waktu tertentu oleh pimpinan musyawarah dan kemudian dilanjutkan,  apabila masih terjadi peserta yang hadir belum mencukupi quorum juga, maka sidang hanya dpt diskors maksimal tiga kali dan sesudah itu  musyawarah dapat dilanjutkan.
Pengambilan Keputusan dalam MPPD AMGPM dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal  10
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputusan tidak tercapai  mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB  VIII
LAIN – LAIN
Pasal 11
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan MPPD AMGPM sepanjang dirasa perlu dengan mendengar usul dan meminta persetujuan peserta musyawarah.
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku, dan digunakan untuk pelaksanaan MPPD AMGPM kecuali Musyawarah Pimpinan Paripurna   AMGPM  menentukan yang lain.
Dengan ditetapkannya Tata tertib ini, maka segala keputusan mengenai Tata Tertib MPPD AMGPM sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi
Tata tertib ini  mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



Pimpinan Sidang



                         Ketua

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



PO 6 : TATA TERTIB KONFERENSI DAERAH ISTIMEWA AMGPM

                  TATA TERTIB
       KONFERENSI DAERAH ISTIMEWA AMGPM

BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1. Konferensi Daerah Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kekuasaan tertinggi sama dengan konferensi daerah yang selanjutnya  disebut Konferda Istimewa. 
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Konferda Istimewa tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM serta Peraturan Organisasi AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta dan dilaksanakan oleh Konferda Istimewa.
4. Penyelenggaraan Konferda Istimewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Daerah

BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  2
Kewenangan atau tugas Konferda Istimewa adalah  :
Mendengar Laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah dan atau pejabat sementara /Care Taker Pengurus Daerah
Memilih dan menetapkan Pengurus Daerah Antar Waktu
Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.

BAB  III
          P E S E R T A
Pasal  3
Peserta Konferda Istimewa, terdiri dari:
1.  Pengurus Biasa :
a. Pengurus Daerah
b. Utusan Cabang  sebanyak 5 orang yang terdiri dari 3 orang Pengurus Cabang   dan 2 orang Anggota Biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang, harus dilengkapi dengan surat mandate dari pengurus secara resmi.
c. Ketua Klasis atau unsur Majelis Pekerja Klasis .
d. Satu Ketua Majelis Jemaat dari   setiap Cabang
2.   Peserta Luar Biasa yang terdiri dari : 
a. Pengurus Besar
b. Peninjau dari Cabang dan atau Ranting yang ditetapkan oleh pengurus daerah atau  Pejabat sementara/Care Taker Pengurus Daerah
c. Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Penjabat sementara/care taker Pengurus Daerah.



                                                                          BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal  4
1. Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara, kecuali Pimpinan Gereja dan pengurus daerah  yang usianya di atas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, suara dan  memilih, tetapi tidak mempunyai hak dipilih
Pengurus Besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
Peserta luar biasa mempunyai Hak Bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara
2. Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
BAB  V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal  5
Konferda Istimewa mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konferensi Daerah Istimewa.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.
Pasal  6
Pimpinan Konferda Istimewa adalah Pengurus daerah atau Penjabat sementara/Care Taker Pengurus Daerah AMGPM 
Pasal  7
Majelis  Ketua terdiri dari 5 orang, yaitu 2 orang dari pengurus daerah atau penjabat sementara/care taker Pengurus Daerah dan peserta biasa 3 orang yang ditetapkan dengan keputusan Konferda Istimewa. 
Majelis Ketua bertugas memimpin sidang-sidang di dalam Konferda Istimewa
Wewenang Majelis Ketua di dalam Konferda Istimewa adalah:
a. Memanggil peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Konferda Istimewa berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Konferda Istimewa berlangsung.
d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
Pasal  8
1. Konferda Istimewa membentuk komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan. 
2. Komisi-komisi kerja di dalam Konferda Istimewa dapat membentuk sub komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda komisi dalam ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
4. Jumlah anggota komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua dapat turut menghadiri sidang-sidang komisi sebagai peserta biasa.
6. Pimpinan komisi terdiri dari: seorang Ketua, seorang Sekretaris yang dipilih oleh komisi secara musyawarah-mufakat 

BAB  VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1. Setiap Peserta mempunyai hak berbicara selama 3 menit dengan pokok pembicaraan yang jelas
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, Majelis Ketua berkewajiban melakukan inventarisasi jumlah pembicara.
3. Pembicaraan di dalam setiap sidang pleno hanya dibuka 2 (dua) babak, kecuali terhadap hal-hal yang bersifat prinsip dapat dibuka babak khusus dan harus mendapat persetujuan sidang; dan hanya pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
4.      setiap peserta yang berbicara diwajibkan berdiri
Pasal 10
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.

BAB  VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  11
Sidang-sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah peserta biasa
Pengambilan Keputusan dalam Konferda Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal  12
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.

BAB VIII LAIN-LAIN 
Pasal  13
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh Konferda Istimewa
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Konferda istimewa AMGPM
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



PO 6 : TATA TERTIB KONFERENSI DAERAH AMGPM


           TATA TERTIB
KONFERENSI DAERAH   AMGPM


BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1. Konferensi Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Daerah, dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar AMGPM Bab IX Pasal 14 ayat 2d dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM  Bab IV pasal 11. 
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Konferensi Daerah  tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
3. Kedaulatan  sepenuhnya berada di tangan peserta  dan dilaksanakan oleh Konferensi Daerah.
4. Penyelenggaraan Konferensi Daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Daerah AMGPM

BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  2
Kewenangan atau tugas Konferensi Daerah  adalah   
Menilai Laporan  Pertanggung-jawaban Pengurus Daerah.
Mendengar Laporan Pengurus Cabang. 
Menetapkan Garis-garis Besar ProgramLima Tahunan dan Program Kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru.
Memilih Pengurus Daerah.
Menetapkan Keputusan dan kebijakan organisasi lainnya.

BAB  III
     P E S E R T A
Pasal  3
1.   Konferensi Daerah dihadiri oleh peserta biasa yang  terdiri dari:
Pengurus Daerah 
Utusan Cabang sebanyak 5 (lima) orang yang tediri dari 3 (tiga) orang Pengurus Cabang  dan 2 (dua) orang anggota biasa yang ditunjuk oleh Pengurus Cabang
Ketua Klasis atau 1(satu) orang unsur Majelis Pekerja Klasis
Satu  orang ketua majelis jemaat dari setiap cabang. 
2.   Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, Konferensi Daerah juga dihadiri oleh Peserta Luar Biasa yang terdiri dari : 
a. Pengurus Besar
b. Peninjau dari Cabang yang jumlahnya ditentukan oleh Pengurus Daerah
c. Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Daerah.




BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal  4
Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara kecuali Pimpinan Gereja dan pengurus daerah  yang usianya di atas  45 tahun, hanya mempunyai hak bicara, suara dan  memilih, tetapi tidak mempunyai hak dipilih
Pengurus Besar dalam Kapasitas sebagai Pimpinan Organisasi mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak.
Peserta Luar Biasa hanya mempunyai Hak Bicara.
Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
    BAB  V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal  5
Konferensi Daerah mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konferensi Daerah.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi/ Sub komisi
Pasal  6
Pimpinan Konferensi Daerah adalah Pengurus Daerah AMGPM 
Sidang-sidang dalam Konferensi Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah sampai terpilihnya Majelis Ketua, yang dipilih dari dan oleh peserta biasa Konferensi Daerah 

Pasal  7
Majelis Ketua bertugas memimpin Sidang-sidang di dalam Konferensi Daerah.
Majelis  Ketua  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini terdiri dari unsur Pengurus Daerah  2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Konferda. 
Personil Majelis Ketua ditunjuk oleh Pengurus Daerah secara bijaksana dan disahkan oleh Konferensi Daerah.
Sekretaris Persidangan adalah Sekretaris Pengurus Daerah  AMGPM.
Sekretaris Persidangan diwajibkan untuk membaca dan atau melaporkan seluruh hasil keputusan Konferda, sebelum sidang-sidang pleno dalam Konferensi Daerah ditutup.
Wewenang Majelis Ketua di dalam Konferensi Daerah adalah:
a. Memanggil Peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Konferensi Daerah berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Konferensi Daerah berlangsung.



d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
e. Majelis Ketua memimpin sidang dalam Konferensi Daerah sampai pada penetapan hasil kerja formatur, dan sesudah itu menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Daerah terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno dalam Konferensi Daerah.
Pasal  8
1. Konferda membentuk Komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan. 
2. Komisi-komisi kerja di dalam Konferda, dapat membentuk Sub Komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi kerja Konferensi Daerah bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda Komisi dalam ruang lingkup tugasnya.
4. Jumlah anggota Komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua diwajibkan untuk menghadiri Sidang-sidang Komisi sebagai Peserta Biasa.
6.     Pimpinan Komisi di dalam Konferensi Daerah terdiri dari: seorang Ketua, seorang wakil ketua dan seorang Sekretaris yang di tunjuk oleh Majelis Ketua

BAB  VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS DAERAH
Pasal 9
Setiap Peserta Biasa   mengajukan satu bakal calon Ketua Daerah dan satu bakal calon Sekretaris Daerah pada masing-masing kertas suara yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
Kertas Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu)  diatas, memuat nama satu orang bakal calon ketua daerah dan satu orang bakal calon sekretaris daerah.
Proses perhitungan suara dilaksanakan secara terpisah dan di catat pada papan perhitungan suara yang berbeda (satu papan untuk Bakal Calon Ketua dan satu papan untuk bakal calon sekretaris)
Bakal Calon Ketua Daerah dan  bakal calon Sekretaris Daerah yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai calon untuk selanjutnya diuji dengan kriteria dan dipilih dalam Konferensi Daerah.
Untuk melengkapi keseluruhan struktur Pengurus Daerah maka dibentuk tim Formatur yang ditunjuk secara bijaksana oleh Majelis Ketua dengan persetujuan peserta Konferensi Daerah
Seluruh fungsionaris yang akan ditunjuk / dipilih oleh formatur untuk melengkapi struktur Pengurus Daerah adalah mereka yang mengikuti Konferensi Daerah sebagai Peserta biasa maupun Luar Biasa  dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh konferensi daerah
Selanjutnya Kriteria, Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Pengurus Daerah AMGPM  diatur tersendiri dalam komisi kerja Konferensi Daerah sesuai ketentuan dalam AD/ART dan PO AMGPM       

BAB. VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal  10
1. Setiap Peserta Konferensi Daerah mempunyai Hak berbicara selama 3 (tiga) menit dengan pokok pembicaraan yang jelas (kecuali untuk ceramah dan Penelaan Alkitab diatur oleh moderator).
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, diadakan pendaftaran oleh Majelis Ketua.
3. Pembicaraan di dalam setiap Sidang Pleno hanya dibuka 2 (dua) babak.
4. Hanya Pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
5. Setiap pembicara yang hendak berbicara diwajibkan untuk berdiri.

Pasal 11
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.

BAB  VIII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  12
Sidang-sidang Pleno dinyatakan quorum, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta biasa Konferensi Daerah  
Pengambilan Keputusan dalam Konferensi Daerah dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir

Pasal  13
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputrusan tidak tercapai  mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal  14
Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib baku yang dipergunakan untuk  pelaksanan Kenferensi Daerah AMGPM 
Tata Tertib ini dapat dirobah dan disempurnakan hanya pada Lembaga Legislatif Musyawarah Pimpinan Paripurna
Segala sesuatu mengenai hal-hal teknis dalam Konferensi daerah yang belum ditur di dalam Tata Tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh  Konferensi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, PO dan Tata Tertib Konferensi Daerah AMGPM ini.
Pasal  15
Dengan dikeluarkan Tata Tertib ini maka semua keputusan yang terkait dengan Tata Tertib Konferensi Daerah yang selama ini dipergunakan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan


 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si



PO 6 : TATA TERTIB RAPAT RANTING AMGPM

                TATA TERTIB
RAPAT RANTING AMGPM


BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1. Rapat Ranting Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kedaulatan tertinggi di tingkat Ranting, dan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar  AMGPM Bab IX Pasal 14 ayat 2g dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM Bab IV pasal 15. 
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Rapat Ranting  tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan peserta  dan dilaksanakan oleh Rapat Ranting.
4. Penyelenggaraan Rapat Ranting sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Ranting AMGPM.

BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  2
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting  adalah   
Menilai Laporan Pertanggung-jawaban Pengurus Ranting
Menetapkan Garis-Garis Besar Pokok Program dua tahunan dan program kerja serta APB tahun pertama periodesasi kepengurusan baru.
Memilih Pengurus Ranting.
Menetapkan Keputusan dan kebijakan organisasi lainnya.

BAB  III
      P E S E R T A
Pasal  3
1.   Rapat Ranting dihadiri oleh peserta biasa yang  terdiri dari:
a. Pengurus Ranting.
b. Semua Anggota  Biasa Ranting yang terdaftar di Ranting
c. Ketua Bakopel atau 1 (satu) orang unsur majelis sektor
2.   Selain peserta biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatas, Rapat Ranting juga dihadiri oleh Peserta Luar Biasa yang terdiri dari 
a. Unsur Pengurus Cabang
b.  Calon anggota  AMGPM di Ranting
b. Undangan lain yang ditetapkan Pengurus Ranting.

BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal  4
Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara, kecuali Pimpinan Gereja  dan pengurus Ranting yang usianya di atas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara  dan memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
Pengurus Cabang dalam Kapasitas sebagai Pimpinan Organisasi di tingkat Cabang mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak.
Undangan dan Peninjau hanya mempunyai Hak Bicara.
Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.

BAB  V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal  5
Rapat Ranting mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Rapat Ranting.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.

Pasal  6
1. Pimpinan Rapat Ranting adalah Pengurus  Ranting  AMGPM  
2. Sidang-sidang dalam Rapat Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting sampai terpilihnya Majelis Ketua,  

Pasal  7
Majelis Ketua bertugas memimpin Sidang-sidang di dalam Rapat Ranting
Majelis  Ketua  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pengurus Ranting  2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang)  
Personil Majelis Ketua ditunjuk oleh Pengurus Ranting secara bijaksana dan disahkan oleh Rapat Ranting.
Sekretaris   persidangan Rapat Ranting adalah Sekretaris   Ranting AMGPM.
Sekretaris Persidangan diwajibkan untuk membaca dan atau melaporkan seluruh hasil keputusan Rapat Ranting, sebelum sidang-sidang pleno dalam Rapat Ranting ditutup.
Wewenang Majelis Ketua di dalam Rapat Ranting adalah:
a. Memanggil Peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Rapat Ranting berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Rapat Ranting berlangsung.
d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
e. Majelis Ketua memimpin sidang dalam Rapat Ranting sampai pada penetapan hasil kerja formatur, dan sesudah itu menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno dalam Rapat Ranting.  

Pasal  8
1. Rapat Ranting membentuk Komisi-komis kerja sesuai dengan kebutuhan. 
2. Komisi-komisi kerja di dalam Rapat Ranting, dapat membentuk Sub Komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi kerja Rapat Ranting bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda Komisi dalam ruang lingkup tugasnya.
4. Jumlah anggota Komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua diwajibkan untuk menghadiri Sidang-sidang Komisi sebagai Peserta Biasa.
6. Pimpinan Komisi di dalam Rapat Ranting terdiri dari : seorang Ketua, seorang wakil ketua dan seorang Sekretaris yang di tunjuk oleh Majelis Ketua 

BAB  VI
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS RANTING AMGPM
Pasal 9
Setiap Peserta Biasa   mengajukan satu bakal calon Ketua Ranting dan satu bakal calon Sekretaris Ranting pada masing-masing  kertas suara yang telah disediakan oleh Majelis Ketua.
Kertas Suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu)  diatas, memuat nama satu orang bakal calon ketua ranting dan satu orang bakal calon sekretaris ranting.
Proses perhitungan suara dilaksanakan secara bersama-sama dan di catat pada papan perhitungan suara yang berbeda (satu papan untuk Bakal Calon Ketua dan satu papan untuk bakal calon sekretaris)
Bakal Calon Ketua ranting dan Sekretaris ranting yang memiliki suara terbanyak ditetapkan sebagai calon untuk selanjutnya diuji dan dipilih dalam Rapat Ranting.
Untuk melengkapi keseluruhan struktur Pengurus ranting maka dibentuk tim Formatur yang ditunjuk secara bijaksana oleh Majelis Ketua dengan persetujuan peserta Rapat Ranting
Seluruh fungsionaris yang akan ditunjuk / dipilih oleh formatur untuk melengkapi struktur Pengurus Ranting adalah mereka yang mengikuti Rapat Ranting sesuai dengan kriteria yang ditetapan oleh rapat ranting
Selanjutnya Kriteria, Prosedur Pencalonan dan Pemilihan Pengurus Cabang AMGPM  diatur tersendiri dalam komisi kerja konferda sesuai ketentuan dalam AD/ART dan PO AMGPM       

BAB. VII
TATA CARA BERBICARA
Pasal  10
1. Setiap Peserta Rapat Ranting mempunyai Hak berbicara selama 3 (tiga) menit dengan pokok pembicaraan yang jelas (kecuali untuk ceramah dan Penelaan Alkitab diatur oleh moderator).
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, diadakan pendaftaran oleh Majelis Ketua.
3. Pembicaraan di dalam setiap Sidang Pleno hanya dibuka 2 (dua) babak.
4. Hanya Pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.
5. Setiap pembicara yang hendak berbicara diwajibkan untuk berdiri.

Pasal 11
 1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
 2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
 3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.

BAB  VIII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  12
Sidang-sidang Pleno dinyatakan sah (qorum), apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah Peserta Rapat Ranting.
Pengambilan Keputusan dalam Rapat Ranting dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) peserta biasa yang hadir
Pasal  13
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila dalam pengambilan keputrusan tidak tercapai  mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
Pengambilan keputusan menyangkut orang dilakukan secara tertutup, sedangkan pengambilan keputusan menyangkut kebijakan dapat dilakukan secara terbuka.

BAB IX. LAIN-LAIN
Pasal  14
Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib baku yang dipergunakan untuk  pelaksanan Rapat Ranting AMGPM 
Tata Tertib ini dapat dirobah dan disempurnakan hanya oleh Lembaga Legislatif (Musyawarah Pimpinan Paripurna)
Segala sesuatu mengenai hal-hal teknis dalam Rapat Ranting yang belum ditur di dalam Tata Tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh Rapat Ranting sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, PO dan TATIB Rapat Ranting AMGPM ini.
Pasal  15
Dengan dikeluarkan Tata Tertib ini maka semua keputusan yang terkait dengan Tata Tertib Rapat Ranting yang selama ini dipergunakan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si





PO 6 : TATA TERTIB RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM

              TATA TERTIB
RAPAT RANTING ISTIMEWA AMGPM


      BAB   I
KETENTUAN UMUM
Pasal  1
1. Rapat Ranting Istimewa Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku adalah pemegang kekuasaan tertinggi yang sama  dengan Rapat Ranting sesuai ART Bab VI Pasal 15 ayat10,  yang selanjutnya dalam tata tertib ini disebut Rapat Ranting Istimewa. 
2. Di dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, Rapat Ranting Istimewa tetap berada di bawah terang Pengakuan tentang Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat seperti yang disaksikan oleh Firman Allah di dalam Alkitab dan berazaskan Pancasila, Tata Gereja, Gereja Protestan Maluku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AMGPM serta Peraturan Organisasi AMGPM.
3. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan perutusan dan dilaksanakan oleh Rapat Ranting Istimewa.
4. Penyelenggaraan Rapat Ranting Istimewa sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Ranting dan atau berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 Peraturan Organisasi AMGPM.

BAB  II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  2
Kewenangan atau tugas Rapat Ranting Istimewa adalah  :
Mendengar Laporan pertanggungjawaban Pengurus Ranting dan atau pejabat sementara /Care Taker Pengurus Ranting
Memilih dan menetapkan Pengurus Ranting Antar Waktu
Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.

BAB  III
        P E S E R T A
Pasal  3
Peserta Rapat Ranting Istimewa, terdiri dari:
1.  Pengurus Biasa :
a. Pengurus Ranting.
b. Semua Anggota Ranting yang terdaftar.
c. Ketua Bakopel atau 1 (satu) orang unsur majelis sektor
2.   Peserta Luar Biasa yang terdiri dari : 
a. Pengurus Cabang
b. Calon Anggota AMGPM yang ada di Ranting
c. Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh pengurus ranting atau penjabat sementara/care taker Pengurus Ranting




BAB  IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal  4
Hak Peserta:
Peserta Biasa mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara kecuali Pimpinan Gereja  dan pengurus Ranting yang usianya di atas 45 tahun, hanya mempunyai hak bicara  dan memilih, tetapi tidak mempunyai hak untuk dipilih.
Pengurus cabang mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta.
c.  Peserta luar biasa mempunyai Hak Bicara.
2. Kewajiban Peserta:
Peserta Biasa maupun Peserta Luar Biasa, wajib mentaati ketentuan yang diatur di dalam Tata Tertib ini dan hal-hal lain yang diatur oleh Panitia Pelaksana.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.
Peserta Biasa dan Peserta Luar Biasa berkewajiban menghadiri Sidang-sidang Pleno dan Sidang-sidang Komisi.

BAB  V
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal  5
Rapat RantingIstimewa mempunyai alat-alat kelengkapan yang disusun menurut pengelompokan kegiatan sebagai berikut:
1. Pimpinan Rapat Ranting Istimewa.
2. Majelis Ketua.
3. Sidang-sidang Pleno/ Paripurna.
4. Sidang-sidang Komisi.

Pasal  6
Pimpinan Rapat Ranting Istimewa adalah Pengurus Ranting atau Penjabat sementara/Care Taker Pengurus Ranting AMGPM

Pasal  7
1. Majelis Ketua bertugas memimpin Sidang-sidang di dalam Rapat Ranting Istimewa 
2. Majelis  Ketua  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur pengurus ranting atau  penjabat sementara/care taker Pengurus Rantingn 2 (dua) orang dan  peserta biasa 3 (tiga orang) yang ditetapkan dengan keputusan Rapat Ranting Istimewa (ART Bab IV pasal 15 ayat  9)
3. Personil Majelis Ketua ditunjuk oleh pengurus ranting atau  penjabat sementara/care taker Pengurus Ranting secara bijaksana dan disahkan oleh Rapat Ranting Istimewa.
4. Sekretaris   persidangan Rapat Ranting Istimewa adalah Sekretaris   Ranting AMGPM.
5. Sekretaris Persidangan diwajibkan untuk membaca dan atau melaporkan seluruh hasil keputusan Rapat Ranting Istimewa, sebelum sidang-sidang pleno dalam Rapat Ranting Istimewa ditutup.
6. Wewenang Majelis Ketua di dalam Rapat Ranting Istimewa adalah:
a. Memanggil Peserta untuk menghadiri sidang-sidang, membuka dan menskors Sidang-sidang Pleno.
b. Memimpin Sidang-sidang Pleno selama Rapat Ranting Istimewa berlangsung.
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban dalam Sidang-sidang selama Rapat Ranting berlangsung.
d. Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengembalikan jalannya Sidang pada pokok pembicaraan.
e. Majelis Ketua memimpin sidang dalam Rapat Ranting Istimewa sampai pada penetapan hasil kerja formatur, dan sesudah itu menyerahkan palu sidang kepada Ketua dan Sekretaris Ranting terpilih untuk menutup sidang-sidang pleno dalam Rapat Ranting Istimewa.  

Pasal  8
1. Rapat Ranting Istimewa membentuk komisi-komisI kerja sesuai dengan kebutuhan. 
2. Komisi-komisi kerja di dalam Rapat Ranting Istimewa dapat membentuk sub komisi menurut kebutuhan.
3. Komisi-komisi bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang menjadi agenda komisi dalam ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
4. Jumlah anggota komisi sedapat mungkin disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Majelis Ketua.
5. Majelis Ketua dapat turut menghadiri sidang-sidang komisi sebagai peserta biasa.
6. Pimpinan komisi terdiri dari: seorang Ketua, seorang Sekretaris yang dipilih oleh komisi secara musyawarah-mufakat 

BAB  VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1. Setiap Peserta mempunyai hak berbicara selama 3 menit dengan pokok pembicaraan yang jelas
2. Sebelum babak pembicaraan dimulai, Majelis Ketua berkewajiban melakukan inventarisasi jumlah pembicara.
3. Pembicaraan di dalam setiap sidang pleno hanya dibuka 2 babak, kecuali terhadap hal-hal yang bersifat prinsip dapat dibuka babak khusus dan harus mendapat persetujuan sidang; dan hanya pembicara pada babak pertama yang berhak berbicara pada babak kedua dengan pokok pembicaraan yang sama.

Pasal 10
1. Peserta dapat mengajukan interupsi untuk meminta atau memberi penjelasan tentang duduk persoalan yang sebenarnya dari masalah yang sementara dibicarakan.
2. Interupsi hanya dapat dilakukan setelah diizinkan oleh Majelis Ketua.
3. Majelis Ketua berhak menghentikan interupsi apabila persoalannya sudah jelas atau sudah menyinggung pribadi orang lain.

BAB  VII
QORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  11
Sidang-sidang dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah peserta biasa

Pasal  12
Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan atas dasar musyawarah untuk mufakat
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.

BAB VIII 
LAIN -LAIN
Pasal  13
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan oleh Rapat Ranting Istimewa
Tata Tertib ini merupakan tata tertib baku pelaksanaan Rapat ranting istimewa AMGPM
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


 Ditetapkan Di : Tifu - Waekonit  Buru Utara
 Pada Tanggal : 26 Oktober  2016



    Pimpinan Sidang


                   
                         Ketua 

   Pdt. M. Takaria, M.Si 



                       Sekretaris Persidangan

                       Pdt. Jondry Paays S.Si